Selasa, 15 November 2011

HUKUM ACARA PERDATA

Diposting oleh Anonim di 22.43

- Hukum Secara Garis Besar :
a.       HUkum Private :  Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain untuk kepentingan perorangan. Dalam hal ini hukum perdata
Ex :  jual beli, hutang, waris, dsb.
b.      Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara Negara / pemerintah dengan warganya untuk kepentingan umum.  Dalam hal ini hukum Pidana (contoh : Korupsi)
Dalam Hukum Prifat / hukum perdata tidak ada ancaman penjara, contoh perkara hutang, maka sanksinya hanya keharusan melunasinya.
Bisa saja diperkarakan namun tidak ada sanksi kurungan. Hanya saja pihak Pengadilan berhak menugaskan juru sita untuk mengeksekusi terhadap harta tergugat.

- Hukum secara Substansinya :
a.       Hukum Materiil : Substansi / isi dari suatu Hukum
Ex : Perkawinan, wakaf, waris, dsb.
b.      Hukum Formil : Hukum Acara Pengadilan, bila hukum acara tidak dipenuhi maka batal demi hukum meski sudah terjadi putusan.
Ex : dalam Pengadilan surat panggilan persidangan harus resmi dan patut. Resmi dalam arti surat panggilan sidang para pihak diantarkan langsung oleh petugas yang berwenang dalam hal ini juru sita yang telah ditunjuk majelis hakim. Jika pihak yang bersangkutan tidak dapat ditemui maka juru sita menyerahkan surat panggilan kepada Lurah/Kepala Desa setempat. Patut yaitu surat panggilan sidang paling tidak telah sampai kepada pihak pencari keadilan sekurang-kurangnya  3 hari sebelum hari sidang. Jika salah satu dari hal di atas tidak dipenuhi maka batal demi hukum. (Masih banyak contoh hukum acara/hukum formil lainnya)
  
- Asas – asas Hukum ACARA Perdata
1.       Hakim bersifat menunggu
2.       Hakim bersifat pasif
3.       Sifat terbukanya persidangan, kecuali dalam perkara perceraian dan asusila
4.       Mendengar kedua belah pihak
5.       Putusan disertai alasan
6.       Adanya biaya perkara
7.       Tidak adanya keharusan mewakilkan

- Kewenangan / Kopetensi Pengadilan Agama
a.       Kopetensi Relatif
Yaitu kewenangan Pengadilan Agama dalam wilayah, seseorang yang akan mengajukan gugatan perceraian maka ia mengajukan gugatan di Pengadilan Agama tempat tinggal istri. (dalam hal ini istri disebut penggugat dan suami disebut tergugat).
b.      Kopetensi Absolut (Mutlak)
Peradilan Agama hanya berwenang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara perdata, Yaitu :
W.W.W.HI.PER.SOD.EK
(Waris, Wakaf ,Wasiat, Hibah, Perkawinan, Sodaqah, & Ekonomi Islam)

0 komentar on "HUKUM ACARA PERDATA"

Selasa, 15 November 2011

HUKUM ACARA PERDATA


- Hukum Secara Garis Besar :
a.       HUkum Private :  Hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain untuk kepentingan perorangan. Dalam hal ini hukum perdata
Ex :  jual beli, hutang, waris, dsb.
b.      Hukum Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara Negara / pemerintah dengan warganya untuk kepentingan umum.  Dalam hal ini hukum Pidana (contoh : Korupsi)
Dalam Hukum Prifat / hukum perdata tidak ada ancaman penjara, contoh perkara hutang, maka sanksinya hanya keharusan melunasinya.
Bisa saja diperkarakan namun tidak ada sanksi kurungan. Hanya saja pihak Pengadilan berhak menugaskan juru sita untuk mengeksekusi terhadap harta tergugat.

- Hukum secara Substansinya :
a.       Hukum Materiil : Substansi / isi dari suatu Hukum
Ex : Perkawinan, wakaf, waris, dsb.
b.      Hukum Formil : Hukum Acara Pengadilan, bila hukum acara tidak dipenuhi maka batal demi hukum meski sudah terjadi putusan.
Ex : dalam Pengadilan surat panggilan persidangan harus resmi dan patut. Resmi dalam arti surat panggilan sidang para pihak diantarkan langsung oleh petugas yang berwenang dalam hal ini juru sita yang telah ditunjuk majelis hakim. Jika pihak yang bersangkutan tidak dapat ditemui maka juru sita menyerahkan surat panggilan kepada Lurah/Kepala Desa setempat. Patut yaitu surat panggilan sidang paling tidak telah sampai kepada pihak pencari keadilan sekurang-kurangnya  3 hari sebelum hari sidang. Jika salah satu dari hal di atas tidak dipenuhi maka batal demi hukum. (Masih banyak contoh hukum acara/hukum formil lainnya)
  
- Asas – asas Hukum ACARA Perdata
1.       Hakim bersifat menunggu
2.       Hakim bersifat pasif
3.       Sifat terbukanya persidangan, kecuali dalam perkara perceraian dan asusila
4.       Mendengar kedua belah pihak
5.       Putusan disertai alasan
6.       Adanya biaya perkara
7.       Tidak adanya keharusan mewakilkan

- Kewenangan / Kopetensi Pengadilan Agama
a.       Kopetensi Relatif
Yaitu kewenangan Pengadilan Agama dalam wilayah, seseorang yang akan mengajukan gugatan perceraian maka ia mengajukan gugatan di Pengadilan Agama tempat tinggal istri. (dalam hal ini istri disebut penggugat dan suami disebut tergugat).
b.      Kopetensi Absolut (Mutlak)
Peradilan Agama hanya berwenang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara perdata, Yaitu :
W.W.W.HI.PER.SOD.EK
(Waris, Wakaf ,Wasiat, Hibah, Perkawinan, Sodaqah, & Ekonomi Islam)

0 komentar:

 

Rifkaaa Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez