Selasa, 22 November 2011

Ketentuan Umum tentang kewarisan Islam

Diposting oleh Anonim di 09.37

 A.    KETENTUAN UMUM TENTANG KEWARISAN
1.      Pengertian macam-macam ahli waris, sebab halangan warisan
Mawaris adalah menggantikan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal. Pada umumnya yang digantikan adalah hanya hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaannya saja. Fungsi dari yang mewariskan yang bersifat pribadi atau yang bersifat hukum keluarga (misalnya suatu perwalian) tidaklah beralih.
Pewarisan adalah pemindahan harta yang dimiliki seseorang yang sudah meninggal kepada pihak penerima yang jumlah dan ukuran bagian (nasab) yang diterimanya telah ditentukan dalam mekanisme waisat.

2.      Beberapa istilah dasar dalam pewarisan
Ø  Pewaris yakni : orang yang meninggal dunia dan karenanya para ahli warisnya berhak menerima harta peninggalannya.
Ø  Ahli waris / waris yakni : yang berhubungan kekerabatan dengan si pewaris dengan si pewaris dengan salah satu sebab pewarisan.
Ø  Harta warisan / harta peninggalan yakni : harta atau hak yang dapat dipindahkan dari pewaris kepada ahli warisnya.[1]

3.      Beberapa kewajiban berkaitan dengan harta warisan
Apabila seseorang meninggal dunia, maka pertama-tama yang harus didahulukan berkaitan dengan harta peninggalannya secara urut, adalah :
a)      Penyelenggarana jenazahnya
Yaitu menyisihkan sebagian hartanya untuk membeli harga kafan yang diperlukan, upah memandikannya, mengafaninya, menggali kubur untuknya.
b)       Membayarkan hutang-hutangnya.
Termauk dalam hal ini utang-utangnya kepada Allah SWT seperti utang zakat, kafarat, dan sebagainya.
c)      Melaksanakan wasiatnya.
Yaitu paling banyak sepertiga dari peninggalannya.
d)     Pembagian harta peninggalannya.
Sesudah semua kewajiban tersebut dilaksanakan barulah sisa harta peninggalannya dibagikan kepada para ahli waris, sesuai dengan bagiannya masing-masing.
e)      Yang terutama hak yang bersangkutan dengan harta seperti zakat dan sewanya. Hak ini hendaklah diambil lebih dari jumlah harta sebelum di bagi-bagi kepada ahli waris.[2]

4.      Sebab-sebab pewarisan
1)       Hubungan kekeluargaan (nasab hakiki).
      dalam (QS. An-Nisa : 7).
Artinya :
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan”

2)       Hubungan pernikahan.
 dalam (QS. An-Nisa : 12).
 Artinya :
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun”.

3)      Hubungan antara budak yang telah dimerdekakannya.
Sabda : “Wala’ (hubungan antara majikan yang memerdekakan budak dan budaknya itu) disamakan dengan hubungan nasab, tidak diperjualbelikan dan tidak dihibahkan”. (HR. Ibn Khuzaimah, Al-Hakim dan Ibn Hibban).
4)      Hubungan Islam, orang yang meninggal dunia apabila tidak ada ahli warisnya yang tertentu, maka harta peninggalannya diserahkan ke Baitul Mal untuk umat Islam dengan jalan warisan.[3]

5.      Persyaratan Sahnya Pewarisan
Sahnya pewarisan bergantung pada 3 hal :
a.    Kepastian akan kematian si pemilik harta peninggalan, baik dengan kematian secara yakin ataupun berdasarkan keputusan hakim berkaitan dengan orang yang dianggap hilang.
b.    Kepastian akan masih hidupnya si ahli waris setelah kematian si pemilik harta peninggalan. Apabila tidak diketahui secara pasti tentang masih hidup atau tidaknya si ahli waris setelah kematian si pemilik harta peninggalan seperti dalam keadaan korban kebakaran, kebanjiran, tertimbun rumah yang hancur, maka tidak ada pewarisan di antara mereka. Dalam hal ini, harta peninggalan masing-masing mereka dibagi di antara keluarganya sendiri yang masih hidup.
c.    Tidak adanya salah satu di antara penghalang pewarisan.

 B.     MACAM-MACAM AHLI WARIS
1.      Dzawil Furudl (Dzawul Fara-id)
Dzawil fudul adalah ahli waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu.
Yang termasuk dzawil furudl di antaranya :
1)      Anak perempuan tunggal
2)      Ibu
3)      Bapak
4)      Duda
5)      Janda
6)      Saudara laki-laki (dalam hal kafalah)
7)      Saudara laki-laki dan saudari bersyirkah (dalam hal kafalah)
8)      Saudara (dalam hal kafalah)
9)      Cucu perempuan dari putra
10)  Kakek
11)  Nenek
12)  Saudara seayah
Di antara kedua belas waris tersebut, sebagian ada yang berkedudukan sebagai dzawil furudl. Mereka yang berkedudukan bukan sebagai dzawil furudl antara lain : anak perempuan, bapak, saudara laki-laki dan saudari (perempuan).
2.    Ashabah
Ahli waris ashabah ialah ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya, kadangkala mendapat bagian sisa (kalau ada dzawil furudl). Kadangkala tidak menerima sama sekali (kalau tidak ada sisa), tetapi kadang-kadang menerima seluruh harta (kalau tidak ada dzawil furudl).
Ahli waris yang termasuk dalam kelompok ashabah ini dapat digolongkan pada tiga macam :
a.    Ashabah bin Nafsi yaitu kelompok ashabah dengan tanpa di tarik oleh waris ashabah yang lain atau hak bersama-sama dengan ahli waris lain sudah menjadi ahli waris ashabah.
Termasuk dalam kelompok ini adalah putra (anak laki-laki), cucu laki-laki dari putra, saudara sekandang atau seayah dan paman.
b.    Ashabah bil ghairi yaitu seorang ahli waris untuk menjadi ahli waris ashabah harus ditarik oleh ahli waris ashabah yang lain. Seperti anak perempuan (ditarik menjadi ashabah oleh anak laki-laki), cucu perempuan di tarik oleh saudara kandung atau seayah.
c.    Ashabah ma’al ghairi yaitu ahli waris yang menjadi ashabah karena bersama-sama dengan yang lain. Misalnya saudari kandung atau seayah karena bersama-sama putri.
Secara keseluruhan ahli waris yang termasuk ashabah ini, yaitu :
1.      Anak laki-laki / putra.
2.      Cucu laki-laki dari putra terus ke bawah asal saja pertaliannya masih terus laki-laki / bapak.
3.      Bapak
4.      Kakek dari pihak bapak dan terus ke atas asal pertaliannya belum putus dari pihak bapak.
5.      Saudara seibu
6.      Saudara sebapak
7.      Putra saudara sekandung
8.      Putra saudara sebapak
9.      Paman yang sekandung dengan bapak
10.  Paman sebapak dengan bapak
11.  Putra paman yang sekandung yang bapak
12.  Putra paman yang sebapak dengan bapak
Sedangkan pihak perempuan yang menjadi ashabah, yaitu :
13.  Saudari sekandung di tarik oleh saudara sekandung
14.  Saudari seayah yang ditarik oleh saudara seayah
15.  Putri yang ditarik oleh putra
16.  Cucu perempuan yang ditarik cucu laki-laki dari putra
Kemudian di tambah lagi dengan :
17.  Saudari kandung karena bersama-sama putri
18.  Saudara seayah karena sama-sama putri.

3.      Dzawil Arham
Dzawil arham atau dzul arham adalah orang-orang yang dihubungkan nasabnya dengan pewaris karena pewaris sebagai leluhur yang menurunkannya.
Mereka yang termasuk dzawil arham ini dipilah-pilah menurut hubungan nasabnya dengan pewaris oleh Fatchurrahman.
a.       Cucu dari putri
b.      Anak cucu perempuan dari putra
Hubungan nasab karena sebagai leluhur dari pewaris yaitu :
a.       Bapak dan ibu dan kakak dari ibu
b.      Ibu dari ayahnya ibu dan nenek dari bapaknya ibu.
c.       Hubungan nasab ke samping atau keturunan orang tua pewaris.
d.      Anak saudari sekandung, seayah atau seibu.
e.       Putri saudara kandung, seayah atau seibu dan seterusnya ke bawah.
f.       Putri dari putra saudara sekandung, seayah atau seibu dan seterusnya ke bawah.
g.      Putra saudara seibu dan seterusnya ke bawah.
h.      Mereka yang dihubungkan nasabnya kepada kedua kakek dari bapak ibu pewaris.
i.        Saudara ayah seibu, saudari bapak, saudari ibu, dan saudari ibu sekandung atau seayah atau seibu.
j.        Anak dari orang-orang.
k.      Saudara bapak dari ayah yang seibu, saudari ayah serta saudari ibu dan saudari ibu dari bapak sekandung atau sebapak atau seibu.
l.        Anak-anak orang yang disebutkan.
m.    Saudara ayah dari bapaknya bapak yang seibu, saudara seayah dari bapaknya yang seibu.
n.      Anak-anak orang-orang yang tersebut.[4]

  C.  SEBAB-SEBAB KEHALANGAN KEWARISAN
Yang terhalang untuk mendapakan warisan adalah orang yang memenuhi sebab-sebab untuk memperoleh warisan, akan tetapi dia kehilangan hak untuk memperoleh warisan. Orang demikian dinamakan mahrum.
Penghalang itu ada 4, yaitu :
a.       Perbudakan
Baik orang itu menjadi budak dengan sempurna ataupun tidak.[5]
b.      Perbedaan Agama
Perbedaan agama merupakan penyebab hilangnya hak kewarisan sebagaimana ditegaskan dalam hadits Rasulullah dari Usamah bin Zaid, Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah yang telah disebutkan bahwa seorang muslim tidak menerima warisan dari yang bukan muslim dan yang bukan muslim tidak menerima warisan dari seorang muslim.
c.       Pembunuhan
Pembunuhan menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan dari pewaris yang dibunuhnya.
  1. Berbeda negara
Yang dimaksud dengan berbeda Negara ialah berbeda kebangsaannya. Perbedaan kebangsaan ini tidak menjadi penghalang pewarisan di antara kaum muslimin, karena seorang muslim itu mewarisi dari seorang muslim, sekalipun jauh negaranya dan berbeda wilayahnya.[6]
 
KESIMPULAN
 Dari uraian makalah di atas dapat disimpulkan :
1.      Macam ahli waris :
a.       Dzawil furudl
b.      Ashabah terbagi :
-          Ashabah bin nafsi
-          Ashabah bil ghairi
-          Ashabah maal ghairi
c.       Dzawil Arham
2.      Sebab-sebab kewarisan :
  1. Hubungan kekeluargaan
  2. Hubungan pernikahan
  3. Hubungan antara budak yang telah dimerdekakannya
3.      Sebab-sebab hilangnya warisan :
a.       Perbudakan
b.      Perbedaan agama
c.       Pembunuhan



[1] Surimi Ahlan Syarif dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat, Cet. II, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 7.
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Jakarta : At-Tahiriyah, 1954), hlm. 330.
[3] Sulaiman Rasjid, Ibid, hlm. 332.
[4] Abdul Ghofar Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta : Ekonisia, 2005), hlm. 39-43.
[5] Zaenudin, Hukum Perdata Islam, Cet. I, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006), hlm. 112-113.
[6] Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah 12, Cet. I, (Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1987), hlm. 260-261.

0 komentar on "Ketentuan Umum tentang kewarisan Islam"

Selasa, 22 November 2011

Ketentuan Umum tentang kewarisan Islam


 A.    KETENTUAN UMUM TENTANG KEWARISAN
1.      Pengertian macam-macam ahli waris, sebab halangan warisan
Mawaris adalah menggantikan hak dan kewajiban seseorang yang meninggal. Pada umumnya yang digantikan adalah hanya hak dan kewajiban di bidang hukum kekayaannya saja. Fungsi dari yang mewariskan yang bersifat pribadi atau yang bersifat hukum keluarga (misalnya suatu perwalian) tidaklah beralih.
Pewarisan adalah pemindahan harta yang dimiliki seseorang yang sudah meninggal kepada pihak penerima yang jumlah dan ukuran bagian (nasab) yang diterimanya telah ditentukan dalam mekanisme waisat.

2.      Beberapa istilah dasar dalam pewarisan
Ø  Pewaris yakni : orang yang meninggal dunia dan karenanya para ahli warisnya berhak menerima harta peninggalannya.
Ø  Ahli waris / waris yakni : yang berhubungan kekerabatan dengan si pewaris dengan si pewaris dengan salah satu sebab pewarisan.
Ø  Harta warisan / harta peninggalan yakni : harta atau hak yang dapat dipindahkan dari pewaris kepada ahli warisnya.[1]

3.      Beberapa kewajiban berkaitan dengan harta warisan
Apabila seseorang meninggal dunia, maka pertama-tama yang harus didahulukan berkaitan dengan harta peninggalannya secara urut, adalah :
a)      Penyelenggarana jenazahnya
Yaitu menyisihkan sebagian hartanya untuk membeli harga kafan yang diperlukan, upah memandikannya, mengafaninya, menggali kubur untuknya.
b)       Membayarkan hutang-hutangnya.
Termauk dalam hal ini utang-utangnya kepada Allah SWT seperti utang zakat, kafarat, dan sebagainya.
c)      Melaksanakan wasiatnya.
Yaitu paling banyak sepertiga dari peninggalannya.
d)     Pembagian harta peninggalannya.
Sesudah semua kewajiban tersebut dilaksanakan barulah sisa harta peninggalannya dibagikan kepada para ahli waris, sesuai dengan bagiannya masing-masing.
e)      Yang terutama hak yang bersangkutan dengan harta seperti zakat dan sewanya. Hak ini hendaklah diambil lebih dari jumlah harta sebelum di bagi-bagi kepada ahli waris.[2]

4.      Sebab-sebab pewarisan
1)       Hubungan kekeluargaan (nasab hakiki).
      dalam (QS. An-Nisa : 7).
Artinya :
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan”

2)       Hubungan pernikahan.
 dalam (QS. An-Nisa : 12).
 Artinya :
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. jika Isteri-isterimu itu mempunyai anak, Maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. jika kamu mempunyai anak, Maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), Maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. tetapi jika Saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, Maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Penyantun”.

3)      Hubungan antara budak yang telah dimerdekakannya.
Sabda : “Wala’ (hubungan antara majikan yang memerdekakan budak dan budaknya itu) disamakan dengan hubungan nasab, tidak diperjualbelikan dan tidak dihibahkan”. (HR. Ibn Khuzaimah, Al-Hakim dan Ibn Hibban).
4)      Hubungan Islam, orang yang meninggal dunia apabila tidak ada ahli warisnya yang tertentu, maka harta peninggalannya diserahkan ke Baitul Mal untuk umat Islam dengan jalan warisan.[3]

5.      Persyaratan Sahnya Pewarisan
Sahnya pewarisan bergantung pada 3 hal :
a.    Kepastian akan kematian si pemilik harta peninggalan, baik dengan kematian secara yakin ataupun berdasarkan keputusan hakim berkaitan dengan orang yang dianggap hilang.
b.    Kepastian akan masih hidupnya si ahli waris setelah kematian si pemilik harta peninggalan. Apabila tidak diketahui secara pasti tentang masih hidup atau tidaknya si ahli waris setelah kematian si pemilik harta peninggalan seperti dalam keadaan korban kebakaran, kebanjiran, tertimbun rumah yang hancur, maka tidak ada pewarisan di antara mereka. Dalam hal ini, harta peninggalan masing-masing mereka dibagi di antara keluarganya sendiri yang masih hidup.
c.    Tidak adanya salah satu di antara penghalang pewarisan.

 B.     MACAM-MACAM AHLI WARIS
1.      Dzawil Furudl (Dzawul Fara-id)
Dzawil fudul adalah ahli waris yang mendapat bagian tertentu dalam keadaan tertentu.
Yang termasuk dzawil furudl di antaranya :
1)      Anak perempuan tunggal
2)      Ibu
3)      Bapak
4)      Duda
5)      Janda
6)      Saudara laki-laki (dalam hal kafalah)
7)      Saudara laki-laki dan saudari bersyirkah (dalam hal kafalah)
8)      Saudara (dalam hal kafalah)
9)      Cucu perempuan dari putra
10)  Kakek
11)  Nenek
12)  Saudara seayah
Di antara kedua belas waris tersebut, sebagian ada yang berkedudukan sebagai dzawil furudl. Mereka yang berkedudukan bukan sebagai dzawil furudl antara lain : anak perempuan, bapak, saudara laki-laki dan saudari (perempuan).
2.    Ashabah
Ahli waris ashabah ialah ahli waris yang tidak ditentukan bagiannya, kadangkala mendapat bagian sisa (kalau ada dzawil furudl). Kadangkala tidak menerima sama sekali (kalau tidak ada sisa), tetapi kadang-kadang menerima seluruh harta (kalau tidak ada dzawil furudl).
Ahli waris yang termasuk dalam kelompok ashabah ini dapat digolongkan pada tiga macam :
a.    Ashabah bin Nafsi yaitu kelompok ashabah dengan tanpa di tarik oleh waris ashabah yang lain atau hak bersama-sama dengan ahli waris lain sudah menjadi ahli waris ashabah.
Termasuk dalam kelompok ini adalah putra (anak laki-laki), cucu laki-laki dari putra, saudara sekandang atau seayah dan paman.
b.    Ashabah bil ghairi yaitu seorang ahli waris untuk menjadi ahli waris ashabah harus ditarik oleh ahli waris ashabah yang lain. Seperti anak perempuan (ditarik menjadi ashabah oleh anak laki-laki), cucu perempuan di tarik oleh saudara kandung atau seayah.
c.    Ashabah ma’al ghairi yaitu ahli waris yang menjadi ashabah karena bersama-sama dengan yang lain. Misalnya saudari kandung atau seayah karena bersama-sama putri.
Secara keseluruhan ahli waris yang termasuk ashabah ini, yaitu :
1.      Anak laki-laki / putra.
2.      Cucu laki-laki dari putra terus ke bawah asal saja pertaliannya masih terus laki-laki / bapak.
3.      Bapak
4.      Kakek dari pihak bapak dan terus ke atas asal pertaliannya belum putus dari pihak bapak.
5.      Saudara seibu
6.      Saudara sebapak
7.      Putra saudara sekandung
8.      Putra saudara sebapak
9.      Paman yang sekandung dengan bapak
10.  Paman sebapak dengan bapak
11.  Putra paman yang sekandung yang bapak
12.  Putra paman yang sebapak dengan bapak
Sedangkan pihak perempuan yang menjadi ashabah, yaitu :
13.  Saudari sekandung di tarik oleh saudara sekandung
14.  Saudari seayah yang ditarik oleh saudara seayah
15.  Putri yang ditarik oleh putra
16.  Cucu perempuan yang ditarik cucu laki-laki dari putra
Kemudian di tambah lagi dengan :
17.  Saudari kandung karena bersama-sama putri
18.  Saudara seayah karena sama-sama putri.

3.      Dzawil Arham
Dzawil arham atau dzul arham adalah orang-orang yang dihubungkan nasabnya dengan pewaris karena pewaris sebagai leluhur yang menurunkannya.
Mereka yang termasuk dzawil arham ini dipilah-pilah menurut hubungan nasabnya dengan pewaris oleh Fatchurrahman.
a.       Cucu dari putri
b.      Anak cucu perempuan dari putra
Hubungan nasab karena sebagai leluhur dari pewaris yaitu :
a.       Bapak dan ibu dan kakak dari ibu
b.      Ibu dari ayahnya ibu dan nenek dari bapaknya ibu.
c.       Hubungan nasab ke samping atau keturunan orang tua pewaris.
d.      Anak saudari sekandung, seayah atau seibu.
e.       Putri saudara kandung, seayah atau seibu dan seterusnya ke bawah.
f.       Putri dari putra saudara sekandung, seayah atau seibu dan seterusnya ke bawah.
g.      Putra saudara seibu dan seterusnya ke bawah.
h.      Mereka yang dihubungkan nasabnya kepada kedua kakek dari bapak ibu pewaris.
i.        Saudara ayah seibu, saudari bapak, saudari ibu, dan saudari ibu sekandung atau seayah atau seibu.
j.        Anak dari orang-orang.
k.      Saudara bapak dari ayah yang seibu, saudari ayah serta saudari ibu dan saudari ibu dari bapak sekandung atau sebapak atau seibu.
l.        Anak-anak orang yang disebutkan.
m.    Saudara ayah dari bapaknya bapak yang seibu, saudara seayah dari bapaknya yang seibu.
n.      Anak-anak orang-orang yang tersebut.[4]

  C.  SEBAB-SEBAB KEHALANGAN KEWARISAN
Yang terhalang untuk mendapakan warisan adalah orang yang memenuhi sebab-sebab untuk memperoleh warisan, akan tetapi dia kehilangan hak untuk memperoleh warisan. Orang demikian dinamakan mahrum.
Penghalang itu ada 4, yaitu :
a.       Perbudakan
Baik orang itu menjadi budak dengan sempurna ataupun tidak.[5]
b.      Perbedaan Agama
Perbedaan agama merupakan penyebab hilangnya hak kewarisan sebagaimana ditegaskan dalam hadits Rasulullah dari Usamah bin Zaid, Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah yang telah disebutkan bahwa seorang muslim tidak menerima warisan dari yang bukan muslim dan yang bukan muslim tidak menerima warisan dari seorang muslim.
c.       Pembunuhan
Pembunuhan menghalangi seseorang untuk mendapatkan warisan dari pewaris yang dibunuhnya.
  1. Berbeda negara
Yang dimaksud dengan berbeda Negara ialah berbeda kebangsaannya. Perbedaan kebangsaan ini tidak menjadi penghalang pewarisan di antara kaum muslimin, karena seorang muslim itu mewarisi dari seorang muslim, sekalipun jauh negaranya dan berbeda wilayahnya.[6]
 
KESIMPULAN
 Dari uraian makalah di atas dapat disimpulkan :
1.      Macam ahli waris :
a.       Dzawil furudl
b.      Ashabah terbagi :
-          Ashabah bin nafsi
-          Ashabah bil ghairi
-          Ashabah maal ghairi
c.       Dzawil Arham
2.      Sebab-sebab kewarisan :
  1. Hubungan kekeluargaan
  2. Hubungan pernikahan
  3. Hubungan antara budak yang telah dimerdekakannya
3.      Sebab-sebab hilangnya warisan :
a.       Perbudakan
b.      Perbedaan agama
c.       Pembunuhan



[1] Surimi Ahlan Syarif dan Nurul Elmiyah, Hukum Kewarisan Perdata Barat, Cet. II, (Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2005), hlm. 7.
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Jakarta : At-Tahiriyah, 1954), hlm. 330.
[3] Sulaiman Rasjid, Ibid, hlm. 332.
[4] Abdul Ghofar Anshori, Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Jakarta : Ekonisia, 2005), hlm. 39-43.
[5] Zaenudin, Hukum Perdata Islam, Cet. I, (Jakarta : Sinar Grafika, 2006), hlm. 112-113.
[6] Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah 12, Cet. I, (Bandung : PT. Al-Ma’arif, 1987), hlm. 260-261.

0 komentar:

 

Rifkaaa Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez