Selasa, 01 Mei 2012

Poligami dalam Islam

Diposting oleh Rifka Fatin Khamamah di 12.32

Poligami adalah suatu sistem perkawinan dimana seorang pria menikahi lebih dari seorang wanita dalam waktu yang bersamaan.
Jauh sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW yang membawa Islam, Agama Samawi, umat terdahulu telah memperaktekkan poligami. Sebelum Islam lahir, sistem poligami telah menjadi tradisi dan diperaktekkan oleh masyarakat jahiliyah. Sistem poligami pada masa pra Islam tidak dibatasi dengan jumlah tertentu.  Poligami yang terjadi pada masa pra Islam nampak tidak menghargai perempuan dan cenderung hanya untuk memuaskan keinginan kaum laki-laki saja. Tidak ada larangan bagi para suami untuk memiliki beberapa orang istri bahkan mencapai ratusan.
Islam datang sebagai upaya untuk memperbaiki atas budaya dan tradisi sebelumnya yang kurang baik. Oleh karenanya kemudian Islam datang memberikan batasan dan syarat-syarat yang cukup ketat dalam berpoligami, yaitu hanya dibatasi empat orang istri saja serta suami harus bisa berlaku adil diantara empat orang istrinya.
Ø Kedudukan Poligami dalam Islam


Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil ( hak-hak ) perempuan yatim  ( bilamana kamu mengawininya ) maka kawinilah wanita ( lain-lain ) yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka ( kawinilah ) seorang saja,…
Ayat ini sebagai dasar hujjah para ulama bahwa poligami tidak boleh lebih dari empat orang istri. Pendapat ini didasarkan atas apa yang pernah terjadi pada masa Rasulullah dimana Harist Bin Sabit yang mempunyai istri delapan orang dan ketika dia masuk Islam Nabi menyuruh memilih empat orang istri saja dan menceraikan yang lainnya.


Ø Syarat laki- laki yang dibolehkan poligami
Apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah perlu diingat syarat-syarat sebagai berikut diantaranya ; diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya, Membatasi jumlah isteri yang akan dinikahinya, disyaratkan pula berlaku adil (Berlaku adil terhadap dirinya sendiri, Adil di antara para isteri dalam hal Adil memberikan nafkah, Adil dalam menyediakan tempat tinggal, Adil dalam giliran), Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah. serta  pandai dalam menanggung nafkah.
Syarat adil yang harus terpenuhi dalam poligami, secara sepintas bertentangan dengan QS.An-Nisa : 192 di bawah ini. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil diantara istri-istrimu.
ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة وإن تصلحوا تتقوا فإن الله كان غفورا رحيما

0 komentar on "Poligami dalam Islam"

Selasa, 01 Mei 2012

Poligami dalam Islam


Poligami adalah suatu sistem perkawinan dimana seorang pria menikahi lebih dari seorang wanita dalam waktu yang bersamaan.
Jauh sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW yang membawa Islam, Agama Samawi, umat terdahulu telah memperaktekkan poligami. Sebelum Islam lahir, sistem poligami telah menjadi tradisi dan diperaktekkan oleh masyarakat jahiliyah. Sistem poligami pada masa pra Islam tidak dibatasi dengan jumlah tertentu.  Poligami yang terjadi pada masa pra Islam nampak tidak menghargai perempuan dan cenderung hanya untuk memuaskan keinginan kaum laki-laki saja. Tidak ada larangan bagi para suami untuk memiliki beberapa orang istri bahkan mencapai ratusan.
Islam datang sebagai upaya untuk memperbaiki atas budaya dan tradisi sebelumnya yang kurang baik. Oleh karenanya kemudian Islam datang memberikan batasan dan syarat-syarat yang cukup ketat dalam berpoligami, yaitu hanya dibatasi empat orang istri saja serta suami harus bisa berlaku adil diantara empat orang istrinya.
Ø Kedudukan Poligami dalam Islam


Artinya : “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil ( hak-hak ) perempuan yatim  ( bilamana kamu mengawininya ) maka kawinilah wanita ( lain-lain ) yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka ( kawinilah ) seorang saja,…
Ayat ini sebagai dasar hujjah para ulama bahwa poligami tidak boleh lebih dari empat orang istri. Pendapat ini didasarkan atas apa yang pernah terjadi pada masa Rasulullah dimana Harist Bin Sabit yang mempunyai istri delapan orang dan ketika dia masuk Islam Nabi menyuruh memilih empat orang istri saja dan menceraikan yang lainnya.


Ø Syarat laki- laki yang dibolehkan poligami
Apabila seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah perlu diingat syarat-syarat sebagai berikut diantaranya ; diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya, Membatasi jumlah isteri yang akan dinikahinya, disyaratkan pula berlaku adil (Berlaku adil terhadap dirinya sendiri, Adil di antara para isteri dalam hal Adil memberikan nafkah, Adil dalam menyediakan tempat tinggal, Adil dalam giliran), Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah. serta  pandai dalam menanggung nafkah.
Syarat adil yang harus terpenuhi dalam poligami, secara sepintas bertentangan dengan QS.An-Nisa : 192 di bawah ini. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa manusia tidak akan mampu berlaku adil diantara istri-istrimu.
ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة وإن تصلحوا تتقوا فإن الله كان غفورا رحيما

0 komentar:

 

Rifkaaa Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez