Selasa, 15 November 2011

TAFSIR SURAT AT-THALAQ AYAT 4-7 TENTANG IDDAH WANITA MENOPAUSE DAN WANITA HAMIL

Diposting oleh Anonim di 23.44

MAKALAH


BAB I
PENDAHULUAN

Alhamdulillahi robbil ‘alamin washolatu wassalamu ‘ala asyrofil anbiya wal mursalin sayyidina wa maulana muhammadinil awwalin wa’ala alihi wa ashabihi ajma’in amma ba’du.
Segala puji bagi Allah dengan rahmat-Nya kami telah dapat menyelesaikan makalah tafsir surat At-Thalaq ayat 4-7, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun sebagai sarana pengalaman dan pengetahuan serta untuk teman- teman semua yang membacanya. Amin.

Pada pembahasan makalah kali ini akan dibahas rumusan masalah diantaranya:
a.    Ayat, terjemah QS. At-Thalaq: 4-7
b.    Asbab An-Nuzul
c.    Kandungan Hukum
d.   Pembahasan mengenai definisi, klasifikasi hak dan kewajiban wanita pada masa iddah. Serta mengulas kandungan ayat at-thalaq:4-7 tentang iddah wainta menopause dan wanita hamil.


BAB II
PEMBAHASAN
     Ayat dan Terjemah

·         QS. At-Thalaq : 4
         Artinya :
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

·         QS. At-Thalaq : 5
        Artinya :
Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.

·         QS. At-Thalaq : 6
        Artinya :
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.


·         QS. At-Thalaq : 7
      Artinya :
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
  
            

    Asbab Al- Nuzul
Dikemukakan oleh Muqatil di dalam Tafsirnya, bahwa Khallad bin bin Amr bin Jamuh bertanya kepada Rasulullah SAW tentang iddah wanita yang belum pernah haid. Maka turunlah ayat At-Thalaq : 4. Berkenaan dengan peristiwa tersebut, sebagai jawaban pertanyaan itu. Yaitu 3 bulan masa iddah wanita yang belum pernah haid atau wanita menopause.[3]

v        Kandungan Hukum
·      Definisi Iddah
Iddah : perhitungan. Yaitu masa tunggu bagi wanita untuk melakukan perkawinan setelah terjadinya perceraian dengan suaminya, baik cerai mati atau cerai hidup, dengan tujuan mengetahui keadaan rahimnya atau untuk berpikir bagi suami.
Setelah terjadinya perceraian antara seorang wanita dengan suaminya, maka wanita tersebut dilarang melakukan perkawinan dengan lelaki lain selama waktu tertentu yang ditetapkan syarak. Dalam masa iddah ini, suami istri yang telah bercerai itu dapat berpikir apakah perkawinan itu lebih baik dipertahankan, sehingga suami kembali kepada istrinya (rujuk), jika perceraian yang terjadi adalah talak raj’I (talq satu atau dua), atau perceraian itu lebih baik, sehingga suami itu tidak rujuk lagi pada istrinya. Di samping itu, masa tunggu juga dimaksudkan untuk mengetahui apakah rahim wanita itu berisi janin atau tidak, sehingga apabila ternyata wanita itu hamil, maka nasab anak tersebut dapat diketahui dengan jelas.
Ulam fiqh menyatakan bahwa iddah bagi wanita yang kematian suami dijadikan syarak sebagai masa belasungkawa dan penghormatan pihak istri terhadap suami yang meninggal, dengan demikian menurut Ulama Fiqh, iddah merupakan ketentuan syarak yang harus dijalani para wanita yang bercerai dengan suaminya.

·      Macam- macam Iddah
Ulama Fiqh mengemukakan bahwa wanita beriddah adakalanya disebabkan kerena dicerai suaminya (talaq satu, dua dan tiga) dan adakalanya karena kematian suami. Dintaranya ada 10 kasus iddah.

Macam- macam Kasus Iddah
Lamanya Iddah
Cerai Hidup - belum berkumpul
Tidak ada iddah
Cerai mati – belum berkumpul
4 bulan 10 hari / 130 hari
 Cerai Hidup – Sudah Berkumpul - Keadaan Hamil
Sampai kandungan lahir
  Cerai Mati -  Sudah Kumpul – Keadaan Hamil
Melahirkan kandungan dengan 4 bulan 10 hari.
 Cerai Hidup – Sudah Berkumpul – Keadaan Haid
Iddah 3 kali suci
  Cerai Mati – Sudah Berkumpul – Keadaan Haid
4 bulan 10 hari
Cerai Hidup – sudah berkumpul – Belum Pernah Haid
3 bulan
Cerai Mati – sudah berkumpul – Belum Pernah Haid
4 bulan 10 hari
Cerai Hidup – sudah berkumpul – Sudah Lepas Haid
3 bulan
 Cerai Mati – sudah berkumpul - Sudah Lepas Haid
4 bulan 10 hari

Dari keterangan diatas dapat diketahui berbagai klasifikasi iddah, namum pada kesempatan makalah kali akan lebih membahas iddah wanita menopause dan wanita hamil, sesuai dengan yang terkandung dalam QS. At-Thalaq ayat 4-7.


a.  Iddah wanita yang tidak haid
Menurut kesepakatan ulama Fiqh, iddah wanita yang telah berhenti haid karena  usia lanjut (menopause) atau anak kecil yang belum haid diperhitungkan berdasarkan bulan. Yaitu selama tiga bulan. Ketentuan tiga bulan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah At-Thalaq : 4 yang artinya : “Dan perempuan- perempuan (yang tidak haid  lagi menopause) diantara perempuan- perempuanmu jika kamu ragu- ragu maka iddah mereka adalah tiga bulan…..)”.[4]
b.      Iddah wanita Hamil
Iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan, hal ini didasarkan pada Surat At- Thalaq : 4 yang artinya : “…dan wanita- wanita hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya….”
Ayat ini juga didukung oleh sabda Nabi SAW kepada Suaibah Al-Aslamiyah yang diriwayatkan al-Jama’ah (mayoritas ahli hadis), bahwa ia dizinkan Rasulullah SAW untuk melaksanakan perkawinan setelah ia melahirkan anaknya. Akan tetapi apabila wanita hamil itu kematian suami, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang apakah ia tetap beriddah dengan iddah hamil atau iddah kematian suami. Jumhur ulama fiqh menyatakan bahwa iddah wanita hamil yang kematian suami adalah sampai ia melahirkan, sekalipun kelahiran itu belum mencapai waktu empat bulan sepuluh hari. Bahkan menurut mereka, sekalipun wanita itu melahirkan beberapa saat setelah kematian suami. Alasannya yaitu firman Allah SWT dalam Surat At-Thalaq : 4 di atas. Disamping itu, Suaibah al-aslamiyah, sebagaimana disebutkan dalam hadis, melahirkan beberapa malam setelah suaminya wafat. Lalu ia mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta izin menikah lagi dengan lelaki lain. Rasulullah SAW mengizinkan dan Suaibah pun melangsungkan pernikahannya(HR. Jama’ah)
Akan tetapi, Ali Bin Abi Thalib dan Ibn Abas berpendapat bahwa wanita hamil yang kematian suami iddahnya adalah iddah yang terlama dari iddah wafat, yaitu empat bulan sepuluh hari dan iddah wanita hamil yaitu sampai melahirkan. Apabila wanita itu melahirkan melahirkan sebulan setelah suaminya wafat, maka iddah yang dipakai adalah empat bulan sepuluh hari. Apabila wanita itu telah melewati masa empat bulan sepuluh hari belum juga melahirkan, maka iddahnya sampai melahirkan. Alasan yang mereka kemukakan adalah  adalah firman Allah SWT dalm Surat Al-Baqarah : 234 yang menyatakan bahwa wanita- wanita yang kematian suami iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari tanpa membedakan apakah wanita itu hamil atau tidak. Kemudian dalam Surat At-Thalaq : 4, Allah SWT menyatakan bahwa wanita hamil itu iddahnya adalah sampai melahirkan.  Ayat terakhir inipun menurut mereka bersifat umum untuk wanita hamil yang dicerai hidup dan wanita hamil yang tercerai mati.  Oleh sebab itu, menurut mereka kedua ayat ini harus dikompromikan dengan cara membatasi ayat kedua (at-thalaq : 4)  hanya untuk wanita hamil yang dicerai hidupdan anaknya belum lahir juga setelah menjalani waktu empat bulan sepuluh hari. Sementara itu ayat pertama tetap bersifat umum untuk wanita yang tidak hamil dan wanita hamil. Dengan demikian, menurut mereka dengan cara ini kedua ayat di atas sama- sama bisa diamalkan.

·         Hak dan Kewajiban Wanita dalam Masa Iddah[5]
Para fuqaha telah menyepakati ada beberapa hak dan kewajiban bagi wanita yang sedang beriddah, yaitu sebagai berikut.
a.       Tidak boleh dipinang oleh lelaki lain, baik secara terang- terangan maupun sindiran. Akan tetapi untuk wanita yang menjalani iddah kematian suami, pinangan dapat dilakukan dengan sindiran. Dengan dasar QS. Al-Baqarah : 235 yang artinya: “dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita- wanita itu dengan sindiran ……..” (“wanita-wanita itu” dalam ayat ini ditafsirkan sebagai wanita kematian suami).
b.      Dilarang keluar rumah. Jumhur ulama fiqh selain madzhab Syafi’i, sepakat menyatakan bahwa wanita yang menjalani iddah dilarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.
c.       Berhak untuk tinggal selama menjalani masa iddahnya di rumah suaminya, hal ini di dasarkan pada Surat At-thalaq ayat 1.
d.      Menurut kesepakatan fuqaha, wanita yang menjalani iddah akibat talaq raj’i (talaq satu atau talaq dua) atau dalam keadaan hamil, suaminya wajib menyediakan seluruh nafkah yang dibutuhkan wanita tersebut. Tetapi jika iddahnya adalah karena kematian suami maka tidak wajib nafkah, karena kamatian menghapuskan seluruh akibat perkawinana.
e.       Wanita itu wajib berihdad, yaitu tidak menggunakan alat- alat kosmetik untuk mempercantik diri selama empat bulan sepuluh hari.
f.       Wanita dalam masa iddah talaq raj’i berhak mendapatkan harta warisan, sedangkan wanita yang menjalani iddah talaq tiga atau talaq bain, tidak berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya yang wafat.

·         Kewajiban suami terhadap Nafkah istri dalam masa iddah
Para ulama ahli fiqh sepakat bahwa perempuan yang ditalaq raj’I masih berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal. Tetapi masih diperselisihkan mengenai talaq tiga.
Abu Hanifah berkata : ia punya hak nafkah dan tempat tinggal seperti perempuan yang ditalaq raj’I. karena dia wajib menghabiskan masa iddah di rumah suaminya. Sedangkan di rumah ini dia terkurung, karena suami masih ada hak kepadanya. Jadi dia berhak mendapat nafkah.
Ahmad berkata : ia tidak berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal, sebagaimana hadits Fatimah bin Qais: bahwa ia telah ditalaq tiga oleh suaminya. Lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya (Fatimah) : Engkau tidak ada hak nafkah daripadanya (suami).
Syafi’I dan Malik berkata : Ia mendapat hak dan tempat tinggal, tetapi tidak mendapat nafkah, kecuali kalau hamil. Karena Aisyah dan Ibnu Musayyab menolak hadits Fatimah di atas.[6]


BAB III
PENUTUP
Simpulan
Iddah : perhitungan. Yaitu masa tunggu bagi wanita untuk melakukan perkawinan setelah terjadinya perceraian dengan suaminya, baik cerai mati atau cerai hidup, dengan tujuan mengetahui keadaan rahimnya atau untuk berpikir bagi suami.
Menurut kesepakatan ulama Fiqh, iddah wanita yang telah berhenti haid karena  usia lanjut (menopause) atau anak kecil yang belum haid diperhitungkan berdasarkan bulan. Yaitu selama tiga bulan.
Iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan, hal ini didasarkan pada Surat At- Thalaq : 4 yang artinya : “…dan wanita- wanita hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya….”
“Dan jika istri- istri mereka yang sudah ditalaq itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” Dengan demikian, Allah SWT telah menetapkan adanya tempat tinggal dan nafkah bagi wanita yang hamil.

DAFTAR PUSTAKA
  Al-Hifnawi, M.Ibrahim.Tafsir Al-Qurtubi Terjemah.2008.jakarta: Pustaka Azzam
Assuyuti,Jalaluddin.Lubabun Nuzul Fi Asbabun Nuzul.1986.surabaya:Daarul Ihya
Ensiklopedi Hukum Islam Jilid VI.2003. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve
Sabiq, Sayyid. Fiqh sunnah jilid V-VIII. 1978. Bandung : PT.Al-Ma’arif


[1] M.Ibrahim Al-Hifnawi,.Tafsir Al-Qurtubi Terjemah.Hlm. 661

[2] M.Ibrahim Al-Hifnawi,.Tafsir Al-Qurtubi Terjemah .Hlm.678
[3] Jalaludin Assuyuti. Lubab Nuqul fi Asbabun Nuzul. Hlm.606
[4] Ensiklopedi Hukum Islam Jilid VI.2003. Jakarta.Hlm.
[5]  Ensiklopedi Hukum Islam Jilid VI.2003. Jakarta.Hlm.

[6] Sayyid Sabiq, fiqh sunnah jilid 5-8.Hlm. 172

0 komentar on "TAFSIR SURAT AT-THALAQ AYAT 4-7 TENTANG IDDAH WANITA MENOPAUSE DAN WANITA HAMIL"

Selasa, 15 November 2011

TAFSIR SURAT AT-THALAQ AYAT 4-7 TENTANG IDDAH WANITA MENOPAUSE DAN WANITA HAMIL


MAKALAH


BAB I
PENDAHULUAN

Alhamdulillahi robbil ‘alamin washolatu wassalamu ‘ala asyrofil anbiya wal mursalin sayyidina wa maulana muhammadinil awwalin wa’ala alihi wa ashabihi ajma’in amma ba’du.
Segala puji bagi Allah dengan rahmat-Nya kami telah dapat menyelesaikan makalah tafsir surat At-Thalaq ayat 4-7, semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun sebagai sarana pengalaman dan pengetahuan serta untuk teman- teman semua yang membacanya. Amin.

Pada pembahasan makalah kali ini akan dibahas rumusan masalah diantaranya:
a.    Ayat, terjemah QS. At-Thalaq: 4-7
b.    Asbab An-Nuzul
c.    Kandungan Hukum
d.   Pembahasan mengenai definisi, klasifikasi hak dan kewajiban wanita pada masa iddah. Serta mengulas kandungan ayat at-thalaq:4-7 tentang iddah wainta menopause dan wanita hamil.


BAB II
PEMBAHASAN
     Ayat dan Terjemah

·         QS. At-Thalaq : 4
         Artinya :
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.

·         QS. At-Thalaq : 5
        Artinya :
Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepada kamu, dan Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipat gandakan pahala baginya.

·         QS. At-Thalaq : 6
        Artinya :
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.


·         QS. At-Thalaq : 7
      Artinya :
Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.
  
            

    Asbab Al- Nuzul
Dikemukakan oleh Muqatil di dalam Tafsirnya, bahwa Khallad bin bin Amr bin Jamuh bertanya kepada Rasulullah SAW tentang iddah wanita yang belum pernah haid. Maka turunlah ayat At-Thalaq : 4. Berkenaan dengan peristiwa tersebut, sebagai jawaban pertanyaan itu. Yaitu 3 bulan masa iddah wanita yang belum pernah haid atau wanita menopause.[3]

v        Kandungan Hukum
·      Definisi Iddah
Iddah : perhitungan. Yaitu masa tunggu bagi wanita untuk melakukan perkawinan setelah terjadinya perceraian dengan suaminya, baik cerai mati atau cerai hidup, dengan tujuan mengetahui keadaan rahimnya atau untuk berpikir bagi suami.
Setelah terjadinya perceraian antara seorang wanita dengan suaminya, maka wanita tersebut dilarang melakukan perkawinan dengan lelaki lain selama waktu tertentu yang ditetapkan syarak. Dalam masa iddah ini, suami istri yang telah bercerai itu dapat berpikir apakah perkawinan itu lebih baik dipertahankan, sehingga suami kembali kepada istrinya (rujuk), jika perceraian yang terjadi adalah talak raj’I (talq satu atau dua), atau perceraian itu lebih baik, sehingga suami itu tidak rujuk lagi pada istrinya. Di samping itu, masa tunggu juga dimaksudkan untuk mengetahui apakah rahim wanita itu berisi janin atau tidak, sehingga apabila ternyata wanita itu hamil, maka nasab anak tersebut dapat diketahui dengan jelas.
Ulam fiqh menyatakan bahwa iddah bagi wanita yang kematian suami dijadikan syarak sebagai masa belasungkawa dan penghormatan pihak istri terhadap suami yang meninggal, dengan demikian menurut Ulama Fiqh, iddah merupakan ketentuan syarak yang harus dijalani para wanita yang bercerai dengan suaminya.

·      Macam- macam Iddah
Ulama Fiqh mengemukakan bahwa wanita beriddah adakalanya disebabkan kerena dicerai suaminya (talaq satu, dua dan tiga) dan adakalanya karena kematian suami. Dintaranya ada 10 kasus iddah.

Macam- macam Kasus Iddah
Lamanya Iddah
Cerai Hidup - belum berkumpul
Tidak ada iddah
Cerai mati – belum berkumpul
4 bulan 10 hari / 130 hari
 Cerai Hidup – Sudah Berkumpul - Keadaan Hamil
Sampai kandungan lahir
  Cerai Mati -  Sudah Kumpul – Keadaan Hamil
Melahirkan kandungan dengan 4 bulan 10 hari.
 Cerai Hidup – Sudah Berkumpul – Keadaan Haid
Iddah 3 kali suci
  Cerai Mati – Sudah Berkumpul – Keadaan Haid
4 bulan 10 hari
Cerai Hidup – sudah berkumpul – Belum Pernah Haid
3 bulan
Cerai Mati – sudah berkumpul – Belum Pernah Haid
4 bulan 10 hari
Cerai Hidup – sudah berkumpul – Sudah Lepas Haid
3 bulan
 Cerai Mati – sudah berkumpul - Sudah Lepas Haid
4 bulan 10 hari

Dari keterangan diatas dapat diketahui berbagai klasifikasi iddah, namum pada kesempatan makalah kali akan lebih membahas iddah wanita menopause dan wanita hamil, sesuai dengan yang terkandung dalam QS. At-Thalaq ayat 4-7.


a.  Iddah wanita yang tidak haid
Menurut kesepakatan ulama Fiqh, iddah wanita yang telah berhenti haid karena  usia lanjut (menopause) atau anak kecil yang belum haid diperhitungkan berdasarkan bulan. Yaitu selama tiga bulan. Ketentuan tiga bulan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam Surah At-Thalaq : 4 yang artinya : “Dan perempuan- perempuan (yang tidak haid  lagi menopause) diantara perempuan- perempuanmu jika kamu ragu- ragu maka iddah mereka adalah tiga bulan…..)”.[4]
b.      Iddah wanita Hamil
Iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan, hal ini didasarkan pada Surat At- Thalaq : 4 yang artinya : “…dan wanita- wanita hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya….”
Ayat ini juga didukung oleh sabda Nabi SAW kepada Suaibah Al-Aslamiyah yang diriwayatkan al-Jama’ah (mayoritas ahli hadis), bahwa ia dizinkan Rasulullah SAW untuk melaksanakan perkawinan setelah ia melahirkan anaknya. Akan tetapi apabila wanita hamil itu kematian suami, terdapat perbedaan pendapat ulama tentang apakah ia tetap beriddah dengan iddah hamil atau iddah kematian suami. Jumhur ulama fiqh menyatakan bahwa iddah wanita hamil yang kematian suami adalah sampai ia melahirkan, sekalipun kelahiran itu belum mencapai waktu empat bulan sepuluh hari. Bahkan menurut mereka, sekalipun wanita itu melahirkan beberapa saat setelah kematian suami. Alasannya yaitu firman Allah SWT dalam Surat At-Thalaq : 4 di atas. Disamping itu, Suaibah al-aslamiyah, sebagaimana disebutkan dalam hadis, melahirkan beberapa malam setelah suaminya wafat. Lalu ia mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta izin menikah lagi dengan lelaki lain. Rasulullah SAW mengizinkan dan Suaibah pun melangsungkan pernikahannya(HR. Jama’ah)
Akan tetapi, Ali Bin Abi Thalib dan Ibn Abas berpendapat bahwa wanita hamil yang kematian suami iddahnya adalah iddah yang terlama dari iddah wafat, yaitu empat bulan sepuluh hari dan iddah wanita hamil yaitu sampai melahirkan. Apabila wanita itu melahirkan melahirkan sebulan setelah suaminya wafat, maka iddah yang dipakai adalah empat bulan sepuluh hari. Apabila wanita itu telah melewati masa empat bulan sepuluh hari belum juga melahirkan, maka iddahnya sampai melahirkan. Alasan yang mereka kemukakan adalah  adalah firman Allah SWT dalm Surat Al-Baqarah : 234 yang menyatakan bahwa wanita- wanita yang kematian suami iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari tanpa membedakan apakah wanita itu hamil atau tidak. Kemudian dalam Surat At-Thalaq : 4, Allah SWT menyatakan bahwa wanita hamil itu iddahnya adalah sampai melahirkan.  Ayat terakhir inipun menurut mereka bersifat umum untuk wanita hamil yang dicerai hidup dan wanita hamil yang tercerai mati.  Oleh sebab itu, menurut mereka kedua ayat ini harus dikompromikan dengan cara membatasi ayat kedua (at-thalaq : 4)  hanya untuk wanita hamil yang dicerai hidupdan anaknya belum lahir juga setelah menjalani waktu empat bulan sepuluh hari. Sementara itu ayat pertama tetap bersifat umum untuk wanita yang tidak hamil dan wanita hamil. Dengan demikian, menurut mereka dengan cara ini kedua ayat di atas sama- sama bisa diamalkan.

·         Hak dan Kewajiban Wanita dalam Masa Iddah[5]
Para fuqaha telah menyepakati ada beberapa hak dan kewajiban bagi wanita yang sedang beriddah, yaitu sebagai berikut.
a.       Tidak boleh dipinang oleh lelaki lain, baik secara terang- terangan maupun sindiran. Akan tetapi untuk wanita yang menjalani iddah kematian suami, pinangan dapat dilakukan dengan sindiran. Dengan dasar QS. Al-Baqarah : 235 yang artinya: “dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita- wanita itu dengan sindiran ……..” (“wanita-wanita itu” dalam ayat ini ditafsirkan sebagai wanita kematian suami).
b.      Dilarang keluar rumah. Jumhur ulama fiqh selain madzhab Syafi’i, sepakat menyatakan bahwa wanita yang menjalani iddah dilarang keluar rumah apabila tidak ada keperluan mendesak, seperti untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari.
c.       Berhak untuk tinggal selama menjalani masa iddahnya di rumah suaminya, hal ini di dasarkan pada Surat At-thalaq ayat 1.
d.      Menurut kesepakatan fuqaha, wanita yang menjalani iddah akibat talaq raj’i (talaq satu atau talaq dua) atau dalam keadaan hamil, suaminya wajib menyediakan seluruh nafkah yang dibutuhkan wanita tersebut. Tetapi jika iddahnya adalah karena kematian suami maka tidak wajib nafkah, karena kamatian menghapuskan seluruh akibat perkawinana.
e.       Wanita itu wajib berihdad, yaitu tidak menggunakan alat- alat kosmetik untuk mempercantik diri selama empat bulan sepuluh hari.
f.       Wanita dalam masa iddah talaq raj’i berhak mendapatkan harta warisan, sedangkan wanita yang menjalani iddah talaq tiga atau talaq bain, tidak berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya yang wafat.

·         Kewajiban suami terhadap Nafkah istri dalam masa iddah
Para ulama ahli fiqh sepakat bahwa perempuan yang ditalaq raj’I masih berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal. Tetapi masih diperselisihkan mengenai talaq tiga.
Abu Hanifah berkata : ia punya hak nafkah dan tempat tinggal seperti perempuan yang ditalaq raj’I. karena dia wajib menghabiskan masa iddah di rumah suaminya. Sedangkan di rumah ini dia terkurung, karena suami masih ada hak kepadanya. Jadi dia berhak mendapat nafkah.
Ahmad berkata : ia tidak berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal, sebagaimana hadits Fatimah bin Qais: bahwa ia telah ditalaq tiga oleh suaminya. Lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya (Fatimah) : Engkau tidak ada hak nafkah daripadanya (suami).
Syafi’I dan Malik berkata : Ia mendapat hak dan tempat tinggal, tetapi tidak mendapat nafkah, kecuali kalau hamil. Karena Aisyah dan Ibnu Musayyab menolak hadits Fatimah di atas.[6]


BAB III
PENUTUP
Simpulan
Iddah : perhitungan. Yaitu masa tunggu bagi wanita untuk melakukan perkawinan setelah terjadinya perceraian dengan suaminya, baik cerai mati atau cerai hidup, dengan tujuan mengetahui keadaan rahimnya atau untuk berpikir bagi suami.
Menurut kesepakatan ulama Fiqh, iddah wanita yang telah berhenti haid karena  usia lanjut (menopause) atau anak kecil yang belum haid diperhitungkan berdasarkan bulan. Yaitu selama tiga bulan.
Iddah wanita hamil adalah sampai ia melahirkan, hal ini didasarkan pada Surat At- Thalaq : 4 yang artinya : “…dan wanita- wanita hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya….”
“Dan jika istri- istri mereka yang sudah ditalaq itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin.” Dengan demikian, Allah SWT telah menetapkan adanya tempat tinggal dan nafkah bagi wanita yang hamil.

DAFTAR PUSTAKA
  Al-Hifnawi, M.Ibrahim.Tafsir Al-Qurtubi Terjemah.2008.jakarta: Pustaka Azzam
Assuyuti,Jalaluddin.Lubabun Nuzul Fi Asbabun Nuzul.1986.surabaya:Daarul Ihya
Ensiklopedi Hukum Islam Jilid VI.2003. Jakarta: PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve
Sabiq, Sayyid. Fiqh sunnah jilid V-VIII. 1978. Bandung : PT.Al-Ma’arif


[1] M.Ibrahim Al-Hifnawi,.Tafsir Al-Qurtubi Terjemah.Hlm. 661

[2] M.Ibrahim Al-Hifnawi,.Tafsir Al-Qurtubi Terjemah .Hlm.678
[3] Jalaludin Assuyuti. Lubab Nuqul fi Asbabun Nuzul. Hlm.606
[4] Ensiklopedi Hukum Islam Jilid VI.2003. Jakarta.Hlm.
[5]  Ensiklopedi Hukum Islam Jilid VI.2003. Jakarta.Hlm.

[6] Sayyid Sabiq, fiqh sunnah jilid 5-8.Hlm. 172

0 komentar:

 

Rifkaaa Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez