Jumat, 21 Oktober 2011

Kesadaran Hukum Siswa MAN BABAKAN LEBAKSIU TEGAL Terhadap peraturan Jam Masuk Kelas & Budaya Mengantuk di Kelas (Hasil Penelitian Matakuliah Sosiologi Hukum)

Diposting oleh Anonim di 01.41
Jum'at, 17 April 2009 (Suasana usai Upacara Para siswa diharapkan untuk merapikan rambut & seragamnya)

Halal Bi Halal antar siswa dan Para Guru MAN Babakan yang sungguh hidmat

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika kesadaran hukum penduduk suatu negara rendah, yang berlaku di sana adalah hukum rimba.
Indonesia adalah negara hukum. Dalam hidup di lingkungan masyarakat maupun sekolah tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya. Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan. Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar. Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah.
Perlunya dibuat peraturan adalah agar kehidupan berjalan dengan baik sehingga tercipta masyarakat yang adil dan beradab. Pelajar merupakan generasi penerus bangsa, maka dari itu pelajar harus bisa memahami dan menerapkannya tentang arti pentingnya hukum. Di sekolah-sekolah, masih banyak pelajar yang melanggar peraturan-peraturan yang diterapkan, yaitu sering terlambat ke sekolah.
Peningkatan kesadaran hukum harus dimulai dari pendidikan. Pendidikan yang baik akan menghasilkan manusia yang bertanggung jawab, toleran, dan peduli dengan lingkungannya. Hanya orang-orang terpelajarlah yang mencintai ketertiban dan keharmonisan hidup bermasyarakat. Kesadaran hukum di kalangan pelajar sangat diperlukan. Pelajar merupakan generasi penerus bangsa. Kesadaran hukum yang tinggi di kalangan pelajar dapat memberikan kenyamanan dan kedisiplinan khususnya di sekolah dan pada umumnya di lingkungan masyarakat dan Negara

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana diungkapkan di atas, dapat dirumuskan permasalahan antara lain :
1.  Apa pengertian Kesadaran Hukum?
2. Bagaimana kesadaran hukum para siswa terhadap pelaksanaan tata tertib sekolah di MA Negeri Babakan Lebaksiu Tegal?
3.  Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat para siswa dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar MA Negeri Babakan Lebaksiu Tegal?
4. Upaya apa saja yang dilakukan pihak sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar MA Negeri Babakan Lebaksiu Tegal?


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Kesadaran Hukum
a. Pengertian Kesadaran.
“Kesadaran adalah keinsafan; keadaan mengerti; hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang“.
b. Pengertian Hukum.
“Hukum merupakan kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan saksi-saksi.”
c. Pengertian Kesadaran Hukum.
Kesadaran hukum itu adalah tidak lain dari pada suatu kesadaran yang ada dalam kehidupan manusia untuk selalu patuh dan taat pada hukum.
Ø Kesadaran Hukum Di Kalangan Pelajar
a. Pengertian Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar, berdasarkan pengertian mengenai kesadaran hukum di pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum di kalangan pelajar SMA adalah nilai-nilai yang ada pada pelajar mengenai tingkat ketaatan pada hukum yang ada. Kesadaran hukum di kalangan pelajar ini merupakan suatu hal yang dilaksanakan oleh pelajar terhadap kesadarannya mengenai hukum.
b. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar, Kesadaran tinggi bagi para pelajar dapat mengakibatkan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di sekolah, sebaliknya kesadaran yang rendah di kalangan pelajar akan mengakibatkan banyak melanggar peraturan yang berlaku di sekolah. Hal tersebut berkaitan dengan berfungsinya hukum di sekolah atau efektifitas dari ketentuan-ketentuan hukum di dalam pelaksanaannya. Jadi kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum benar-benar berfungsi atau tidak di sekolah.

Ø Selayang Pandang dan Hal Menarik tentang Kampung Santri  “Babakan”
MA Negeri Babakan merupakan Sekolah tingkat Menengah sederajat dengan SMA yang mana berada di Desa Babakan Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Sekolah ini terletak di sekitar area persawahan yang sangat asri dan menyejukan mata bila kita melihat dari area bagian depan, meskipun sekarang lahan persawahan tersebut semakin berkurang karena alih posisi sebagai gedung penunjang belajar siswa, yaitu workshop otomotif, elektro, tata busana dan juga merupakan lapangan olah raga kedua. Jujur saja sekolah yang telah memberi predikat saya “lulus” ini banyak mengundang perhatian orangtua untuk mendaftarkan anaknya kesana. Bukan hanya dengan alasan bahwa MA memiliki pelajaran agama yang lebih dari SMA, melainkan bahwasanya “Babakan” memiliki sesuatu yang unik sehingga sebagian orang yang tahu akan mengenalnya sebagai kampung santri.
Nah disinilah yang menarik, jika kita mau saja mempelajari kampung Babakan, maka sungguh sangat asyik untuk dipelajari dan diamati. Banyak tampak hilir mudik para siswa pada saat di luar jam sekolah mengenakan sarung, koko, peci bagi laki- laki dan baju muslimah rok, baju panjang serta jilbab yang tak pernah lepas sebagai ciri mereka bagi yang putri.
Babakan adalah kampung Pondok, mengapa disebut demikian? Ya, di desa ini banyak didirikan pondok- pondok kecil / asrama bernuansa islami yang tunduk kepada naungan kiai, banyak kiai senior di daerah ini, ada juga Pondok tertua yang sudah besar namanya yaitu Pondok Pesantren Ma’hadut Thalabah, yang mana sudah dihuni dengan ribuan santri sejak 50 tahun yang lalu. Inilah pondok pusat di Babakan ini. Pondok ini merupakan suatu badan pendidikan resmi yang mana juga memiliki aturan yang ketat bagi para santrinya dalam segala kegiatan.
Dalam kegiatan sehari – hari para santri hanya berkutat dengan jadwal pondok dan jadwal sekolah, tak jarang pula terjadi waktu yang bertentangan. Dari pagi sampai pagi lagi mereka patuh dengan bel, bel bagai teman karib yang mengingatkan mereka atas setiap pergantian kegiatan. Dari bangun tidur dibangunkan dengan bel kemudian mereka sholat subuh berjama’ah, setelah itu mengaji kitab kuning sampai pukul 06.00 WIB kemudian mereka mempersiapkan diri masing- masing untuk berangkat ke sekolah dari mandi, sarapan, siap- siap dan berdandan.
Kegiatan sekolah berlangsung dari pukul 07.00 s/d 13.30 WIB dengan jarak tempuh antara pondok ke sekolah kurang lebih 200 m dengan berjalan kaki ramai- ramai. Hal ini yang sangat mengasankan bagi saya. Setelah pulang sekolah mereka harus masuk ke MDA dari jam 14.00 s/d 16.00 WIB dilanjutkan sholat dan mandi. Jam 17.00 ada kegiatan mengaji sore sampai tiba maghrib dilangsungkan shalat jama’ah dan berlanjut qira’atul qur’an. Kemudian makan malam dan selanjutnya shalat isya’ sampai selanjutnya taqrar belajar bersama, hal ini wajib dilaksanakan para santri karena tidak diperkenankan untuk tidur sebelum tiba waktunya, hal ini semata- mata demi tujuan kedisplinan bersama, jika tidak demikian justru dampaknya mereka kurang bisa menghargai waktu. Hal inilah mungkin yang menjadikan image “ngantukan” bagi anak pondok. Meskipun pada prakteknya sebenarnya pondok tidaklah seketat dan sejahat itu, semua dirasakan susah senang bersama, pondok adalah penjara suci bagi kita yang mau berjuang.

