Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 November 2011

HUKUM ACARA PERDATA

Diposting oleh Anonim di 22.43 0 komentar

- Hukum Secara Garis Besar :
a.       HUkum Private :  Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain untuk kepentingan perorangan. Dalam hal ini hukum perdata
Ex :  jual beli, hutang, waris, dsb.
b.      Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara Negara / pemerintah dengan warganya untuk kepentingan umum.  Dalam hal ini hukum Pidana (contoh : Korupsi)
Dalam Hukum Prifat / hukum perdata tidak ada ancaman penjara, contoh perkara hutang, maka sanksinya hanya keharusan melunasinya.
Bisa saja diperkarakan namun tidak ada sanksi kurungan. Hanya saja pihak Pengadilan berhak menugaskan juru sita untuk mengeksekusi terhadap harta tergugat.

- Hukum secara Substansinya :
a.       Hukum Materiil : Substansi / isi dari suatu Hukum
Ex : Perkawinan, wakaf, waris, dsb.
b.      Hukum Formil : Hukum Acara Pengadilan, bila hukum acara tidak dipenuhi maka batal demi hukum meski sudah terjadi putusan.
Ex : dalam Pengadilan surat panggilan persidangan harus resmi dan patut. Resmi dalam arti surat panggilan sidang para pihak diantarkan langsung oleh petugas yang berwenang dalam hal ini juru sita yang telah ditunjuk majelis hakim. Jika pihak yang bersangkutan tidak dapat ditemui maka juru sita menyerahkan surat panggilan kepada Lurah/Kepala Desa setempat. Patut yaitu surat panggilan sidang paling tidak telah sampai kepada pihak pencari keadilan sekurang-kurangnya  3 hari sebelum hari sidang. Jika salah satu dari hal di atas tidak dipenuhi maka batal demi hukum. (Masih banyak contoh hukum acara/hukum formil lainnya)
  
- Asas – asas Hukum ACARA Perdata
1.       Hakim bersifat menunggu
2.       Hakim bersifat pasif
3.       Sifat terbukanya persidangan, kecuali dalam perkara perceraian dan asusila
4.       Mendengar kedua belah pihak
5.       Putusan disertai alasan
6.       Adanya biaya perkara
7.       Tidak adanya keharusan mewakilkan

- Kewenangan / Kopetensi Pengadilan Agama
a.       Kopetensi Relatif
Yaitu kewenangan Pengadilan Agama dalam wilayah, seseorang yang akan mengajukan gugatan perceraian maka ia mengajukan gugatan di Pengadilan Agama tempat tinggal istri. (dalam hal ini istri disebut penggugat dan suami disebut tergugat).
b.      Kopetensi Absolut (Mutlak)
Peradilan Agama hanya berwenang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara perdata, Yaitu :
W.W.W.HI.PER.SOD.EK
(Waris, Wakaf ,Wasiat, Hibah, Perkawinan, Sodaqah, & Ekonomi Islam)

Jumat, 21 Oktober 2011

Contoh GUGATAN CERAI Pengadilan Agama

Diposting oleh Anonim di 05.25 0 komentar

Hal  : Cerai Gugat                                                                                    Slawi,20  Oktober 2011
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Slawi
Di S L A W I
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama
:
Sanadah  binti Aminah
Umur
:
45 tahun
Agama
:
Islam


Pendidikan
:
SD


Pekerjaan
:
Buruh


Tempat tinggal
:
Desa Bangungalih- RT/RW 06/01 Kec. Kramat Kab. Tegal
selanjutnya disebut Penggugat,
Dengan ini, mengajukan gugat cerai terhadap :
Nama
:
Slamet Riyadi bin Ahmad Subali
Umur
:
47 tahun
Agama
:
Islam


Pendidikan
:
SMP


Pekerjaan
:
Buruh


Tempat tinggal
:
Desa Karangjati RT/RW 06/01Kec. Tarub Kab. Tegal
selanjutnya disebut Tergugat.

Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal 30 September 1991 di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan  Tarub  Kab. Tegal dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. 214/27/IX/1991 tanggal 30 September 1991
2.
Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama di Desa Karangjati RT/RW 06/01 Kec. Tarub Kab. Tegal selama 20 tahun 1 bulan
3.
Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak yang bernama:

a.
Muhammad Saiful Rizal (18  tahun) ikut Tergugat
4.
Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal 2 bulan Desember tahun 2010 sampai dengan 18 Februari 2011
5.
Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal 13 bulanMaret tahun2011
6.
Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:

6.1.
Sang suami yang tidak mampu lagi memberikan nafkah lahir

6.2.
Sang istri yang suka keluar rumah tanpa pamit kepada suami serta memiliki hubungan spesial dengan lelaki lain
7.
Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal 13 bulan Maret tahun 2011 hingga sekarang selama kurang lebih 7 bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal dirumah orang tuanya.
8.
Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama 7 bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.
9.
Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.
10.
Bahwa dengan sebab-sebab tersebut diatas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
Berdasarkan segala uraian di atas, Penggugat mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Slawi berkenan untuk menerima,memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut:
PRIMER
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat
  2. Menjatuhkan talak khulu’iTergugat terhadap Penggugat,dengan iwadl Rp.10.000,- (sepuluh Ribu Rupiah)
  3. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER
Memberikan putusan dengan seadil- adilnya ;
Demikian gugatan saya, atas terkabulnya saya ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Penggugat


(Sanadah Binti Aminah)
























































Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 15 November 2011

HUKUM ACARA PERDATA


- Hukum Secara Garis Besar :
a.       HUkum Private :  Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain untuk kepentingan perorangan. Dalam hal ini hukum perdata
Ex :  jual beli, hutang, waris, dsb.
b.      Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara Negara / pemerintah dengan warganya untuk kepentingan umum.  Dalam hal ini hukum Pidana (contoh : Korupsi)
Dalam Hukum Prifat / hukum perdata tidak ada ancaman penjara, contoh perkara hutang, maka sanksinya hanya keharusan melunasinya.
Bisa saja diperkarakan namun tidak ada sanksi kurungan. Hanya saja pihak Pengadilan berhak menugaskan juru sita untuk mengeksekusi terhadap harta tergugat.

- Hukum secara Substansinya :
a.       Hukum Materiil : Substansi / isi dari suatu Hukum
Ex : Perkawinan, wakaf, waris, dsb.
b.      Hukum Formil : Hukum Acara Pengadilan, bila hukum acara tidak dipenuhi maka batal demi hukum meski sudah terjadi putusan.
Ex : dalam Pengadilan surat panggilan persidangan harus resmi dan patut. Resmi dalam arti surat panggilan sidang para pihak diantarkan langsung oleh petugas yang berwenang dalam hal ini juru sita yang telah ditunjuk majelis hakim. Jika pihak yang bersangkutan tidak dapat ditemui maka juru sita menyerahkan surat panggilan kepada Lurah/Kepala Desa setempat. Patut yaitu surat panggilan sidang paling tidak telah sampai kepada pihak pencari keadilan sekurang-kurangnya  3 hari sebelum hari sidang. Jika salah satu dari hal di atas tidak dipenuhi maka batal demi hukum. (Masih banyak contoh hukum acara/hukum formil lainnya)
  
- Asas – asas Hukum ACARA Perdata
1.       Hakim bersifat menunggu
2.       Hakim bersifat pasif
3.       Sifat terbukanya persidangan, kecuali dalam perkara perceraian dan asusila
4.       Mendengar kedua belah pihak
5.       Putusan disertai alasan
6.       Adanya biaya perkara
7.       Tidak adanya keharusan mewakilkan

- Kewenangan / Kopetensi Pengadilan Agama
a.       Kopetensi Relatif
Yaitu kewenangan Pengadilan Agama dalam wilayah, seseorang yang akan mengajukan gugatan perceraian maka ia mengajukan gugatan di Pengadilan Agama tempat tinggal istri. (dalam hal ini istri disebut penggugat dan suami disebut tergugat).
b.      Kopetensi Absolut (Mutlak)
Peradilan Agama hanya berwenang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara perdata, Yaitu :
W.W.W.HI.PER.SOD.EK
(Waris, Wakaf ,Wasiat, Hibah, Perkawinan, Sodaqah, & Ekonomi Islam)

Jumat, 21 Oktober 2011

Contoh GUGATAN CERAI Pengadilan Agama


Hal  : Cerai Gugat                                                                                    Slawi,20  Oktober 2011
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama Slawi
Di S L A W I
Assalamualaikum wr. wb.
Yang bertanda tangan di bawah ini, saya:
Nama
:
Sanadah  binti Aminah
Umur
:
45 tahun
Agama
:
Islam


Pendidikan
:
SD


Pekerjaan
:
Buruh


Tempat tinggal
:
Desa Bangungalih- RT/RW 06/01 Kec. Kramat Kab. Tegal
selanjutnya disebut Penggugat,
Dengan ini, mengajukan gugat cerai terhadap :
Nama
:
Slamet Riyadi bin Ahmad Subali
Umur
:
47 tahun
Agama
:
Islam


Pendidikan
:
SMP


Pekerjaan
:
Buruh


Tempat tinggal
:
Desa Karangjati RT/RW 06/01Kec. Tarub Kab. Tegal
selanjutnya disebut Tergugat.

Adapun duduk permasalahannya adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat pada tanggal 30 September 1991 di hadapan pejabat PPN KUA Kecamatan  Tarub  Kab. Tegal dengan Kutipan Akta Nikah/Duplikat No. 214/27/IX/1991 tanggal 30 September 1991
2.
Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami isteri dengan baik, telah berhubungan badan dan keduanya bertempat tinggal bersama di Desa Karangjati RT/RW 06/01 Kec. Tarub Kab. Tegal selama 20 tahun 1 bulan
3.
Bahwa dari pernikahan tersebut telah dikaruniai anak yang bernama:

a.
Muhammad Saiful Rizal (18  tahun) ikut Tergugat
4.
Bahwa kehidupan rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulai goyah dan terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang sulit diatasi sejak tanggal 2 bulan Desember tahun 2010 sampai dengan 18 Februari 2011
5.
Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat semakin tajam dan memuncak terjadi pada tanggal 13 bulanMaret tahun2011
6.
Bahwa sebab-sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebut karena:

6.1.
Sang suami yang tidak mampu lagi memberikan nafkah lahir

6.2.
Sang istri yang suka keluar rumah tanpa pamit kepada suami serta memiliki hubungan spesial dengan lelaki lain
7.
Bahwa akibat dari perselisihan dan pertengkaran tersebut, akhirnya sejak tanggal 13 bulan Maret tahun 2011 hingga sekarang selama kurang lebih 7 bulan, Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggal/berpisah ranjang karena Penggugat telah pergi meninggalkan tempat kediaman bersama, yang mana dalam pisah rumah tersebut saat ini Penggugat bertempat tinggal dirumah orang tuanya.
8.
Bahwa sejak berpisah Penggugat dan Tergugat selama 7 bulan, maka hak dan kewajiban suami isteri tidak terlaksana sebagaimana mestinya karena sejak itu Tergugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya sebagai suami terhadap Penggugat.
9.
Bahwa Penggugat telah berupaya mengatasi masalah tersebut dengan jalan/cara bermusyawarah atau berbicara dengan Tergugat secara baik-baik tetapi tidak berhasil.
10.
Bahwa dengan sebab-sebab tersebut diatas, maka Penggugat merasa rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
Berdasarkan segala uraian di atas, Penggugat mohon agar Bapak Ketua Pengadilan Agama Slawi berkenan untuk menerima,memeriksa dan memutus dengan putusan sebagai berikut:
PRIMER
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat
  2. Menjatuhkan talak khulu’iTergugat terhadap Penggugat,dengan iwadl Rp.10.000,- (sepuluh Ribu Rupiah)
  3. Membebankan semua biaya perkara menurut hukum;

SUBSIDER
Memberikan putusan dengan seadil- adilnya ;
Demikian gugatan saya, atas terkabulnya saya ucapkan terima kasih.


Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat Penggugat


(Sanadah Binti Aminah)
























































 

Rifkaaa Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez