Minggu, 13 November 2011

Dzihar dalam Islam ( Makalah Tafsir QS.AL-MUJAADILAH AYAT 2 - 3 – 4)

Diposting oleh Anonim di 10.14

BAB I
PENDAHULUAN

Alhamdulillahi robbil ‘alamin washolatu wassalamu ‘ala asyrofil anbiya wal mursalin sayyidina wa maulana muhammadinil awwalin wa’ala alihi wa ashabihi ajma’in amma ba’du.
Segala puji bagi Allah dengan rahmat-Nya kami telah dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Zihar semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun sebagai sarana pengalaman dan pengetahuan serta untuk teman- teman semua yang membacanya. Amin.

Pada pembahasan makalah kali ini akan dibahas rumusan masalah diantaranya:
a.       Ayat, terjemah dan tafsir QS. Al-Mujadilah : 2, 3,dan 4
b.      Asbab An-Nuzul
c.       Kandungan Hukum
d.      Pembahasan mengenai zihar, meliputi definisi, muqaranah madzahib, syarat dan rukun zihar, akibat hukum dari zihar, serta kafarat zihar.



BAB II
PEMBAHASAN
v


       Tafsir
Kata yudzoohiruuna terambil dari kata dzohara
Yaitu punggung. Istri yang digauli diibaratkan dengan yang ditunggangi.[1]
Hakikat zihar adalah menyerupai punggung yang satu dengan punggung yang lain, dan yang menjadi tolak ukur dari hukum zihar di sini adalah penyerupaan punggung yang halal (punggung istri) dengan punggung yang haram (punggung ibu). Oleh karena itu para fuqaha’ sepakat bahwa barangsiapa yang berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku,” maka ia disebut sebagai muzahir (orang yang melakukan zihar).[2]
Min nisaaihim dari istri- istri mereka, adapun yang sah melakukan zihar adalah para suami terhadap istri- istri mereka. Sedangkan wanita tidak bisa melakukan zihar. Hal ini didasarkan pada ijma ulama, Ibn Arabi berkata ; cerai, akad, menghalalkan atau mengharamkan di antara suami istri berada mutlak di tangan suami, dan istri tidak memiliki daya apapun, demikian sudah menjadi kesepakatan ulama.
Walladziina yudzaahiruna min nisaaihim 
Kalimat ini merupakan mubtada’ sedangkan khobarnya adalah fatahriiru roqqobah maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak.
Tsumma ya’uuduuna mereka hendak menarik kembali, kembali dalam arti jima’.
Kata yatamaassa diambil dari kata massa  yang secara harfiah artinya menyentuh. Kata ini biasa digunakan dalam arti persetubuhan dua alat kelamin pria dan wanita.
Faith’aamu sittiina miskiinan  “ith’am” disini mengandung makna yang “mengenyangkan”. jadi makanan yang diberikan bukanlah makanan ringan ataupun sejenis snack.



 Asbab An-Nuzul
Diriwayatkan oleh Al-Hakim bersumber dari Aisyah yang berkata : Sesungguhnya saya pernah mendengar Khaulah Binti Tsa’labah yang mengadukan suaminya (Aus bin Shamit) kepada Rasulullah SAW tetapi saya tidak mendengar pengaduannya itu seluruhnya. Dia berkata “Masa mudaku telah berlalu, perutku sudah keriput sehingga ketika saya telah tua bangka dan tak akan dapat melahirkan seorang bayi lagi, suamiku telah menziharku. Ya Allah aku mengadu kepada-Mu. Lalu Allah mendengar pengaduan wanita tersebut kemudian turun ayat larangan zihar.[3]

 Kandungan Hukum
Zihar asal kata dari az-zahr “punggung” merupakan salah satu bentuk talaq di zaman jahiliyah.
Jika seorang suami benci terhadap istrinya, sedangkan sang suami tidak ingin istrinya ini kawin dengan orang lain, maka ia menzihar istrinya dengan mengatakan : “Bagi saya kamu seperti punggung ibuku.” Dengan ungkapan ini, di zaman jahiliyah istri tersebut tidak boleh digauli, statusnya tidak cerai dan juga tidak bersuami lagi, namun istri ini tetap tidak boleh kawin dengan lelaki lain. Kemudian datang Islam mengubah hukum zihar ini.
Zihar berlaku untuk setiap istri, baik yang telah disetubuhi maupun yang belum, bagaimanapun keadaan istri tersebut asalkan ia dapat dijatuhi talaq.[4]
·       Zihar Dalam Muqaronah Madzahib
Ulama madzhab Hanafi mendefinisikan zihar dengan ungkapan seorang suami kepada istrinya yang menyerupakan istrinya dengan wanita yang haram dinikahinya untuk selamanya, seperti ungkapan : “bagi saya kamu sama de ngan punggung ibuku atau saudara perempuanku.” Dari definisi ini Ulama madzhab Hanafi mengatakan, jika yang disamakan itu adalah anggota tubuh orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu (bukan ntuk selamanya), seperti saudara perempuan istri atau bibinya, maka hal itu tidak termasuk zihar, karena bibi atau saudara perempuan boleh dinikahi apabila istri tersebut sudah meninggal atau dicerai.
Ulama Malikiyah mendefinisikan zihar dengan ungkapan seorang lelaki muslim (mukallaf) yang menyerupakan istrinya dengan wanita yang haram dinikahi, baik yang bersifat haram permanen atau sementara. Menyamakan istri dengan ibu, tanpa menyebutkan bagian anggota tubuh tertentu termasuk zihar bagi mereka, contoh: “Kamu ini seperti ibuku.” Demikian juga apabila yang disamakan itu bagian anggota tubuh orang yang haram dinikahi dengan anggota tubuh istri, seperti ungkapan : “Tangan, punggung, paha, dan kakimu.”
Definisi ulama Madzhab Syafi’iyah dan ulama Hanabillah sama dengan pernyataan yang dikemukakan madzhab Hanafi, yaitu menyamakan istri dengan wanita yang haram dinikahi untuk selamanya, baik dari jalur nasab, seperti ibu dan saudara perempuan sepersusuan.[5]

·      Rukun dan Syarat Zihar
Rukun zihar menurut ulama Hanafiyah ada satu, yaitu lafal yang menunjukkan zihar, seperti ungkapan: “Bagi saya kamu seperti punggung ibuku”. Adapun ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabillah menyatakan bahwa rukun zihar ada empat. Diantaranya:
a.       Orang yang men-zihar, yaitu suami muslim, baligh dan berakal (menurut Hanafiyah dan Malikiyah). Menurut mereka zihar kafir zimmi tidak berlaku. Sedang menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, orang yang men-zihar adalah orang yang sah talaqnya, baik muslim maupun kafir, merdeka maupun hambasahaya.
b.      Istri yang di-zihar, Ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa yang di-zihar adalah istri yang sah, dan istri itu masih berstatus istri secara hukum. Seperti istri yang sedang dalam masa iddah dalam talaq raj’i.
c.       Orang yang diserupakan, adalah ibu atau wanita- wanita yang haram dinikahi selamanya karena nasab, susuan, atau hubungan semenda.
d.      Sighat, ungkapan/ pernyataan zihar
Ulama fiqh berbeda pendapat dalam menetapkan hukum sighat zihar yang secara terus terang dan yang secara sindiran. Menurut ulama Hanafiyah, lafal zihar yang bersifat jelas dan terang tidak diragukan lagi keabsahannya dalm men-zihar istri. Menurut mereka jika lafal yang dipergunakan adalah lafal sindiran, seperti lafal “Kamu sepeti ibu saya”, hukumnya tergantung pada niat suami. Jika niatan untuk men-zihar istrinya maka jatuhlah hukum zihar, tetapi jika niatnya sebagai pujian dan kehormatan, maka tidak termasuk zihar.
Menurut ulama Malikiyah, lafal yang jelas dalam zihar harus mengandung dua unsur, yaitu lafal yang digunakan adalah lafal az-zahr (punggung) dan wanita yang disamakan itu orang yang haram dikawini selamanya. Adapun lafal sindiran yang tidak mengandung salah satu unsur dari keduanya seperti yang disamakan adalah tangan, kaki, atau kepala ibu atau missal dengan ungkapan “kamu seperti ibuku” dengan menghilangkan kata punggung maka yang demikian hukumnya meenjadi tergantung niat suami.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa lafal yang jelas adalah jika lafal yang dipergunakan itu tidak menunjukkan pujian atau penghormatan, sedang lafal sindiran lafal yang mengandung kemungkinan penghormatan suami.Oleh itu mereka menghukumi lafal sindiran juga tergantung niat suami.
Sedangkan menurut ulama Hanabilah, lafal yang jelas adalah lafal yang menggunakan kata az-zahr (punggung) atau al-hurmah (haram), seperti perkataan suami “punggungmu seperti punggung ibuku” atau “kamu haram bagi saya”. Adapun lafal sindiran adalah lafal yang mengacu kepada penghormatan atau pujian. Oleh sebab itu, untuk lafal sindiran tergantung kepada niat suami.

·      Akibat Hukum Zihar[6]
Zihar yang memenuhi rukun dan syarat seperti disebutkan di atas, mempunyai akibat hukum sebagai berikut:
1.    Suami tidak boleh menggauli istrinya sebelum membayar kafarat, bahkan menurut jumhur ulama (selain madzhab Syafi’i) termasuk diharamkan mencium, merayu, dan memandang istrinya dengan nafsu. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah yang menyatakan : “Jangan engkau dekati dia (istri) sebelum engkau lakukan apa diperintahkan Allah (bayar kafarat)”. (HR. Ahmad Bin Hanba, Abu Daud, at-tirmidzi, dan Ibn Majah dari Ibn Abbas). Akan tetapi menurut Syafi’iyah yang dilarang hanyalah hubungan seksual saja.
2.   Istri berhak menuntut untuk digauli dan berhak juga menolak untuk digauli suaminya sampai kafarat dibayar suaminya. Di samping itu, hakim berhak memaksa suami untuk membayar kafaratnya atau menceraikan istrinyayang ia zihar, sedangkan kafarat ziharnya belum dibayarnya, kemudian ia ingin merujuk istrinya, ia wajib membayar kafarat zihar  sebelum menggauli. Pendapat ini dikemukakan oleh  Imam Abu Hanifah, Imam As-Syafi’I, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ibn Rusyd dari Madzhab Maliki.
·      Kafarat Zihar
Dalam QS Al-Mujadillah ayat 3-4 dijelaskan bahwa kafarat zihar adalah memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut- turut, dan apabila tidak mampu juga maka memberi makan sebanyak 60 orang miskin.
Hal ini juga didasarkan atas Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud. “Kafarat ini diwajibkan atas suami sebelum ia kembali kepada istrinya”. Akan tetapi, dalam menafsirkan kata “kembali” terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah mengartikan sebagai “keinginan untuk melakukan hubungan suami istri (jimak)”. Ulama Hanabilah mengartikan “melakukan jimak”. Sementara Ulama Syafi’iyah mengartikan “menahan istrinya beberapa waktu yang memungkinkan suami mentalak istrinya.
Kafarat zihar tersebut harus dilaksanakan secara berurutan. Artinya, kafarat pertama yang harus diusahakan suami adalah memerdekakan budak. Jika ia tidak mampu, baru berpuasa dua bulan berturut- turut. Apabila suami juga tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut- turut, barulah boleh member makanan 60 orang miskin (sekali makan).
Apabila suami melakukan hubungan seksual dengan istrinya sebelum membayar kafarat, maka ia berdosa karena melakukan hubungan seksual disaat istrinya tersebut masih haram digaulinya. Oleh sebab itu, kafarat tetap menjadi hutang baginya.
Terdapat perbedaan pendapat ulama, apabila suami tersebut melakukan seksual dengan istri yang di-ziharnya di saat ia belum lunas membayar kafarat. Misalnya kafarat yang ia bayar adalah puasa dua bulan, namun sebelum habis utang puasanya, ia menggauli istrinya atau ia menggauli istrinya disaat ia belum lunas member makan 60 orang miskin. Menurut ulama Madzhab Maliki, dalam kasus seperti ini suami tersebut berdosa dan ia wajib membayar kafaratnya dari awal.
Menurut ulama Syafi’i perbuatan menggauli istrinya tersebut berdosa akan tetapi tidak menggugurkan puasa atau  member makan yang telah dibayarkan sebelum melakukan jimak. Ulama madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa jika kafarat yang dibayar adalah puasa, lalu ia gauli istrinya sebelum lunas puasanya maka ia wajib mengulang puasanya dari awal. Apabila kafarat yang dibayarkan adalah member makan 60 orang misskin, lalu ia gauli istrinya sebelum kafaratnya tersebut selesai secara sempurna maka ia tidak wajib baginya mengulang member makan dari awal.
Artinya, jmak dalam masa pembayaran kafarat dengan member makan 60 orang miskin tidak merusak kafarat tersebut, karena ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang pemberian makan 60 orang miskin itu tidak mengaitkannya dengan kalimat “sebelum digauli”. Lain halnya untuk memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut- turut, dalam ayat dikaitkan dalam ayat dikaitkan dengan kalimat “sebelum digauli”.
BAB III
PENUTUP
  Simpulan
Apabila sesorang suami berkata pada istrinya : “kamu seperti punggung ibuku” hal ini dihukumi zihar padanya. Karena menyamakan punggung yang halal dinikahi dengan punggung orang yang haram dinikahi.
Apabila seorang suami men-zihar istrinya, maka ia tidak boleh menggauli istrinya tersebut sebelum membayar kafarat (denda) zihar. Ayat diatas menunjukkan bahwa zihar yang sah itu hanyalah dari pihak suami, bukan dari pihak istri. Menurut ulama fiqh selain Imam Ahmad bin Hanbal, hukum zihar yang ditunjukkan ayat tersebut hanya untuk suami. Jika istri men-zihar suaminya, maka hukun zihar itu dianggap sama sekali tidak ada.
Kafarat zihar berupa memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut- turut, dan apabila tidak mampu juga maka memberi makan sebanyak 60 orang miskin.
Menurut ulama Hanafiyah rukun syarat zihar hanya satu, yaitu lafal yang menunjukkan zihar, Adapun ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabillah menyatakan bahwa rukun zihar ada empat. Diantaranya:
a.       Suami yang men-zihar, tentunya muslim, baligh dan berakal
b.      Istri yang di-zihar
c.       Orang yang diserupakan,
d.      Sighat, ungkapan/ pernyataan zihar
Adapun dari paparan makalah dapat diambil kesimpulan bahwasanya sebagai manusia biasa sekiranya harus selalu berhati- hati dalam ucapan maupun perbuatan, karena setiap tindakan manusia tidak terlepas dari hukum. Para kaum lelaki yang diberikan kemudahan pengabulan akad, talaq, dan juga zihar sekiranya harus benar- benar berhati- hati dalam menjaga lisan, terlebih ketika sedang marah dengan istrinya.

DAFTAR PUSTAKA

Syihab, M.Quraisy. Tafsir Al-Misbah.2002.Jakarta : Lentera Hati
Assuyuti,Jalaluddin.Lubabun Nuzul Fi Asbabun Nuzul.1986.surabaya:Daarul Ihya
Al-Hifnawi, M.Ibrahim.Tafsir Al-Qurtubi Terjemah.2008.jakarta: Pustaka Azzam
Ensiklopedi Hukum Islam Jilid VI.2003. Jakarta:



[1] M.Quraisy Syihab.Tafsir Al- Misbah.Jakarta.Hlm.63
[2] M.Ibrahim Al-Hifnawi Tafsir Al-qurtubi Terjemah.Hlm.114
[3] Jalaludin Assuyuti. Lubabun Nuzul fi asbabunnuzul.Hlm.
[4] [4] M.Ibrahim Al-Hifnawi, Tafsir Al-qurtubi Terjemah.Hlm.119
[5] Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 6. Jakarta. 2003. Hlm 2014
[6] Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 6. Jakarta. 2003. Hlm

0 komentar on "Dzihar dalam Islam ( Makalah Tafsir QS.AL-MUJAADILAH AYAT 2 - 3 – 4)"

Minggu, 13 November 2011

Dzihar dalam Islam ( Makalah Tafsir QS.AL-MUJAADILAH AYAT 2 - 3 – 4)


BAB I
PENDAHULUAN

Alhamdulillahi robbil ‘alamin washolatu wassalamu ‘ala asyrofil anbiya wal mursalin sayyidina wa maulana muhammadinil awwalin wa’ala alihi wa ashabihi ajma’in amma ba’du.
Segala puji bagi Allah dengan rahmat-Nya kami telah dapat menyelesaikan makalah yang berjudul Zihar semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun sebagai sarana pengalaman dan pengetahuan serta untuk teman- teman semua yang membacanya. Amin.

Pada pembahasan makalah kali ini akan dibahas rumusan masalah diantaranya:
a.       Ayat, terjemah dan tafsir QS. Al-Mujadilah : 2, 3,dan 4
b.      Asbab An-Nuzul
c.       Kandungan Hukum
d.      Pembahasan mengenai zihar, meliputi definisi, muqaranah madzahib, syarat dan rukun zihar, akibat hukum dari zihar, serta kafarat zihar.



BAB II
PEMBAHASAN
v


       Tafsir
Kata yudzoohiruuna terambil dari kata dzohara
Yaitu punggung. Istri yang digauli diibaratkan dengan yang ditunggangi.[1]
Hakikat zihar adalah menyerupai punggung yang satu dengan punggung yang lain, dan yang menjadi tolak ukur dari hukum zihar di sini adalah penyerupaan punggung yang halal (punggung istri) dengan punggung yang haram (punggung ibu). Oleh karena itu para fuqaha’ sepakat bahwa barangsiapa yang berkata kepada istrinya, “Kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku,” maka ia disebut sebagai muzahir (orang yang melakukan zihar).[2]
Min nisaaihim dari istri- istri mereka, adapun yang sah melakukan zihar adalah para suami terhadap istri- istri mereka. Sedangkan wanita tidak bisa melakukan zihar. Hal ini didasarkan pada ijma ulama, Ibn Arabi berkata ; cerai, akad, menghalalkan atau mengharamkan di antara suami istri berada mutlak di tangan suami, dan istri tidak memiliki daya apapun, demikian sudah menjadi kesepakatan ulama.
Walladziina yudzaahiruna min nisaaihim 
Kalimat ini merupakan mubtada’ sedangkan khobarnya adalah fatahriiru roqqobah maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak.
Tsumma ya’uuduuna mereka hendak menarik kembali, kembali dalam arti jima’.
Kata yatamaassa diambil dari kata massa  yang secara harfiah artinya menyentuh. Kata ini biasa digunakan dalam arti persetubuhan dua alat kelamin pria dan wanita.
Faith’aamu sittiina miskiinan  “ith’am” disini mengandung makna yang “mengenyangkan”. jadi makanan yang diberikan bukanlah makanan ringan ataupun sejenis snack.



 Asbab An-Nuzul
Diriwayatkan oleh Al-Hakim bersumber dari Aisyah yang berkata : Sesungguhnya saya pernah mendengar Khaulah Binti Tsa’labah yang mengadukan suaminya (Aus bin Shamit) kepada Rasulullah SAW tetapi saya tidak mendengar pengaduannya itu seluruhnya. Dia berkata “Masa mudaku telah berlalu, perutku sudah keriput sehingga ketika saya telah tua bangka dan tak akan dapat melahirkan seorang bayi lagi, suamiku telah menziharku. Ya Allah aku mengadu kepada-Mu. Lalu Allah mendengar pengaduan wanita tersebut kemudian turun ayat larangan zihar.[3]

 Kandungan Hukum
Zihar asal kata dari az-zahr “punggung” merupakan salah satu bentuk talaq di zaman jahiliyah.
Jika seorang suami benci terhadap istrinya, sedangkan sang suami tidak ingin istrinya ini kawin dengan orang lain, maka ia menzihar istrinya dengan mengatakan : “Bagi saya kamu seperti punggung ibuku.” Dengan ungkapan ini, di zaman jahiliyah istri tersebut tidak boleh digauli, statusnya tidak cerai dan juga tidak bersuami lagi, namun istri ini tetap tidak boleh kawin dengan lelaki lain. Kemudian datang Islam mengubah hukum zihar ini.
Zihar berlaku untuk setiap istri, baik yang telah disetubuhi maupun yang belum, bagaimanapun keadaan istri tersebut asalkan ia dapat dijatuhi talaq.[4]
·       Zihar Dalam Muqaronah Madzahib
Ulama madzhab Hanafi mendefinisikan zihar dengan ungkapan seorang suami kepada istrinya yang menyerupakan istrinya dengan wanita yang haram dinikahinya untuk selamanya, seperti ungkapan : “bagi saya kamu sama de ngan punggung ibuku atau saudara perempuanku.” Dari definisi ini Ulama madzhab Hanafi mengatakan, jika yang disamakan itu adalah anggota tubuh orang yang haram dinikahi untuk sementara waktu (bukan ntuk selamanya), seperti saudara perempuan istri atau bibinya, maka hal itu tidak termasuk zihar, karena bibi atau saudara perempuan boleh dinikahi apabila istri tersebut sudah meninggal atau dicerai.
Ulama Malikiyah mendefinisikan zihar dengan ungkapan seorang lelaki muslim (mukallaf) yang menyerupakan istrinya dengan wanita yang haram dinikahi, baik yang bersifat haram permanen atau sementara. Menyamakan istri dengan ibu, tanpa menyebutkan bagian anggota tubuh tertentu termasuk zihar bagi mereka, contoh: “Kamu ini seperti ibuku.” Demikian juga apabila yang disamakan itu bagian anggota tubuh orang yang haram dinikahi dengan anggota tubuh istri, seperti ungkapan : “Tangan, punggung, paha, dan kakimu.”
Definisi ulama Madzhab Syafi’iyah dan ulama Hanabillah sama dengan pernyataan yang dikemukakan madzhab Hanafi, yaitu menyamakan istri dengan wanita yang haram dinikahi untuk selamanya, baik dari jalur nasab, seperti ibu dan saudara perempuan sepersusuan.[5]

·      Rukun dan Syarat Zihar
Rukun zihar menurut ulama Hanafiyah ada satu, yaitu lafal yang menunjukkan zihar, seperti ungkapan: “Bagi saya kamu seperti punggung ibuku”. Adapun ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabillah menyatakan bahwa rukun zihar ada empat. Diantaranya:
a.       Orang yang men-zihar, yaitu suami muslim, baligh dan berakal (menurut Hanafiyah dan Malikiyah). Menurut mereka zihar kafir zimmi tidak berlaku. Sedang menurut Syafi’iyah dan Hanabilah, orang yang men-zihar adalah orang yang sah talaqnya, baik muslim maupun kafir, merdeka maupun hambasahaya.
b.      Istri yang di-zihar, Ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa yang di-zihar adalah istri yang sah, dan istri itu masih berstatus istri secara hukum. Seperti istri yang sedang dalam masa iddah dalam talaq raj’i.
c.       Orang yang diserupakan, adalah ibu atau wanita- wanita yang haram dinikahi selamanya karena nasab, susuan, atau hubungan semenda.
d.      Sighat, ungkapan/ pernyataan zihar
Ulama fiqh berbeda pendapat dalam menetapkan hukum sighat zihar yang secara terus terang dan yang secara sindiran. Menurut ulama Hanafiyah, lafal zihar yang bersifat jelas dan terang tidak diragukan lagi keabsahannya dalm men-zihar istri. Menurut mereka jika lafal yang dipergunakan adalah lafal sindiran, seperti lafal “Kamu sepeti ibu saya”, hukumnya tergantung pada niat suami. Jika niatan untuk men-zihar istrinya maka jatuhlah hukum zihar, tetapi jika niatnya sebagai pujian dan kehormatan, maka tidak termasuk zihar.
Menurut ulama Malikiyah, lafal yang jelas dalam zihar harus mengandung dua unsur, yaitu lafal yang digunakan adalah lafal az-zahr (punggung) dan wanita yang disamakan itu orang yang haram dikawini selamanya. Adapun lafal sindiran yang tidak mengandung salah satu unsur dari keduanya seperti yang disamakan adalah tangan, kaki, atau kepala ibu atau missal dengan ungkapan “kamu seperti ibuku” dengan menghilangkan kata punggung maka yang demikian hukumnya meenjadi tergantung niat suami.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa lafal yang jelas adalah jika lafal yang dipergunakan itu tidak menunjukkan pujian atau penghormatan, sedang lafal sindiran lafal yang mengandung kemungkinan penghormatan suami.Oleh itu mereka menghukumi lafal sindiran juga tergantung niat suami.
Sedangkan menurut ulama Hanabilah, lafal yang jelas adalah lafal yang menggunakan kata az-zahr (punggung) atau al-hurmah (haram), seperti perkataan suami “punggungmu seperti punggung ibuku” atau “kamu haram bagi saya”. Adapun lafal sindiran adalah lafal yang mengacu kepada penghormatan atau pujian. Oleh sebab itu, untuk lafal sindiran tergantung kepada niat suami.

·      Akibat Hukum Zihar[6]
Zihar yang memenuhi rukun dan syarat seperti disebutkan di atas, mempunyai akibat hukum sebagai berikut:
1.    Suami tidak boleh menggauli istrinya sebelum membayar kafarat, bahkan menurut jumhur ulama (selain madzhab Syafi’i) termasuk diharamkan mencium, merayu, dan memandang istrinya dengan nafsu. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah yang menyatakan : “Jangan engkau dekati dia (istri) sebelum engkau lakukan apa diperintahkan Allah (bayar kafarat)”. (HR. Ahmad Bin Hanba, Abu Daud, at-tirmidzi, dan Ibn Majah dari Ibn Abbas). Akan tetapi menurut Syafi’iyah yang dilarang hanyalah hubungan seksual saja.
2.   Istri berhak menuntut untuk digauli dan berhak juga menolak untuk digauli suaminya sampai kafarat dibayar suaminya. Di samping itu, hakim berhak memaksa suami untuk membayar kafaratnya atau menceraikan istrinyayang ia zihar, sedangkan kafarat ziharnya belum dibayarnya, kemudian ia ingin merujuk istrinya, ia wajib membayar kafarat zihar  sebelum menggauli. Pendapat ini dikemukakan oleh  Imam Abu Hanifah, Imam As-Syafi’I, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Ibn Rusyd dari Madzhab Maliki.
·      Kafarat Zihar
Dalam QS Al-Mujadillah ayat 3-4 dijelaskan bahwa kafarat zihar adalah memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut- turut, dan apabila tidak mampu juga maka memberi makan sebanyak 60 orang miskin.
Hal ini juga didasarkan atas Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud. “Kafarat ini diwajibkan atas suami sebelum ia kembali kepada istrinya”. Akan tetapi, dalam menafsirkan kata “kembali” terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah mengartikan sebagai “keinginan untuk melakukan hubungan suami istri (jimak)”. Ulama Hanabilah mengartikan “melakukan jimak”. Sementara Ulama Syafi’iyah mengartikan “menahan istrinya beberapa waktu yang memungkinkan suami mentalak istrinya.
Kafarat zihar tersebut harus dilaksanakan secara berurutan. Artinya, kafarat pertama yang harus diusahakan suami adalah memerdekakan budak. Jika ia tidak mampu, baru berpuasa dua bulan berturut- turut. Apabila suami juga tidak sanggup berpuasa dua bulan berturut- turut, barulah boleh member makanan 60 orang miskin (sekali makan).
Apabila suami melakukan hubungan seksual dengan istrinya sebelum membayar kafarat, maka ia berdosa karena melakukan hubungan seksual disaat istrinya tersebut masih haram digaulinya. Oleh sebab itu, kafarat tetap menjadi hutang baginya.
Terdapat perbedaan pendapat ulama, apabila suami tersebut melakukan seksual dengan istri yang di-ziharnya di saat ia belum lunas membayar kafarat. Misalnya kafarat yang ia bayar adalah puasa dua bulan, namun sebelum habis utang puasanya, ia menggauli istrinya atau ia menggauli istrinya disaat ia belum lunas member makan 60 orang miskin. Menurut ulama Madzhab Maliki, dalam kasus seperti ini suami tersebut berdosa dan ia wajib membayar kafaratnya dari awal.
Menurut ulama Syafi’i perbuatan menggauli istrinya tersebut berdosa akan tetapi tidak menggugurkan puasa atau  member makan yang telah dibayarkan sebelum melakukan jimak. Ulama madzhab Hanafi dan Hanbali berpendapat bahwa jika kafarat yang dibayar adalah puasa, lalu ia gauli istrinya sebelum lunas puasanya maka ia wajib mengulang puasanya dari awal. Apabila kafarat yang dibayarkan adalah member makan 60 orang misskin, lalu ia gauli istrinya sebelum kafaratnya tersebut selesai secara sempurna maka ia tidak wajib baginya mengulang member makan dari awal.
Artinya, jmak dalam masa pembayaran kafarat dengan member makan 60 orang miskin tidak merusak kafarat tersebut, karena ayat Al-Qur’an yang berbicara tentang pemberian makan 60 orang miskin itu tidak mengaitkannya dengan kalimat “sebelum digauli”. Lain halnya untuk memerdekakan budak atau puasa dua bulan berturut- turut, dalam ayat dikaitkan dalam ayat dikaitkan dengan kalimat “sebelum digauli”.
BAB III
PENUTUP
  Simpulan
Apabila sesorang suami berkata pada istrinya : “kamu seperti punggung ibuku” hal ini dihukumi zihar padanya. Karena menyamakan punggung yang halal dinikahi dengan punggung orang yang haram dinikahi.
Apabila seorang suami men-zihar istrinya, maka ia tidak boleh menggauli istrinya tersebut sebelum membayar kafarat (denda) zihar. Ayat diatas menunjukkan bahwa zihar yang sah itu hanyalah dari pihak suami, bukan dari pihak istri. Menurut ulama fiqh selain Imam Ahmad bin Hanbal, hukum zihar yang ditunjukkan ayat tersebut hanya untuk suami. Jika istri men-zihar suaminya, maka hukun zihar itu dianggap sama sekali tidak ada.
Kafarat zihar berupa memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu maka puasa dua bulan berturut- turut, dan apabila tidak mampu juga maka memberi makan sebanyak 60 orang miskin.
Menurut ulama Hanafiyah rukun syarat zihar hanya satu, yaitu lafal yang menunjukkan zihar, Adapun ulama Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabillah menyatakan bahwa rukun zihar ada empat. Diantaranya:
a.       Suami yang men-zihar, tentunya muslim, baligh dan berakal
b.      Istri yang di-zihar
c.       Orang yang diserupakan,
d.      Sighat, ungkapan/ pernyataan zihar
Adapun dari paparan makalah dapat diambil kesimpulan bahwasanya sebagai manusia biasa sekiranya harus selalu berhati- hati dalam ucapan maupun perbuatan, karena setiap tindakan manusia tidak terlepas dari hukum. Para kaum lelaki yang diberikan kemudahan pengabulan akad, talaq, dan juga zihar sekiranya harus benar- benar berhati- hati dalam menjaga lisan, terlebih ketika sedang marah dengan istrinya.

DAFTAR PUSTAKA

Syihab, M.Quraisy. Tafsir Al-Misbah.2002.Jakarta : Lentera Hati
Assuyuti,Jalaluddin.Lubabun Nuzul Fi Asbabun Nuzul.1986.surabaya:Daarul Ihya
Al-Hifnawi, M.Ibrahim.Tafsir Al-Qurtubi Terjemah.2008.jakarta: Pustaka Azzam
Ensiklopedi Hukum Islam Jilid VI.2003. Jakarta:



[1] M.Quraisy Syihab.Tafsir Al- Misbah.Jakarta.Hlm.63
[2] M.Ibrahim Al-Hifnawi Tafsir Al-qurtubi Terjemah.Hlm.114
[3] Jalaludin Assuyuti. Lubabun Nuzul fi asbabunnuzul.Hlm.
[4] [4] M.Ibrahim Al-Hifnawi, Tafsir Al-qurtubi Terjemah.Hlm.119
[5] Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 6. Jakarta. 2003. Hlm 2014
[6] Ensiklopedi Hukum Islam Jilid 6. Jakarta. 2003. Hlm

0 komentar:

 

Rifkaaa Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez