- Hukum
Secara Garis Besar :
a.
HUkum
Private : Hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain untuk kepentingan
perorangan. Dalam hal ini hukum perdata
Ex :
jual beli, hutang, waris, dsb.
b.
Hukum
Publik : Hukum yang mengatur hubungan antara Negara / pemerintah dengan
warganya untuk kepentingan umum. Dalam
hal ini hukum Pidana (contoh : Korupsi)
Dalam Hukum Prifat /
hukum perdata tidak ada ancaman penjara, contoh perkara hutang, maka sanksinya
hanya keharusan melunasinya.
Bisa saja diperkarakan
namun tidak ada sanksi kurungan. Hanya saja pihak Pengadilan berhak menugaskan
juru sita untuk mengeksekusi terhadap harta tergugat.
- Hukum
secara Substansinya :
a.
Hukum
Materiil : Substansi / isi dari suatu Hukum
Ex : Perkawinan, wakaf, waris, dsb.
b.
Hukum
Formil : Hukum Acara Pengadilan, bila hukum acara tidak dipenuhi maka batal
demi hukum meski sudah terjadi putusan.
Ex : dalam Pengadilan surat panggilan
persidangan harus resmi dan patut. Resmi dalam arti surat panggilan sidang
para pihak diantarkan langsung oleh petugas yang berwenang dalam hal ini juru
sita yang telah ditunjuk majelis hakim. Jika pihak yang bersangkutan tidak
dapat ditemui maka juru sita menyerahkan surat panggilan kepada Lurah/Kepala
Desa setempat. Patut yaitu surat
panggilan sidang paling tidak telah sampai kepada pihak pencari keadilan
sekurang-kurangnya 3 hari sebelum hari
sidang. Jika salah satu dari hal di atas tidak dipenuhi maka batal demi hukum.
(Masih banyak contoh hukum acara/hukum formil lainnya)
- Asas –
asas Hukum ACARA Perdata
1.
Hakim bersifat menunggu
2.
Hakim bersifat pasif
3.
Sifat terbukanya persidangan, kecuali dalam
perkara perceraian dan asusila
4.
Mendengar kedua belah pihak
5.
Putusan disertai alasan
6.
Adanya biaya perkara
7.
Tidak adanya keharusan mewakilkan
- Kewenangan
/ Kopetensi Pengadilan Agama
a. Kopetensi Relatif
Yaitu kewenangan Pengadilan Agama dalam
wilayah, seseorang yang akan mengajukan gugatan perceraian maka ia mengajukan
gugatan di Pengadilan Agama tempat tinggal istri. (dalam hal ini istri disebut
penggugat dan suami disebut tergugat).
b. Kopetensi Absolut (Mutlak)
Peradilan
Agama hanya berwenang menerima, memeriksa, dan mengadili perkara-perkara
perdata, Yaitu :
W.W.W.HI.PER.SOD.EK
(Waris,
Wakaf ,Wasiat, Hibah, Perkawinan, Sodaqah, & Ekonomi Islam)
0 komentar on "HUKUM ACARA PERDATA"
Posting Komentar