Selasa, 01 Mei 2012

Li'an dalam Islam

Diposting oleh Rifka Fatin Khamamah di 12.37

Li’an secara asal kata berarti “kutukan” atau “menjauhkan”. Menurut istilah yaitu apabila suami menuduh istrinya berzina atau tidak mengakui anak yang dilahirkan istrinya sebagai anaknya, sedang ia tidak memiliki saksi atas tuduhannya dan istri tidak mengakui perbuatannya, maka masing- masing suami istri harus bersumpah.
Apabila seorang suami menuduh istrinya berzina sedang si istri tidak mengakui dan suami tetap ada tuduhannya, maka pada saat inilah li’an harus dilaksanakan.
Ada dua keadaan dimana li’an wajib dilaksanakan, yaitu :
a.       Apabila suami menuduh istrinya berzina misalnya ia mengatakan ; “Engkau telah berzina” atau “aku melihatmu berzina”, sedang ia tidak mempunyai empat orang saksi yang menyaksikan kejadian yang dituduhkan pada istrinya itu, demikian juga bila suami berkata : Hai perempuan pezina! Maka dalam kasus terakhir ini menurut jumhur harus dilakukan Li’an, di mana dalam hal ini berbeda dengan pendapat Imam Malik.
b.      Apabila suami tidak mengakui anak yang sedang dikandung istrinya, seperti ia mengatakan : Kandungan ini tidak dariku. Atau ia tidak mengakui anak yang dilahirkan istrinya itu sebagai anaknya.

Ø Pelaksanaa Li’an
Fuqaha sepakat bahwa pelaksanaan li’an harus di depan Hakim atau orang yang dikuasakan olehnya sebab apabila salah satu dari pihak dari suami istri tersebut menolak untuk berli’an maka harus dihukum (dera/rajam), sedang melaksanakan hukuman adalah khusus menjadi wewenang Hakim pengadilan).
Jika suami menuduh istrinya berbuat zina, maka hakim menetapkan agar mereka saling melakukan li’an. Hakim memerintahkan suami untuk bersaksi empat kali dengan nama Allah SWT bahwa ia orang yang benar dalam tuduhan atau pengingkarannya terhadap anak yang dikandung istrinya itu. Pada yang kelima kali ia menyatakan bahwa laknat Allah SWT akan menimpanya jika ia berdusta dengan tuduhannya. Setelah itu barulah istri mengemukakan kesaksiannya dengan nama Allah SWT empat kali dengan pernyataan bahwa suami termasuk orang yang berdusta thadap tuduhannya atau pengingkarannya terhadap anak yang dikandungnya. Kemudian pada yang kelima kalinya ia menyatakan bahwa kemarahan Allah SWT akan menimpanya jika suami orang yang benar terhadap tuduhan dan pengingkarannya terhadap anak tersebut. Cara seperti inilah yang dinyatakan oleh Firman Allah SWT dalam surah An-Nur : 6-7. Cara ini pula yang dipraktekkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah ibn Umar.
Dalam proses li’an tersebut, hakim diharapkan agar memberi peringatan kepada kedua belah pihak bahwa adzab akhirat amat pedih. Proses melakukan li’an tersebut dilakukan dengan posisi berdiri sehingga dilihat oleh pengunjung, dan disaksikan di hadapan orang banyak.

Ø Gugurnya Li’an
Li’an bisa gugur bila terjadi hal- hal sebagai berikut:
a.       Secara mendadak suami yang melakukan li’an kehilangan kecakapannya bertindak hukum, seperti gila atau murtad.
b.      Suami menalak istrinya setelah ia menuduh istrinya berbuat zina dan sebelum diproses di muka hakim, atau suami itu wafat sebelum li’an sempurna.
c.       Suami berdusta, sehingga suami dikenai hukuman qadzf.

Ø  Akibat Hukum Li’an
Jika Li’an telah berlangsung di hadapan Hakim, maka akibat hukumnya adalah sebagai berikut :
1.      Gugurnya hukuman qadzf  bagi suami dan gugurnya hukuman zina bagi istri.
2.      Haramnya melakukan hubungan suami istri sekalipun sebelumnya mereka dipisahkan hakim, karena Rasulullah SAW menyatakan “Orang yang saling melakukan li’an tidak tidak boleh berkumpul selamanya.” (HR. Daruquthni dan Abu Daud).
3.      Hubungan suami istri mereka wajib diputuskan. Menurut ulama Hanafi, pemisahan itu harus dilakukan oleh hakim. Ulama Madzhab Maliki dan Madzhab Hanbali menyatakan hubungan suami istri itu putus dengan sendirinya, tanpa campur tangan hakim. Ulama madzhab Syafi’I menyatakan hubungan suami istri itu putus dengan adanya li’an dari pihak suami, karena li’an adalah ganti talak.
4.      Talak yang jatuh disebabkan li’an, menurut Imam Abu Hanifah adalah talak ba’in. sedangkan menurut ulama malikiyah dan Imam Abu Yusuf, perceraian yang terjadi termasuk fasakh, sehingga mereka haram menikah lagi untuk selamanya.

0 komentar on "Li'an dalam Islam"

Selasa, 01 Mei 2012

Li'an dalam Islam


Li’an secara asal kata berarti “kutukan” atau “menjauhkan”. Menurut istilah yaitu apabila suami menuduh istrinya berzina atau tidak mengakui anak yang dilahirkan istrinya sebagai anaknya, sedang ia tidak memiliki saksi atas tuduhannya dan istri tidak mengakui perbuatannya, maka masing- masing suami istri harus bersumpah.
Apabila seorang suami menuduh istrinya berzina sedang si istri tidak mengakui dan suami tetap ada tuduhannya, maka pada saat inilah li’an harus dilaksanakan.
Ada dua keadaan dimana li’an wajib dilaksanakan, yaitu :
a.       Apabila suami menuduh istrinya berzina misalnya ia mengatakan ; “Engkau telah berzina” atau “aku melihatmu berzina”, sedang ia tidak mempunyai empat orang saksi yang menyaksikan kejadian yang dituduhkan pada istrinya itu, demikian juga bila suami berkata : Hai perempuan pezina! Maka dalam kasus terakhir ini menurut jumhur harus dilakukan Li’an, di mana dalam hal ini berbeda dengan pendapat Imam Malik.
b.      Apabila suami tidak mengakui anak yang sedang dikandung istrinya, seperti ia mengatakan : Kandungan ini tidak dariku. Atau ia tidak mengakui anak yang dilahirkan istrinya itu sebagai anaknya.

Ø Pelaksanaa Li’an
Fuqaha sepakat bahwa pelaksanaan li’an harus di depan Hakim atau orang yang dikuasakan olehnya sebab apabila salah satu dari pihak dari suami istri tersebut menolak untuk berli’an maka harus dihukum (dera/rajam), sedang melaksanakan hukuman adalah khusus menjadi wewenang Hakim pengadilan).
Jika suami menuduh istrinya berbuat zina, maka hakim menetapkan agar mereka saling melakukan li’an. Hakim memerintahkan suami untuk bersaksi empat kali dengan nama Allah SWT bahwa ia orang yang benar dalam tuduhan atau pengingkarannya terhadap anak yang dikandung istrinya itu. Pada yang kelima kali ia menyatakan bahwa laknat Allah SWT akan menimpanya jika ia berdusta dengan tuduhannya. Setelah itu barulah istri mengemukakan kesaksiannya dengan nama Allah SWT empat kali dengan pernyataan bahwa suami termasuk orang yang berdusta thadap tuduhannya atau pengingkarannya terhadap anak yang dikandungnya. Kemudian pada yang kelima kalinya ia menyatakan bahwa kemarahan Allah SWT akan menimpanya jika suami orang yang benar terhadap tuduhan dan pengingkarannya terhadap anak tersebut. Cara seperti inilah yang dinyatakan oleh Firman Allah SWT dalam surah An-Nur : 6-7. Cara ini pula yang dipraktekkan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah ibn Umar.
Dalam proses li’an tersebut, hakim diharapkan agar memberi peringatan kepada kedua belah pihak bahwa adzab akhirat amat pedih. Proses melakukan li’an tersebut dilakukan dengan posisi berdiri sehingga dilihat oleh pengunjung, dan disaksikan di hadapan orang banyak.

Ø Gugurnya Li’an
Li’an bisa gugur bila terjadi hal- hal sebagai berikut:
a.       Secara mendadak suami yang melakukan li’an kehilangan kecakapannya bertindak hukum, seperti gila atau murtad.
b.      Suami menalak istrinya setelah ia menuduh istrinya berbuat zina dan sebelum diproses di muka hakim, atau suami itu wafat sebelum li’an sempurna.
c.       Suami berdusta, sehingga suami dikenai hukuman qadzf.

Ø  Akibat Hukum Li’an
Jika Li’an telah berlangsung di hadapan Hakim, maka akibat hukumnya adalah sebagai berikut :
1.      Gugurnya hukuman qadzf  bagi suami dan gugurnya hukuman zina bagi istri.
2.      Haramnya melakukan hubungan suami istri sekalipun sebelumnya mereka dipisahkan hakim, karena Rasulullah SAW menyatakan “Orang yang saling melakukan li’an tidak tidak boleh berkumpul selamanya.” (HR. Daruquthni dan Abu Daud).
3.      Hubungan suami istri mereka wajib diputuskan. Menurut ulama Hanafi, pemisahan itu harus dilakukan oleh hakim. Ulama Madzhab Maliki dan Madzhab Hanbali menyatakan hubungan suami istri itu putus dengan sendirinya, tanpa campur tangan hakim. Ulama madzhab Syafi’I menyatakan hubungan suami istri itu putus dengan adanya li’an dari pihak suami, karena li’an adalah ganti talak.
4.      Talak yang jatuh disebabkan li’an, menurut Imam Abu Hanifah adalah talak ba’in. sedangkan menurut ulama malikiyah dan Imam Abu Yusuf, perceraian yang terjadi termasuk fasakh, sehingga mereka haram menikah lagi untuk selamanya.

0 komentar:

 

Rifkaaa Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez