Poligami
adalah suatu sistem perkawinan dimana seorang pria menikahi lebih dari seorang
wanita dalam waktu yang bersamaan.
Jauh sebelum kedatangan Nabi
Muhammad SAW yang membawa Islam, Agama Samawi, umat terdahulu telah
memperaktekkan poligami. Sebelum Islam lahir, sistem poligami telah menjadi
tradisi dan diperaktekkan oleh masyarakat jahiliyah. Sistem poligami pada masa
pra Islam tidak dibatasi dengan jumlah tertentu. Poligami yang terjadi
pada masa pra Islam nampak tidak menghargai perempuan dan cenderung hanya untuk
memuaskan keinginan kaum laki-laki saja. Tidak ada larangan bagi para suami
untuk memiliki beberapa orang istri bahkan mencapai ratusan.
Islam datang sebagai upaya untuk
memperbaiki atas budaya dan tradisi sebelumnya yang kurang baik. Oleh karenanya
kemudian Islam datang memberikan batasan dan syarat-syarat yang cukup ketat
dalam berpoligami, yaitu hanya dibatasi empat orang istri saja serta suami
harus bisa berlaku adil diantara empat orang istrinya.
Ø Kedudukan Poligami dalam Islam
Artinya
: “Dan jika kamu takut tidak
akan dapat berlaku adil ( hak-hak ) perempuan yatim ( bilamana kamu mengawininya ) maka kawinilah
wanita ( lain-lain ) yang kamu senangi : dua, tiga, atau empat. Kemudian jika
kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka ( kawinilah ) seorang saja,…
Ayat
ini sebagai dasar hujjah para ulama bahwa poligami tidak boleh lebih dari empat
orang istri. Pendapat ini didasarkan atas apa yang pernah terjadi pada masa
Rasulullah dimana Harist Bin Sabit yang mempunyai istri delapan orang dan
ketika dia masuk Islam Nabi menyuruh memilih empat orang istri saja dan
menceraikan yang lainnya.
Ø Syarat laki- laki yang dibolehkan poligami
Apabila
seorang lelaki akan berpoligami, hendaklah perlu diingat syarat-syarat sebagai
berikut diantaranya ; diharamkan bagi
suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi
isterinya, Membatasi jumlah isteri yang akan dinikahinya, disyaratkan pula
berlaku adil (Berlaku adil
terhadap dirinya sendiri, Adil di antara para isteri dalam hal Adil memberikan
nafkah, Adil dalam menyediakan tempat tinggal, Adil dalam giliran), Anak-anak juga
mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang
yang adil dari seorang ayah. serta pandai dalam menanggung nafkah.
Syarat
adil yang harus terpenuhi dalam poligami, secara sepintas bertentangan dengan QS.An-Nisa
: 192 di bawah ini. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa manusia tidak akan
mampu berlaku adil diantara istri-istrimu.
ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها
كالمعلقة وإن تصلحوا تتقوا فإن الله كان غفورا رحيما
0 komentar on "Poligami dalam Islam"
Posting Komentar