Selasa, 01 Mei 2012

Nusyuz dan syiqaq

Diposting oleh Rifka Fatin Khamamah di 12.35

    A.     Nusyuz
Secara bahasa, nusyuz berarti penentangan. Sedangkan istilah, Istri nusyuz adalah istri yang telah keluar dari ketaatan kepada suaminya dan tidak menjalankan segala kewajiban yang telah diperintahkan kepadanya, seperti: tidak memenuhi kebutuhan biologis suami, tidak menjauhkan dirinya dari hal-hal yang tidak disukai dan menyebabkan suami tidak bergairah kepadanya, tidak berhias dan membersihkan dirinya padahal suami menginginkannya dan keluar rumah tanpa izin suaminya. Oleh karenanya, seorang istri tidak masuk dalam katagori nusyuz hanya dengan meninggalkan ketaatan atas sesuatu yang tidak diwajibkan pada seorang istri. Maka, jika ia tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah dan segala kebutuhan suami yang tidak berkaitan dengan kebutuhan biologis seperti: menyapu, menjahit, memasak dan selainnya walaupun menyiapkan air minum dan menyiapkan tempat tidur, semua itu tidak masuk katagori nusyuz.
“Nusyuz pun dapat terjadi pada seorang suami. Yaitu, jika seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri, seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya”
Ø  Kedudukan hukum Nusyuz dalam Islam
Dasar hukum nusyuz pihak istri terhadap suaminya adalah surah An-Nisa : 34 yang artinya : “Wanita- wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka…..”
Adapun dasar hukum nusyuz suami terhadap istrinya disebutkan pula surah An-Nisa : 128  yang artinya : “Dan jika wanita khawatir akan akan nusyuz dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. Dan perdamaian itu lebih baik ….”
Nusyuz dapat berupa perkataan atau perbuatan, bentuk nusyuz perkataan dari pihak istri seperti menjawab secara tidak sopan, sedangkan nusyuz perbuatan seperti enggan melakukan apa yang diperintahkan oleh suaminya selama bukan dalam hal maksiat.

Ø  Tindakan yang seharusnya dilakukan ketika nusyuz
Apabila sekiranya sang istri memiliki tabiat yang berbeda dari biasanya, atau ia memperlihatkan dirinya akan nusyuz maka suami berhak memberi pengajaran dan nasihat yang baik, jika yang demikian belum membuatnya  berubah, cara selanjutnya adalah dipisahkan tempat tidurnya, sampai sekiranya hati istri tersebut dapat merasa tidak mendapat perhatian dari suaminya, maka hatinya tergerak untuk memperbaiki hubungan, tetapi jika hal ini pun tidak membuahkan hasil, maka suami berhak untuk memukul.

    B.    Syiqaq
Syiqaq adalah perselisihan, percekcokan dan permusuhan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami istri.
Syiqaq merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada kedua belah pihak suami dan istri secara bersama- sama, dengan demikian syiqaq berbeda dengan nusyuz, yang perselisihannya hanya berawal dan terjadi pada salah satu pihak, suami atau istri.

Ø Kedudukan hukum Syiqaq dalam Islam
Masalah syiqaq dijelaskan dijelaskan di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah : 35

Dalam mengatasi kemelut rumah tangga (syiqaq), Islam memerintahkan agar dilakukan arbitrase (tahkim). Suami boleh mengutus seorang hakam dan istri boleh pula mengutus seorang hakam, yang mewakili masing – masing. Namun sebaik- baiknya terdiri dari kaum keluarganya, yang mengetahui dengan baik perihal suami istri itu, jika tidak ada boleh diambil dari orang lain. Pengutusan hakim ini bermaksud untuk menelusuri sebab- sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut.

Ø Kriteria Hakam dalam nusyuz dan syiqaq
Berdasarkan pengertian secara dzahir surah an-Nisa : 35 di atas, juru damai (hakam) yang dimaksud adalah terdiri atas wakil dari pihak suami dan wakil dari pihak istri. Namun demikian, lebih diutamakan pada kerabat dekat atas dasar dugaan yang kuat, lebih mengetahui seluk- beluk masalah yang ada. Demikan alasan yang dikemukakan Abu Kasim Mahmud bin Umar az- Zamakhsyari diantaranya:
Ø  Keluarga kedua belah pihak lebih tahu tentang keadaan kedua suami istri secara mendalam dan mendekati kebenaran
Ø  Keluarga dua belah pihak adalah di antara orang- orang yang sangat menginginkan tercapainya perdamaian dan kebahagian pihak yang berseteru
Ø  Merekalah yang lebih dipercaya oleh kedua pihak yang sedang brselisih
Ø  Kepada mereka masing- masing pihak akan lebih mudah berterus terang tentang isi hati masing- masing.
Menurut Imam Syafi’I, hukum mengutus hakam dalam masalah syiqaq. mahmud Syaltut berpendapat mengutus juru damai merupakan tugas wajib ‘ain (setiap orang) bagi keluarga kedua suami istri. Kewajiban ini akan berpindah ke pengadilan apabila keluarga kedua pihak suami dan istri tidak mampu lagi untuk merukunkan kembali pasangan suami istri tersebut. Adapun syarat hakam menurut Sayid Sabiq diantaranya : muslim,  berakal, baligh, dan adil.
Ø  Akibat Hukum Syiqaq Terhadap Perkawinan
Madzhab Hanafi, Imam Syafi’I dan Madzhab Hanbali tidak membolehkan terjadinya perceraian jika hanya berdasarkan pertimbangan telah terjadi syiqaq. Sebab dipandang masih ada kemungkinan jalan lain untuk mengatasi mudharat yang mungkin akan ditimbulkan oleh syiqaq tersebut, selain melalui talaq atau perceraian. Salah satu cara menyelesaikan perselisihan keluarga tersebut bisa dengan diajukan ke pengadilan. Hakim atau aparat yang berwenang akan menasihati suami dan istri agar tidak mengulangi sikap dan tindakan yang dapat menimbulkan perselisihan baru.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, perceraian yang diputuskan oleh hakim sebagai akibat syiqaq berstatus sebagai talaq bain sughra, yakni suami bisa kembali kepada istrinya itu dengan akad nikah yang baru. Dengan demikan, tidak ada kesempatan rujuk bagi suami istri yang dipisahkan karena syiqaq. Hal ini dapat dipahami, karena seandainya talaq itu adalah talaq raj’i, maka suami dapat saja kembali kepada istrinya dengan cara rujuk selama masa iddah belum habis.

1 komentar on "Nusyuz dan syiqaq"

S4Six on 12 Januari 2014 pukul 06.45 mengatakan...

Assalamualaikum ukhti. post yang menarik. Namun ada sedikit salah ketiknya, di bagian "Kedudukan hukum Syiqaq dalam Islam", ukhti menulis surat al-Baqarah ayat 35, namun yang benar adalah an-Nisa ayat 35. Mohon dikoreksi ya.

SEMOGA SUKSES SELALU. TERUSKAN PERKONGSIAN MURNI INI.

Kalo kelapangan, lewat blog saya juga iya :)

http://daripapantulis.blogspot.com/

Selasa, 01 Mei 2012

Nusyuz dan syiqaq


    A.     Nusyuz
Secara bahasa, nusyuz berarti penentangan. Sedangkan istilah, Istri nusyuz adalah istri yang telah keluar dari ketaatan kepada suaminya dan tidak menjalankan segala kewajiban yang telah diperintahkan kepadanya, seperti: tidak memenuhi kebutuhan biologis suami, tidak menjauhkan dirinya dari hal-hal yang tidak disukai dan menyebabkan suami tidak bergairah kepadanya, tidak berhias dan membersihkan dirinya padahal suami menginginkannya dan keluar rumah tanpa izin suaminya. Oleh karenanya, seorang istri tidak masuk dalam katagori nusyuz hanya dengan meninggalkan ketaatan atas sesuatu yang tidak diwajibkan pada seorang istri. Maka, jika ia tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah dan segala kebutuhan suami yang tidak berkaitan dengan kebutuhan biologis seperti: menyapu, menjahit, memasak dan selainnya walaupun menyiapkan air minum dan menyiapkan tempat tidur, semua itu tidak masuk katagori nusyuz.
“Nusyuz pun dapat terjadi pada seorang suami. Yaitu, jika seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak istri, seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya”
Ø  Kedudukan hukum Nusyuz dalam Islam
Dasar hukum nusyuz pihak istri terhadap suaminya adalah surah An-Nisa : 34 yang artinya : “Wanita- wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka…..”
Adapun dasar hukum nusyuz suami terhadap istrinya disebutkan pula surah An-Nisa : 128  yang artinya : “Dan jika wanita khawatir akan akan nusyuz dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya. Dan perdamaian itu lebih baik ….”
Nusyuz dapat berupa perkataan atau perbuatan, bentuk nusyuz perkataan dari pihak istri seperti menjawab secara tidak sopan, sedangkan nusyuz perbuatan seperti enggan melakukan apa yang diperintahkan oleh suaminya selama bukan dalam hal maksiat.

Ø  Tindakan yang seharusnya dilakukan ketika nusyuz
Apabila sekiranya sang istri memiliki tabiat yang berbeda dari biasanya, atau ia memperlihatkan dirinya akan nusyuz maka suami berhak memberi pengajaran dan nasihat yang baik, jika yang demikian belum membuatnya  berubah, cara selanjutnya adalah dipisahkan tempat tidurnya, sampai sekiranya hati istri tersebut dapat merasa tidak mendapat perhatian dari suaminya, maka hatinya tergerak untuk memperbaiki hubungan, tetapi jika hal ini pun tidak membuahkan hasil, maka suami berhak untuk memukul.

    B.    Syiqaq
Syiqaq adalah perselisihan, percekcokan dan permusuhan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami istri.
Syiqaq merupakan perselisihan yang berawal dan terjadi pada kedua belah pihak suami dan istri secara bersama- sama, dengan demikian syiqaq berbeda dengan nusyuz, yang perselisihannya hanya berawal dan terjadi pada salah satu pihak, suami atau istri.

Ø Kedudukan hukum Syiqaq dalam Islam
Masalah syiqaq dijelaskan dijelaskan di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah : 35

Dalam mengatasi kemelut rumah tangga (syiqaq), Islam memerintahkan agar dilakukan arbitrase (tahkim). Suami boleh mengutus seorang hakam dan istri boleh pula mengutus seorang hakam, yang mewakili masing – masing. Namun sebaik- baiknya terdiri dari kaum keluarganya, yang mengetahui dengan baik perihal suami istri itu, jika tidak ada boleh diambil dari orang lain. Pengutusan hakim ini bermaksud untuk menelusuri sebab- sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri tersebut.

Ø Kriteria Hakam dalam nusyuz dan syiqaq
Berdasarkan pengertian secara dzahir surah an-Nisa : 35 di atas, juru damai (hakam) yang dimaksud adalah terdiri atas wakil dari pihak suami dan wakil dari pihak istri. Namun demikian, lebih diutamakan pada kerabat dekat atas dasar dugaan yang kuat, lebih mengetahui seluk- beluk masalah yang ada. Demikan alasan yang dikemukakan Abu Kasim Mahmud bin Umar az- Zamakhsyari diantaranya:
Ø  Keluarga kedua belah pihak lebih tahu tentang keadaan kedua suami istri secara mendalam dan mendekati kebenaran
Ø  Keluarga dua belah pihak adalah di antara orang- orang yang sangat menginginkan tercapainya perdamaian dan kebahagian pihak yang berseteru
Ø  Merekalah yang lebih dipercaya oleh kedua pihak yang sedang brselisih
Ø  Kepada mereka masing- masing pihak akan lebih mudah berterus terang tentang isi hati masing- masing.
Menurut Imam Syafi’I, hukum mengutus hakam dalam masalah syiqaq. mahmud Syaltut berpendapat mengutus juru damai merupakan tugas wajib ‘ain (setiap orang) bagi keluarga kedua suami istri. Kewajiban ini akan berpindah ke pengadilan apabila keluarga kedua pihak suami dan istri tidak mampu lagi untuk merukunkan kembali pasangan suami istri tersebut. Adapun syarat hakam menurut Sayid Sabiq diantaranya : muslim,  berakal, baligh, dan adil.
Ø  Akibat Hukum Syiqaq Terhadap Perkawinan
Madzhab Hanafi, Imam Syafi’I dan Madzhab Hanbali tidak membolehkan terjadinya perceraian jika hanya berdasarkan pertimbangan telah terjadi syiqaq. Sebab dipandang masih ada kemungkinan jalan lain untuk mengatasi mudharat yang mungkin akan ditimbulkan oleh syiqaq tersebut, selain melalui talaq atau perceraian. Salah satu cara menyelesaikan perselisihan keluarga tersebut bisa dengan diajukan ke pengadilan. Hakim atau aparat yang berwenang akan menasihati suami dan istri agar tidak mengulangi sikap dan tindakan yang dapat menimbulkan perselisihan baru.
Menurut Wahbah az-Zuhaili, perceraian yang diputuskan oleh hakim sebagai akibat syiqaq berstatus sebagai talaq bain sughra, yakni suami bisa kembali kepada istrinya itu dengan akad nikah yang baru. Dengan demikan, tidak ada kesempatan rujuk bagi suami istri yang dipisahkan karena syiqaq. Hal ini dapat dipahami, karena seandainya talaq itu adalah talaq raj’i, maka suami dapat saja kembali kepada istrinya dengan cara rujuk selama masa iddah belum habis.

1 komentar:

S4Six mengatakan...

Assalamualaikum ukhti. post yang menarik. Namun ada sedikit salah ketiknya, di bagian "Kedudukan hukum Syiqaq dalam Islam", ukhti menulis surat al-Baqarah ayat 35, namun yang benar adalah an-Nisa ayat 35. Mohon dikoreksi ya.

SEMOGA SUKSES SELALU. TERUSKAN PERKONGSIAN MURNI INI.

Kalo kelapangan, lewat blog saya juga iya :)

http://daripapantulis.blogspot.com/

 

Rifkaaa Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez