Ila’ adalah sumpah suami untuk
tidak menggauli istrinya dalam jangka waktu tertentu.
Di zaman
Jahiliyah, ila’ merupakan salah satu bentuk perceraian antara suami istri, yang
dilakukan dengan tujuan memberi mudharat kepada istri. Di zaman jahiliyah,
suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya selama satu tahun atau lebih, dan
ketika waktunya sudah hampir habis suami mengulangi sumpahnya kembali.
Perbuatan ini menyebabkan status istri mereka tidak jelas. Ia tidak dicerai dan
tidak pula digauli suaminya, sehingga membawa mudharat bagi istrinya. Kasus
seperti ini kemudian diperbaiki oleh Islam yang menjadikannya sumpah ila’ yang
berakhir dalam jangka waktu empat bulan. Apabila suami kembali pada istrinya
sebelum habis masa empat bulan tersebut
berarti ia telah melanggar sumpahnya dan suami wajib membayar kafarat.
Ø Kedudukan hukum ila’ dalam Islam
Sekalipun perbuatan
ila’ dilarang Islam, namun Allah SWT ingin memberikan jalan keluar dari kemelut
tersebut, sehingga tata cara ila’ di zaman jahiliyah bisa diperbaiki. (Surat
Al-Baqarah ayat 226-227).
Dalam ila’, terdapat
dua hal kaitannya dengan jangka waktu yang diucapkan suami, waktu ila’nya di
bawah empat bulan, atau empat bulan ke atas.
1. Di
bawah empat bulan,
Apabila suami bersumpah tidak akan
menyetubuhi istri dalam jangka waktu di bawah empat bulan, yang lebih baik bagi
suami adalah (1) membatalkan sumpahnya, (2) membayar kaffarah (denda) sumpah,
kemudian (3) kembali menyetubuhi istrinya. Saran ini datang dari Nabi shallallahu
‘alahi wa sallam sendiri, “Barangsiapa
bersumpah atas suatu hal, lalu ia melihat yang selain sumpah tersebut lebih
baik, datangilah yang dia lebih baik tersebut, dan hendaknya ia batalkan
sumpahnya.”(H.R Muslim)
2. Empat
bulan ke atas.
Adapun jika suami
bersumpah tidak akan menyetubuhi istrinya selama-lamanya, atau dengan
mengucapkan waktu tertentu yang lebih dari empat bulan, sang suami bisa
membatalkan sumpahnya, memnayar kaffarah, setelah itu boleh kembali menyetubuhi
istrinya. Namun, jika ia tidak membatalkan sumpahnya, istri menunggu sampai
waktu ila’ habis hingga empat bulan. Setelah itu, istri meminta atau memberikan
dua pilihan kepada suami untuk (1) menyetubuhinya atau (2) menceraikan dirinya
saja.
Jika
suami memilihi opsi (1), tentu saja berarti rumah tangga pasangan suami istri
tersebut berlanjut kembali.
Syarat – syarat ila’ menurut jumhur
ulama
1. Suami
bersumpah dengan nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.
2. Objek
sumpahnya itu adalah senggama / farj istri, dalam waktu lebih dari empat bulan.
3. Wanita
tersebut masih berstatus istri, sekalipun secara hukum dalam masa iddah.
0 komentar on "ketentuan Ila’ dalam Islam"
Posting Komentar