  2. Kesadaran hukum para siswa terhadap pelaksanaan tata tertib sekolah di MA Negeri Babakan Lebaksiu Tegal
Berbicara mengenai kesadaran hukum, setiap komunitas pasti memiliki hukum yang dianutnya, meski hanya berbentuk nilai atau norma. Apalagi di dalam suatu institusi yang berkaitan dengan banyak pihak, tidaklah akan tercapai tujuan sebuah badan tersebut tanpa adanya kesadaran hukum dari para pihak – pihak yang bersangkutan. Dalam MA Negeri Babakan misalnya, pihak sekolah membuat peraturan sedemikian rupa untuk semua pihak untuk ditaati, tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan semakin kuat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Apabila diaplikasikan, di dalam sekolah yang pernah membesarkan saya ini memang masih perlu banyak upaya yang harus ditingkatkan para pihak sekolah untuk meningkatkan kesadaran rasa disiplin para siswa. Kadang para guru BP merasa kualahan melihat para siswa yang suka terlambat, dan ngantuk di kelas. yang bahkan sudah membudaya turun menurun, tak lain dan tak bukan adalah mereka yang tinggal di pondok. Tak jarang mereka membawa atas nama pondok dalam alasan keterlambatannya itu. Tak jarang pula para guru merasa geram dengan sikap para murid, dengan gaya beliau- beliau berdiri di gerbang sambil teriak menakut -  nakuti. Kemudian anak- anak lari- lari kecil secara berjama’ah tanpa ekspresi takut, justru mereka menikmati keseruan itu. Asyik memang, Meskipun jika terbukti kita terlambat setelah pintu gerabang ditutup maka ada sanksi yang harus kita terima. Menakutkan, karena iming- iming buku point pelanggaran berwarna hijau yang siap menjadi bukti tertulis atas pelanggaran siswa, buku ini paling manjur untuk menakut- nakuti siswa, tak hanya itu timbul juga rasa malu dihadapan teman- teman karena harus mencabuti rumput depan area kelas sebagai hukuman.
Hal ini menjadi pemandangan yeng berkesan bagi yang pernah terjun di dalamnya, termasuk saya. Saya yakin Bapak / Ibu Guru tidak pernah benci kepada kami, justru mereka sayang dengan kami. Mereka salut dengan semangat kita yang bisa menjalankan dua aktivitas di dalam dua dunia pendidikan yang berbeda, yaitu Pondok Pesantren dan Sekolah formal MA. Para  guru telah memaklumi kita apa adanya, karena tidak mudah bisa menyesuaikan diri dengan dua tuntutan pendidikan yang cenderung sama- sama bersifat memaksa. Oleh karenanya sering terlambat dan budaya mengantuk dikelas sudah menjadi maklum oleh para guru meskipun tidak lantas kemudian para siswa memanfaatkan situasi ini sebagai alasan, para gurupun diberikan hak menggertak atau memberi ancaman nilai jelek pada siswa yang didapati tidur di kelas saat jam pelajaran, hal demikian dimaksud untuk menghilangkan rasa manja pada siswa.

3. Faktor-faktor yang menjadi penghambat para siswa dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar MA Negeri Babakan Lebaksiu Tegal
Adapun faktor- faktor yang mendukung kurangnya kesadaran disiplin para siswa terhadap peraturan jam masuk kelas dan budaya mengantuk di kelas, kurang lebih dapat dipahami sebagaimana yang telah kami peparkan di atas, entah karena kurangnya mereka akan jam istirahat atau memang sudah menjadi tabiat / image anak pondok yang terkenal dengan kata “terlambat” dan “ngantukan”. Bisa jadi dengan jadwal mereka yang terlalu padat tidak hanya tugas sekolah, tapi masih banyak tuntutan dan tugas-tugas dari kegiatan pondok yang tersusun rapi  di dalam jadwal. Serta tidak hanya itu, sebagai anak – anak yang masih dalam usia perkembangan merekapun adakalanya ingin bermain, sejenak mereka ingin mengurangi kejenuhan dengan menulis cerpen, baca komik, koran dan hal- hal lain yang mereka bisa lakukan di luar pelajaran.
Meskipun demikian, realitanya tak jarang dan tak sedikit dari mereka yang tinggal di Pondok mendapat prestasi yang bagus di sekolah, karena secara logika otak mereka lebih sering diasah bahkan tidak pernah berhenti untuk berfikir karena disibukkan dengan segudang kegiatan. Dan secara rohani otak dan hati mereka lebih jernih untuk mendapat pelajaran yang diterima, karena dalam pepatah “Ilmu adalah cahaya, dan cahaya Allah tidak akan turun kepada orang yang banyak maksiat” mereka juga terbiasa dengan sholat malam dan berdoa meminta Ridho Allah dalam perjalanan thalabul ‘ilmnya. Mereka percaya bahwasanya shalat malam dapat mempertajam otak dan memberkahi  ilmunya.amien.


  4. Upaya yang dilakukan pihak sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar MA Negeri Babakan Lebaksiu Tegal
Adapun untuk meningkatkan kesadaran hukum disiplin masuk kelas dan menghilangkan budaya ngantuk di kelas, diperlukan adanya pembinaan maupun penyuluhan-penyuluhan dari wali kelas dan Guru BP, agar siswa benar-benar mengetahui, mengerti kegunaan atau manfaat dari peraturan hukum itu sehingga pelajar dengan suka rela mentaati dan mematuhi peraturan hukum tersebut. Para guru memberikan nasihat akan kebaikan yang akan diterima bila kita disiplin. Membiasakan diri dengan disiplin adalah cara menuju sukses. Dan memberikan pengarahan agar mereka lebih memfokuskan untuk melaksanakan kegiatan- kegiatan yang menjadi tugas mereka dan mempergunakan waktu sebaik mungkin, meninggalkan begadang dan meninggalkan obrolan yang tidak perlu sampai larut malam dengan teman sekamar. Karena mereka adalah siswa yang khusus dan siswa yang hebat, tidak semua remaja seusia mereka mau hidup di Pondok Pesantren dengan tetap menjalankan sekolah formal. 
(rifca.mutzz@gmail.com) 17/06/2011

0 komentar on "Kesadaran Hukum Siswa MAN BABAKAN LEBAKSIU TEGAL Terhadap peraturan Jam Masuk Kelas & Budaya Mengantuk di Kelas (Hasil Penelitian Matakuliah Sosiologi Hukum)"

Jumat, 21 Oktober 2011

Kesadaran Hukum Siswa MAN BABAKAN LEBAKSIU TEGAL Terhadap peraturan Jam Masuk Kelas & Budaya Mengantuk di Kelas (Hasil Penelitian Matakuliah Sosiologi Hukum)

Jum'at, 17 April 2009 (Suasana usai Upacara Para siswa diharapkan untuk merapikan rambut & seragamnya)

Halal Bi Halal antar siswa dan Para Guru MAN Babakan yang sungguh hidmat

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kemajuan suatu bangsa dapat dilihat dari tingkat kesadaran hukum warganya. Semakin tinggi kesadaran hukum penduduk suatu negara, akan semakin tertib kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sebaliknya, jika kesadaran hukum penduduk suatu negara rendah, yang berlaku di sana adalah hukum rimba.
Indonesia adalah negara hukum. Dalam hidup di lingkungan masyarakat maupun sekolah tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya. Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas.
Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan. Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar. Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah.
Perlunya dibuat peraturan adalah agar kehidupan berjalan dengan baik sehingga tercipta masyarakat yang adil dan beradab. Pelajar merupakan generasi penerus bangsa, maka dari itu pelajar harus bisa memahami dan menerapkannya tentang arti pentingnya hukum. Di sekolah-sekolah, masih banyak pelajar yang melanggar peraturan-peraturan yang diterapkan, yaitu sering terlambat ke sekolah.
Peningkatan kesadaran hukum harus dimulai dari pendidikan. Pendidikan yang baik akan menghasilkan manusia yang bertanggung jawab, toleran, dan peduli dengan lingkungannya. Hanya orang-orang terpelajarlah yang mencintai ketertiban dan keharmonisan hidup bermasyarakat. Kesadaran hukum di kalangan pelajar sangat diperlukan. Pelajar merupakan generasi penerus bangsa. Kesadaran hukum yang tinggi di kalangan pelajar dapat memberikan kenyamanan dan kedisiplinan khususnya di sekolah dan pada umumnya di lingkungan masyarakat dan Negara

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah sebagaimana diungkapkan di atas, dapat dirumuskan permasalahan antara lain :
1.  Apa pengertian Kesadaran Hukum?
2. Bagaimana kesadaran hukum para siswa terhadap pelaksanaan tata tertib sekolah di MA Negeri Babakan Lebaksiu Tegal?
3.  Faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat para siswa dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar MA Negeri Babakan Lebaksiu Tegal?
4. Upaya apa saja yang dilakukan pihak sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar MA Negeri Babakan Lebaksiu Tegal?


BAB II
PEMBAHASAN

1. Pengertian Kesadaran Hukum
a. Pengertian Kesadaran.
“Kesadaran adalah keinsafan; keadaan mengerti; hal yang dirasakan atau dialami oleh seseorang“.
b. Pengertian Hukum.
“Hukum merupakan kumpulan-kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan saksi-saksi.”
c. Pengertian Kesadaran Hukum.
Kesadaran hukum itu adalah tidak lain dari pada suatu kesadaran yang ada dalam kehidupan manusia untuk selalu patuh dan taat pada hukum.
Ø Kesadaran Hukum Di Kalangan Pelajar
a. Pengertian Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar, berdasarkan pengertian mengenai kesadaran hukum di pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa kesadaran hukum di kalangan pelajar SMA adalah nilai-nilai yang ada pada pelajar mengenai tingkat ketaatan pada hukum yang ada. Kesadaran hukum di kalangan pelajar ini merupakan suatu hal yang dilaksanakan oleh pelajar terhadap kesadarannya mengenai hukum.
b. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kesadaran Hukum di Kalangan Pelajar, Kesadaran tinggi bagi para pelajar dapat mengakibatkan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku di sekolah, sebaliknya kesadaran yang rendah di kalangan pelajar akan mengakibatkan banyak melanggar peraturan yang berlaku di sekolah. Hal tersebut berkaitan dengan berfungsinya hukum di sekolah atau efektifitas dari ketentuan-ketentuan hukum di dalam pelaksanaannya. Jadi kesadaran hukum menyangkut masalah apakah ketentuan hukum benar-benar berfungsi atau tidak di sekolah.

Ø Selayang Pandang dan Hal Menarik tentang Kampung Santri  “Babakan”
MA Negeri Babakan merupakan Sekolah tingkat Menengah sederajat dengan SMA yang mana berada di Desa Babakan Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal. Sekolah ini terletak di sekitar area persawahan yang sangat asri dan menyejukan mata bila kita melihat dari area bagian depan, meskipun sekarang lahan persawahan tersebut semakin berkurang karena alih posisi sebagai gedung penunjang belajar siswa, yaitu workshop otomotif, elektro, tata busana dan juga merupakan lapangan olah raga kedua. Jujur saja sekolah yang telah memberi predikat saya “lulus” ini banyak mengundang perhatian orangtua untuk mendaftarkan anaknya kesana. Bukan hanya dengan alasan bahwa MA memiliki pelajaran agama yang lebih dari SMA, melainkan bahwasanya “Babakan” memiliki sesuatu yang unik sehingga sebagian orang yang tahu akan mengenalnya sebagai kampung santri.
Nah disinilah yang menarik, jika kita mau saja mempelajari kampung Babakan, maka sungguh sangat asyik untuk dipelajari dan diamati. Banyak tampak hilir mudik para siswa pada saat di luar jam sekolah mengenakan sarung, koko, peci bagi laki- laki dan baju muslimah rok, baju panjang serta jilbab yang tak pernah lepas sebagai ciri mereka bagi yang putri.
Babakan adalah kampung Pondok, mengapa disebut demikian? Ya, di desa ini banyak didirikan pondok- pondok kecil / asrama bernuansa islami yang tunduk kepada naungan kiai, banyak kiai senior di daerah ini, ada juga Pondok tertua yang sudah besar namanya yaitu Pondok Pesantren Ma’hadut Thalabah, yang mana sudah dihuni dengan ribuan santri sejak 50 tahun yang lalu. Inilah pondok pusat di Babakan ini. Pondok ini merupakan suatu badan pendidikan resmi yang mana juga memiliki aturan yang ketat bagi para santrinya dalam segala kegiatan.
Dalam kegiatan sehari – hari para santri hanya berkutat dengan jadwal pondok dan jadwal sekolah, tak jarang pula terjadi waktu yang bertentangan. Dari pagi sampai pagi lagi mereka patuh dengan bel, bel bagai teman karib yang mengingatkan mereka atas setiap pergantian kegiatan. Dari bangun tidur dibangunkan dengan bel kemudian mereka sholat subuh berjama’ah, setelah itu mengaji kitab kuning sampai pukul 06.00 WIB kemudian mereka mempersiapkan diri masing- masing untuk berangkat ke sekolah dari mandi, sarapan, siap- siap dan berdandan.
Kegiatan sekolah berlangsung dari pukul 07.00 s/d 13.30 WIB dengan jarak tempuh antara pondok ke sekolah kurang lebih 200 m dengan berjalan kaki ramai- ramai. Hal ini yang sangat mengasankan bagi saya. Setelah pulang sekolah mereka harus masuk ke MDA dari jam 14.00 s/d 16.00 WIB dilanjutkan sholat dan mandi. Jam 17.00 ada kegiatan mengaji sore sampai tiba maghrib dilangsungkan shalat jama’ah dan berlanjut qira’atul qur’an. Kemudian makan malam dan selanjutnya shalat isya’ sampai selanjutnya taqrar belajar bersama, hal ini wajib dilaksanakan para santri karena tidak diperkenankan untuk tidur sebelum tiba waktunya, hal ini semata- mata demi tujuan kedisplinan bersama, jika tidak demikian justru dampaknya mereka kurang bisa menghargai waktu. Hal inilah mungkin yang menjadikan image “ngantukan” bagi anak pondok. Meskipun pada prakteknya sebenarnya pondok tidaklah seketat dan sejahat itu, semua dirasakan susah senang bersama, pondok adalah penjara suci bagi kita yang mau berjuang.

  2. Kesadaran hukum para siswa terhadap pelaksanaan tata tertib sekolah di MA Negeri Babakan Lebaksiu Tegal
Berbicara mengenai kesadaran hukum, setiap komunitas pasti memiliki hukum yang dianutnya, meski hanya berbentuk nilai atau norma. Apalagi di dalam suatu institusi yang berkaitan dengan banyak pihak, tidaklah akan tercapai tujuan sebuah badan tersebut tanpa adanya kesadaran hukum dari para pihak – pihak yang bersangkutan. Dalam MA Negeri Babakan misalnya, pihak sekolah membuat peraturan sedemikian rupa untuk semua pihak untuk ditaati, tingkat kesadaran hukum yang tinggi akan semakin kuat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan.
Apabila diaplikasikan, di dalam sekolah yang pernah membesarkan saya ini memang masih perlu banyak upaya yang harus ditingkatkan para pihak sekolah untuk meningkatkan kesadaran rasa disiplin para siswa. Kadang para guru BP merasa kualahan melihat para siswa yang suka terlambat, dan ngantuk di kelas. yang bahkan sudah membudaya turun menurun, tak lain dan tak bukan adalah mereka yang tinggal di pondok. Tak jarang mereka membawa atas nama pondok dalam alasan keterlambatannya itu. Tak jarang pula para guru merasa geram dengan sikap para murid, dengan gaya beliau- beliau berdiri di gerbang sambil teriak menakut -  nakuti. Kemudian anak- anak lari- lari kecil secara berjama’ah tanpa ekspresi takut, justru mereka menikmati keseruan itu. Asyik memang, Meskipun jika terbukti kita terlambat setelah pintu gerabang ditutup maka ada sanksi yang harus kita terima. Menakutkan, karena iming- iming buku point pelanggaran berwarna hijau yang siap menjadi bukti tertulis atas pelanggaran siswa, buku ini paling manjur untuk menakut- nakuti siswa, tak hanya itu timbul juga rasa malu dihadapan teman- teman karena harus mencabuti rumput depan area kelas sebagai hukuman.
Hal ini menjadi pemandangan yeng berkesan bagi yang pernah terjun di dalamnya, termasuk saya. Saya yakin Bapak / Ibu Guru tidak pernah benci kepada kami, justru mereka sayang dengan kami. Mereka salut dengan semangat kita yang bisa menjalankan dua aktivitas di dalam dua dunia pendidikan yang berbeda, yaitu Pondok Pesantren dan Sekolah formal MA. Para  guru telah memaklumi kita apa adanya, karena tidak mudah bisa menyesuaikan diri dengan dua tuntutan pendidikan yang cenderung sama- sama bersifat memaksa. Oleh karenanya sering terlambat dan budaya mengantuk dikelas sudah menjadi maklum oleh para guru meskipun tidak lantas kemudian para siswa memanfaatkan situasi ini sebagai alasan, para gurupun diberikan hak menggertak atau memberi ancaman nilai jelek pada siswa yang didapati tidur di kelas saat jam pelajaran, hal demikian dimaksud untuk menghilangkan rasa manja pada siswa.

3. Faktor-faktor yang menjadi penghambat para siswa dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar MA Negeri Babakan Lebaksiu Tegal
Adapun faktor- faktor yang mendukung kurangnya kesadaran disiplin para siswa terhadap peraturan jam masuk kelas dan budaya mengantuk di kelas, kurang lebih dapat dipahami sebagaimana yang telah kami peparkan di atas, entah karena kurangnya mereka akan jam istirahat atau memang sudah menjadi tabiat / image anak pondok yang terkenal dengan kata “terlambat” dan “ngantukan”. Bisa jadi dengan jadwal mereka yang terlalu padat tidak hanya tugas sekolah, tapi masih banyak tuntutan dan tugas-tugas dari kegiatan pondok yang tersusun rapi  di dalam jadwal. Serta tidak hanya itu, sebagai anak – anak yang masih dalam usia perkembangan merekapun adakalanya ingin bermain, sejenak mereka ingin mengurangi kejenuhan dengan menulis cerpen, baca komik, koran dan hal- hal lain yang mereka bisa lakukan di luar pelajaran.
Meskipun demikian, realitanya tak jarang dan tak sedikit dari mereka yang tinggal di Pondok mendapat prestasi yang bagus di sekolah, karena secara logika otak mereka lebih sering diasah bahkan tidak pernah berhenti untuk berfikir karena disibukkan dengan segudang kegiatan. Dan secara rohani otak dan hati mereka lebih jernih untuk mendapat pelajaran yang diterima, karena dalam pepatah “Ilmu adalah cahaya, dan cahaya Allah tidak akan turun kepada orang yang banyak maksiat” mereka juga terbiasa dengan sholat malam dan berdoa meminta Ridho Allah dalam perjalanan thalabul ‘ilmnya. Mereka percaya bahwasanya shalat malam dapat mempertajam otak dan memberkahi  ilmunya.amien.


  4. Upaya yang dilakukan pihak sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar MA Negeri Babakan Lebaksiu Tegal
Adapun untuk meningkatkan kesadaran hukum disiplin masuk kelas dan menghilangkan budaya ngantuk di kelas, diperlukan adanya pembinaan maupun penyuluhan-penyuluhan dari wali kelas dan Guru BP, agar siswa benar-benar mengetahui, mengerti kegunaan atau manfaat dari peraturan hukum itu sehingga pelajar dengan suka rela mentaati dan mematuhi peraturan hukum tersebut. Para guru memberikan nasihat akan kebaikan yang akan diterima bila kita disiplin. Membiasakan diri dengan disiplin adalah cara menuju sukses. Dan memberikan pengarahan agar mereka lebih memfokuskan untuk melaksanakan kegiatan- kegiatan yang menjadi tugas mereka dan mempergunakan waktu sebaik mungkin, meninggalkan begadang dan meninggalkan obrolan yang tidak perlu sampai larut malam dengan teman sekamar. Karena mereka adalah siswa yang khusus dan siswa yang hebat, tidak semua remaja seusia mereka mau hidup di Pondok Pesantren dengan tetap menjalankan sekolah formal. 
(rifca.mutzz@gmail.com) 17/06/2011

0 komentar:

 

Rifkaaa Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez