Jumat, 21 Oktober 2011

TAFSIR AHKAM AL-QUR’AN ABU BAKAR MUHAMMAD BIN ABDILLAH ( IBN AL-‘ARABI ) SURAT AN-NISA : 34-35 TENTANG NUSYUZ & SYIQAQ

Diposting oleh Anonim di 03.41

BAB I
PENDAHULUAN

Alhamdulillahi robbil ‘alamin washolatu wassalamu ‘ala asyrofil anbiya wal mursalin sayyidina wa maulana muhammadinil awwalin wa’ala alihi wa ashabihi ajma’in amma ba’du.
Segala puji bagi Allah dengan rahmat-Nya kami telah dapat menyelesaikan makalah yang Tafsir Ibn Arobi dalam Surat An-Nisa ayat 34-45 ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun sebagai sarana pengalaman dan pengetahuan serta untuk teman- teman semua yang membacanya. Amin.

Pada pembahasan makalah kali ini akan dibahas rumusan masalah diantaranya:
a.       Terjemah dan tafsir QS. An-Nisa :34-35
b.      Metode Penafsiran, Asbab An-Nuzul, Kandungan Hukum
c.       Pembahasan mengenai nusyuz, syiqaq, tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi nusyuz dan syiqaq, dan akibat hukum nusyuz dan syiqaq dalam perkawinan.

BAB II
PEMBAHASAN
Ø Terjemah
Ø  QS. An-Nisa : 34

 “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.”

Ø QS. An-Nisa : 35

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Ø Metode Penafsiran
Ahkam Al-qur’an, kitab ini terdiri atas empat jilid dengan tebal 2.159 halaman, ini merupakan karya menumental Abu Bakar Muhammad Bin Abdillah, yang lazim dikenal dengan sebutan Ibn Arabi. Kitab Ahkam Al-Qur’an ini menafsirkan sekitar 767 ayat hukum dari 114 surat yang ada dalam Al-Qur’an.
Ibn Arabi yang bermadzhab Maliki, sangat obyektif dan sportif dalam membanding- bandingkan berbagi pendapat para ulama mengenai suatu persoalan. Beliau tidak terlalu fanatik kepadanya madzhabnya sendiri, dan tidak begitu mudah menyalahkan pendirian orang lainyang berbeda pendapat dengannya.
Kitab Ahkam al-Qur’an karya Ibn Arabi merupakan salah satu kitab tafsir ahkam yang berkualitas. Karenanya, tidaklah mengherankan jika mufassir al-Qurtubi banyak merujuk atau mengutip kepada tafsir Ibn Arabi. Perujukan ini bukan karena bersamaan madzhab yang dianutnya, melainkan lebih disebabkan nilai ilmiahnya yang dianggap tinggi olehnya.Lebih dari itu, dalam beberapa hal terdapat kemiripan antara penafsiran Ibn Arabi dengan Tafsir Al-Qurtubi.[1]
Gaya penafsiran yang ditempuh Ibn Arabi memang berfariasi. Adakalanya setelah menulis ayat, beliau mengutip hadits NAbi Muhammad SAW. Yang mendukung atau senafas dengan ayat yang dibahas. Kemudian Ibn Arabi mengulas ayat dan hadits tersebut seperlunya. Gaya lain yang paling banyak dilakukan Ibn Arabi dalam menafsirkan ayat hukum ialah cukup dengan mengedepankan beberapa masalah pokok yang terkandung dalam ayat yang bersangkutan. Kemudian masing- masing masalah yang dia sebut diuraikannya satu persatu. Dalam menguraikan masalah itu, adakalanya dia mendekatinya dari sudut pandang kebahasaan, dan adakalanya menggunakan pendekatan tafsir bi al-riwayah yakni dengan mengutip hadits- hadits Nabi Muhammad SAW.

Ø Asbab An-Nuzul
Diceritakan dari Hasan beliau berkata : “Ada seorang wanita datang kepada Nabi SAW lalu berkata : “Sesungguhnya suamiku telah menampar  mukaku,” lalu Nabi bersabda, ‘Diberlakukan qishash di antara kalian.’ Lalu Allah menurunkan ayat :

............( 114 : Thaha.QS)
“Dan janganlah engkau (Muhammad) tergesa- gesa (membaca) Al-Qur’an sebelum diwahyukan kepadamu……”
 Jabir Bin Khazm berkata : “Saya mendengar Hasan membacanya : “  mãômur  ” dengan menashabkan ya’ pada “wahyah”
Sedangkan Hajjaj berkata : “Kemudian Nabi SAW menahan sebentar hingga turun ayat :  
 "Arrijaalu qawwaamuna 'alannisa......."

Ø Kandungan Hukum
·        Definisi Nusyuz dan Syiqaq
Nusyuz pada asalnya berarti “terangkat” atau tertinggi. Seorang perempuan yang keluar meninggalkan rumah dan tidak melakukan tugasnya sebagai seorang istri dan menganggap ia lebih tinggi dari suaminya, singkat kata yaitu istri yang durhaka pada suaminya.
Secara bahasa, nusyuz berarti penentangan. Sedangkan istilah, Istri nusyuz adalah istri yang telah keluar dari ketaatan kepada suaminya dan tidak menjalankan segala kewajiban yang telah diperintahkan kepadanya, seperti: tidak memenuhi kebutuhan biologis suami, tidak menjauhkan dirinya dari hal-hal yang tidak disukai dan menyebabkan suami tidak bergairah kepadanya, tidak berhias dan membersihkan dirinya padahal suami menginginkannya dan keluar rumah tanpa izin suaminya. Oleh karenanya, seorang istri tidak masuk dalam katagori nusyuz hanya dengan meninggalkan ketaatan atas sesuatu yang tidak diwajibkan pada seorang istri. Maka, jika ia tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah dan segala kebutuhan suami yang tidak berkaitan dengan kebutuhan biologis seperti: menyapu, menjahit, memasak dan selainnya—walaupun menyiapkan air minum dan menyiapkan tempat tidur—semua itu tidak masuk katagori nusyuz.
“Nusyuz pun dapat terjadi pada seorang suami. Yaitu, jika seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri, seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya”
Syiqaq adalah perselisihan, percekcokan dan permusuhan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami istri.
Syiqaq merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada kedua belah pihak suami dan istri secara bersama- sama, dengan demikian syiqaq berbeda dengan nusyuz, yang perselisihannya hanya berawal dan terjadi pada salah satu pihak, suami atau istri.

·        Tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi nusyuz dan syiqaq
Apabila sekiranya sang istri memiliki tabiat yang berbeda dari biasanya, atau ia memperlihatkan dirinya akan nusyuz maka suami berhak memberi pengajaran dan nasihat yang baik, jika yang demikian belum membuatnya  berubah, cara selanjutnya adalah dispisahkan tempat tidurnya, sampai sekiranya hati istri tersebut dapat merasa tidak mendapat perhatian dari suaminya, maka hatinya tergerak untuk memperbaiki hubungan, tetapi jika hal ini pun tidak membuahkan hasil, maka suami berhak untuk memukul.
Dalam mengatasi kemelut rumah tangga (syiqaq), Islam memerintahkan agar dilakukan arbitrase (tahkim). Suami boleh mengutus seorang hakam dan istri boleh pula mengutus seorang hakam, yang mewakili masing – masing. Namun sebaik- baiknya terdiri dari kaum keluarganya, yang mengetahui dengan baik perihal suami istri itu, jika tidak ada boleh diambil dari orang lain. Pengutusan hakim ini bermaksud untuk menelusuri sebab- sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut.

·        Kriteria Hakam dalam syiqaq
Berdasarkan pengertian secara dzahir surah an-Nisa : 35 di atas, juru damai (hakam) yang dimaksud adalah terdiri atas wakil dari pihak suami dan wakil dari pihak istri. Namun demikian, lebih diutamakan pada kerabat dekat atas dasar dugaan yang kuat, lebih mengetahui seluk- beluk masalah yang ada. Demikan alasan yang dikemukakan Abu Kasim Mahmud bin Umar az- Zamakhsyari diantaranya:
a.       Keluarga kedua belah pihak lebih tahu tentang keadaan kedua suami istri secara mendalam dan mendekati kebenaran
b.      Keluarga dua belah pihak adalah di antara orang- orang yang sangat menginginkan tercapainya perdamaian dan kebahagian pihak yang berseteru
c.       Merekalah yang lebih dipercaya oleh kedua pihak yang sedang brselisih
d.      Kepada mereka masing- masing pihak akan lebih mudah berterus terang tentang isi hati masing- masing.
Menurut Imam Syafi’I, hukum mengutus hakam dalam masalah syiqaq. mahmud Syaltut berpendapat mengutus juru damai merupakan tugas wajib ‘ain (setiap orang) bagi keluarga kedua suami istri. Kewajiban ini akan berpindah ke pengadilan apabila keluarga kedua pihak suami dan istri tidak mampu lagi untuk merukunkan kembali pasangan suami istri tersebut. Adapun syarat hakam menurut Sayid Sabiq diantaranya
-          Berakal
-          Baligh
-          Adil
-          Muslim
·        Tugas dan Wewenang Hakam
Dalam hal wewenang hakam dalam kasus syiqaq, terdapat perbedaan pendapat antara ulama Fiqh, Menurut ulama Hanafi, Imam Syafi’I, madzhab Hanbali, Hasan al-Basri dan Ibn Qatadah, hakam tidak berwenang untuk menjatuhkan talaq suami terhadap istri dan dari pihak istri tidak boleh mengadakan khuluk tanpa persetujuan istri.  Pendapat mereka ini sebagai konsekuensi dari pandangan mereka bahwa hakam  tersebut hanya berstatus sebagai wakil. Hakam berwenang mengambil suatu keputusan hanya sepanjang dizinkan oleh suami istri yang mewakilkannya.[3]
Diriwayatkan bahwa sepasang suami istri diiringi oleh beberapa orang menghadap kepada shahabat Ali RA, masing – masing membawa hakam. Shahabat Ali bertanya kepada hakamtersebut: “Apakah anda berdua mengetahui apa yang harus (wajib) anda lakukan? Kewajiban anda berdua adalah jika anda berdua berpendapat untuk menyatukan kembali kedua suami istri ini, maka satukanlah, jika anda berdua melihat bahwa menceraikan suami istri ini adalah baik, maka ceraikanlah.” Lantas istri berkata : “Aku rela kepada Allah SWT baik dimenangkan atau dikalahkan.”Suami pun berkata : “Jika bercerai aku tak bersedia.” Lalu shahabat Ali berkata lagi: “Engkau dusta, demi Allah engkau tidak boleh berabgkat dari tempat ini sebelum engkau ridha dengan kitab Allah ‘Azza wa Jalla, baik menguntungkan atau merugikan engkau.

·        Status Syiqaq Terhadap Perkawinan
Madzhab Hanafi, Imam Syafi’I dan Madzhab Hanbali tidak membolehkan terjadinya perceraian jika hanya berdasarkan pertimbangan telah terjadi syiqaq. Sebab dipandang masih ada kemungkinan jalan lain untuk mengatasi mudharat yang mungkin akan ditimbulkan oleh syiqaq tersebut, selain melalui talaq atau perceraian. Salah satu cara menyelesaikan perselisihan keluarga tersebut bisa dengan diajukan ke pengadilan. Hakim atau aparat yang berwenang akan menasihati suami dan istri agar tidak mengulangi sikap dan tindakan yang dapat menimbulkan perselisihan baru.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, perceraian yang diputuskan oleh hakim sebagai akibat syiqaq berstatus sebagai talaq bain sughra, yakni suami bisa kembali kepada istrinya itu dengan akad nikah yang baru. Dengan demikan, tidak ada kesempatan rujuk bagi suami istri yang dipisahkan karena syiqaq. Hal ini dapat dipahami, karena seandainya talaq itu adalah talaq raj’i, maka suami dapat saja kembali kepada istrinya dengan cara rujuk selama masa iddah belum habis.

DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakar Muhammad Ibn Abdillah Ibn Araby. Ahkam Al-Qur’an.Beirut:Darr Jail
Al-Hifnawi, M.Ibrahim.Tafsir Al-Qurtubi Terjemah.2008.jakarta: Pustaka Azzam
Assuyuti,Jalaluddin.Lubabun Nuzul Fi Asbabun Nuzul.1986.surabaya:Daarul Ihya
Ensiklopedi Hukum Islam Jilid VI.2003. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve
Sabiq, Sayyid. Fiqh sunnah jilid V-VIII. 1978. Bandung : PT.Al-Ma’arif



[1] Moh.Amin Suma. Pengantar Tafsir Ahkam. Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.2002.Hlm.142
[2] Abu Bakar Muhammad Ibn Abdillah Ibn Araby. Ahkam Al-Qur’an Jilid I.Beirut:Darr Jail.Hlm.416
[3] Ensiklopedi Hukum Islam Jilid VI. 2003. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve.Hlm 1709

0 komentar on "TAFSIR AHKAM AL-QUR’AN ABU BAKAR MUHAMMAD BIN ABDILLAH ( IBN AL-‘ARABI ) SURAT AN-NISA : 34-35 TENTANG NUSYUZ & SYIQAQ"

Jumat, 21 Oktober 2011

TAFSIR AHKAM AL-QUR’AN ABU BAKAR MUHAMMAD BIN ABDILLAH ( IBN AL-‘ARABI ) SURAT AN-NISA : 34-35 TENTANG NUSYUZ & SYIQAQ


BAB I
PENDAHULUAN

Alhamdulillahi robbil ‘alamin washolatu wassalamu ‘ala asyrofil anbiya wal mursalin sayyidina wa maulana muhammadinil awwalin wa’ala alihi wa ashabihi ajma’in amma ba’du.
Segala puji bagi Allah dengan rahmat-Nya kami telah dapat menyelesaikan makalah yang Tafsir Ibn Arobi dalam Surat An-Nisa ayat 34-45 ini, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun sebagai sarana pengalaman dan pengetahuan serta untuk teman- teman semua yang membacanya. Amin.

Pada pembahasan makalah kali ini akan dibahas rumusan masalah diantaranya:
a.       Terjemah dan tafsir QS. An-Nisa :34-35
b.      Metode Penafsiran, Asbab An-Nuzul, Kandungan Hukum
c.       Pembahasan mengenai nusyuz, syiqaq, tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi nusyuz dan syiqaq, dan akibat hukum nusyuz dan syiqaq dalam perkawinan.

BAB II
PEMBAHASAN
Ø Terjemah
Ø  QS. An-Nisa : 34

 “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.”

Ø QS. An-Nisa : 35

“Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.”
Ø Metode Penafsiran
Ahkam Al-qur’an, kitab ini terdiri atas empat jilid dengan tebal 2.159 halaman, ini merupakan karya menumental Abu Bakar Muhammad Bin Abdillah, yang lazim dikenal dengan sebutan Ibn Arabi. Kitab Ahkam Al-Qur’an ini menafsirkan sekitar 767 ayat hukum dari 114 surat yang ada dalam Al-Qur’an.
Ibn Arabi yang bermadzhab Maliki, sangat obyektif dan sportif dalam membanding- bandingkan berbagi pendapat para ulama mengenai suatu persoalan. Beliau tidak terlalu fanatik kepadanya madzhabnya sendiri, dan tidak begitu mudah menyalahkan pendirian orang lainyang berbeda pendapat dengannya.
Kitab Ahkam al-Qur’an karya Ibn Arabi merupakan salah satu kitab tafsir ahkam yang berkualitas. Karenanya, tidaklah mengherankan jika mufassir al-Qurtubi banyak merujuk atau mengutip kepada tafsir Ibn Arabi. Perujukan ini bukan karena bersamaan madzhab yang dianutnya, melainkan lebih disebabkan nilai ilmiahnya yang dianggap tinggi olehnya.Lebih dari itu, dalam beberapa hal terdapat kemiripan antara penafsiran Ibn Arabi dengan Tafsir Al-Qurtubi.[1]
Gaya penafsiran yang ditempuh Ibn Arabi memang berfariasi. Adakalanya setelah menulis ayat, beliau mengutip hadits NAbi Muhammad SAW. Yang mendukung atau senafas dengan ayat yang dibahas. Kemudian Ibn Arabi mengulas ayat dan hadits tersebut seperlunya. Gaya lain yang paling banyak dilakukan Ibn Arabi dalam menafsirkan ayat hukum ialah cukup dengan mengedepankan beberapa masalah pokok yang terkandung dalam ayat yang bersangkutan. Kemudian masing- masing masalah yang dia sebut diuraikannya satu persatu. Dalam menguraikan masalah itu, adakalanya dia mendekatinya dari sudut pandang kebahasaan, dan adakalanya menggunakan pendekatan tafsir bi al-riwayah yakni dengan mengutip hadits- hadits Nabi Muhammad SAW.

Ø Asbab An-Nuzul
Diceritakan dari Hasan beliau berkata : “Ada seorang wanita datang kepada Nabi SAW lalu berkata : “Sesungguhnya suamiku telah menampar  mukaku,” lalu Nabi bersabda, ‘Diberlakukan qishash di antara kalian.’ Lalu Allah menurunkan ayat :

............( 114 : Thaha.QS)
“Dan janganlah engkau (Muhammad) tergesa- gesa (membaca) Al-Qur’an sebelum diwahyukan kepadamu……”
 Jabir Bin Khazm berkata : “Saya mendengar Hasan membacanya : “  mãômur  ” dengan menashabkan ya’ pada “wahyah”
Sedangkan Hajjaj berkata : “Kemudian Nabi SAW menahan sebentar hingga turun ayat :  
 "Arrijaalu qawwaamuna 'alannisa......."

Ø Kandungan Hukum
·        Definisi Nusyuz dan Syiqaq
Nusyuz pada asalnya berarti “terangkat” atau tertinggi. Seorang perempuan yang keluar meninggalkan rumah dan tidak melakukan tugasnya sebagai seorang istri dan menganggap ia lebih tinggi dari suaminya, singkat kata yaitu istri yang durhaka pada suaminya.
Secara bahasa, nusyuz berarti penentangan. Sedangkan istilah, Istri nusyuz adalah istri yang telah keluar dari ketaatan kepada suaminya dan tidak menjalankan segala kewajiban yang telah diperintahkan kepadanya, seperti: tidak memenuhi kebutuhan biologis suami, tidak menjauhkan dirinya dari hal-hal yang tidak disukai dan menyebabkan suami tidak bergairah kepadanya, tidak berhias dan membersihkan dirinya padahal suami menginginkannya dan keluar rumah tanpa izin suaminya. Oleh karenanya, seorang istri tidak masuk dalam katagori nusyuz hanya dengan meninggalkan ketaatan atas sesuatu yang tidak diwajibkan pada seorang istri. Maka, jika ia tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah dan segala kebutuhan suami yang tidak berkaitan dengan kebutuhan biologis seperti: menyapu, menjahit, memasak dan selainnya—walaupun menyiapkan air minum dan menyiapkan tempat tidur—semua itu tidak masuk katagori nusyuz.
“Nusyuz pun dapat terjadi pada seorang suami. Yaitu, jika seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri, seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya”
Syiqaq adalah perselisihan, percekcokan dan permusuhan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami istri.
Syiqaq merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada kedua belah pihak suami dan istri secara bersama- sama, dengan demikian syiqaq berbeda dengan nusyuz, yang perselisihannya hanya berawal dan terjadi pada salah satu pihak, suami atau istri.

·        Tindakan yang harus dilakukan ketika terjadi nusyuz dan syiqaq
Apabila sekiranya sang istri memiliki tabiat yang berbeda dari biasanya, atau ia memperlihatkan dirinya akan nusyuz maka suami berhak memberi pengajaran dan nasihat yang baik, jika yang demikian belum membuatnya  berubah, cara selanjutnya adalah dispisahkan tempat tidurnya, sampai sekiranya hati istri tersebut dapat merasa tidak mendapat perhatian dari suaminya, maka hatinya tergerak untuk memperbaiki hubungan, tetapi jika hal ini pun tidak membuahkan hasil, maka suami berhak untuk memukul.
Dalam mengatasi kemelut rumah tangga (syiqaq), Islam memerintahkan agar dilakukan arbitrase (tahkim). Suami boleh mengutus seorang hakam dan istri boleh pula mengutus seorang hakam, yang mewakili masing – masing. Namun sebaik- baiknya terdiri dari kaum keluarganya, yang mengetahui dengan baik perihal suami istri itu, jika tidak ada boleh diambil dari orang lain. Pengutusan hakim ini bermaksud untuk menelusuri sebab- sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut.

·        Kriteria Hakam dalam syiqaq
Berdasarkan pengertian secara dzahir surah an-Nisa : 35 di atas, juru damai (hakam) yang dimaksud adalah terdiri atas wakil dari pihak suami dan wakil dari pihak istri. Namun demikian, lebih diutamakan pada kerabat dekat atas dasar dugaan yang kuat, lebih mengetahui seluk- beluk masalah yang ada. Demikan alasan yang dikemukakan Abu Kasim Mahmud bin Umar az- Zamakhsyari diantaranya:
a.       Keluarga kedua belah pihak lebih tahu tentang keadaan kedua suami istri secara mendalam dan mendekati kebenaran
b.      Keluarga dua belah pihak adalah di antara orang- orang yang sangat menginginkan tercapainya perdamaian dan kebahagian pihak yang berseteru
c.       Merekalah yang lebih dipercaya oleh kedua pihak yang sedang brselisih
d.      Kepada mereka masing- masing pihak akan lebih mudah berterus terang tentang isi hati masing- masing.
Menurut Imam Syafi’I, hukum mengutus hakam dalam masalah syiqaq. mahmud Syaltut berpendapat mengutus juru damai merupakan tugas wajib ‘ain (setiap orang) bagi keluarga kedua suami istri. Kewajiban ini akan berpindah ke pengadilan apabila keluarga kedua pihak suami dan istri tidak mampu lagi untuk merukunkan kembali pasangan suami istri tersebut. Adapun syarat hakam menurut Sayid Sabiq diantaranya
-          Berakal
-          Baligh
-          Adil
-          Muslim
·        Tugas dan Wewenang Hakam
Dalam hal wewenang hakam dalam kasus syiqaq, terdapat perbedaan pendapat antara ulama Fiqh, Menurut ulama Hanafi, Imam Syafi’I, madzhab Hanbali, Hasan al-Basri dan Ibn Qatadah, hakam tidak berwenang untuk menjatuhkan talaq suami terhadap istri dan dari pihak istri tidak boleh mengadakan khuluk tanpa persetujuan istri.  Pendapat mereka ini sebagai konsekuensi dari pandangan mereka bahwa hakam  tersebut hanya berstatus sebagai wakil. Hakam berwenang mengambil suatu keputusan hanya sepanjang dizinkan oleh suami istri yang mewakilkannya.[3]
Diriwayatkan bahwa sepasang suami istri diiringi oleh beberapa orang menghadap kepada shahabat Ali RA, masing – masing membawa hakam. Shahabat Ali bertanya kepada hakamtersebut: “Apakah anda berdua mengetahui apa yang harus (wajib) anda lakukan? Kewajiban anda berdua adalah jika anda berdua berpendapat untuk menyatukan kembali kedua suami istri ini, maka satukanlah, jika anda berdua melihat bahwa menceraikan suami istri ini adalah baik, maka ceraikanlah.” Lantas istri berkata : “Aku rela kepada Allah SWT baik dimenangkan atau dikalahkan.”Suami pun berkata : “Jika bercerai aku tak bersedia.” Lalu shahabat Ali berkata lagi: “Engkau dusta, demi Allah engkau tidak boleh berabgkat dari tempat ini sebelum engkau ridha dengan kitab Allah ‘Azza wa Jalla, baik menguntungkan atau merugikan engkau.

·        Status Syiqaq Terhadap Perkawinan
Madzhab Hanafi, Imam Syafi’I dan Madzhab Hanbali tidak membolehkan terjadinya perceraian jika hanya berdasarkan pertimbangan telah terjadi syiqaq. Sebab dipandang masih ada kemungkinan jalan lain untuk mengatasi mudharat yang mungkin akan ditimbulkan oleh syiqaq tersebut, selain melalui talaq atau perceraian. Salah satu cara menyelesaikan perselisihan keluarga tersebut bisa dengan diajukan ke pengadilan. Hakim atau aparat yang berwenang akan menasihati suami dan istri agar tidak mengulangi sikap dan tindakan yang dapat menimbulkan perselisihan baru.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, perceraian yang diputuskan oleh hakim sebagai akibat syiqaq berstatus sebagai talaq bain sughra, yakni suami bisa kembali kepada istrinya itu dengan akad nikah yang baru. Dengan demikan, tidak ada kesempatan rujuk bagi suami istri yang dipisahkan karena syiqaq. Hal ini dapat dipahami, karena seandainya talaq itu adalah talaq raj’i, maka suami dapat saja kembali kepada istrinya dengan cara rujuk selama masa iddah belum habis.

DAFTAR PUSTAKA
Abu Bakar Muhammad Ibn Abdillah Ibn Araby. Ahkam Al-Qur’an.Beirut:Darr Jail
Al-Hifnawi, M.Ibrahim.Tafsir Al-Qurtubi Terjemah.2008.jakarta: Pustaka Azzam
Assuyuti,Jalaluddin.Lubabun Nuzul Fi Asbabun Nuzul.1986.surabaya:Daarul Ihya
Ensiklopedi Hukum Islam Jilid VI.2003. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve
Sabiq, Sayyid. Fiqh sunnah jilid V-VIII. 1978. Bandung : PT.Al-Ma’arif



[1] Moh.Amin Suma. Pengantar Tafsir Ahkam. Jakarta:PT.Raja Grafindo Persada.2002.Hlm.142
[2] Abu Bakar Muhammad Ibn Abdillah Ibn Araby. Ahkam Al-Qur’an Jilid I.Beirut:Darr Jail.Hlm.416
[3] Ensiklopedi Hukum Islam Jilid VI. 2003. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve.Hlm 1709

0 komentar:

 

Rifkaaa Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez