Li’an secara
asal kata berarti “kutukan” atau “menjauhkan”. Menurut istilah yaitu apabila
suami menuduh istrinya berzina atau tidak mengakui anak yang dilahirkan
istrinya sebagai anaknya, sedang ia tidak memiliki saksi atas tuduhannya dan
istri tidak mengakui perbuatannya, maka masing- masing suami istri harus
bersumpah.
Apabila
seorang suami menuduh istrinya berzina sedang si istri tidak mengakui dan suami
tetap ada tuduhannya, maka pada saat inilah li’an harus dilaksanakan.
Ada dua keadaan dimana
li’an wajib dilaksanakan, yaitu :
a. Apabila
suami menuduh istrinya berzina misalnya ia mengatakan ; “Engkau telah berzina”
atau “aku melihatmu berzina”, sedang ia tidak mempunyai empat orang saksi yang
menyaksikan kejadian yang dituduhkan pada istrinya itu, demikian juga bila
suami berkata : Hai perempuan pezina! Maka dalam kasus terakhir ini menurut
jumhur harus dilakukan Li’an, di mana dalam hal ini berbeda dengan pendapat
Imam Malik.
b. Apabila
suami tidak mengakui anak yang sedang dikandung istrinya, seperti ia mengatakan
: Kandungan ini tidak dariku. Atau ia tidak mengakui anak yang dilahirkan
istrinya itu sebagai anaknya.
Ø Pelaksanaa Li’an
Fuqaha
sepakat bahwa pelaksanaan li’an harus di depan Hakim atau orang yang dikuasakan
olehnya sebab apabila salah satu dari pihak dari suami istri tersebut menolak
untuk berli’an maka harus dihukum (dera/rajam), sedang melaksanakan hukuman
adalah khusus menjadi wewenang Hakim pengadilan).
Jika
suami menuduh istrinya berbuat zina, maka hakim menetapkan agar mereka saling
melakukan li’an. Hakim memerintahkan suami untuk bersaksi empat kali dengan
nama Allah SWT bahwa ia orang yang benar dalam tuduhan atau pengingkarannya
terhadap anak yang dikandung istrinya itu. Pada yang kelima kali ia menyatakan
bahwa laknat Allah SWT akan menimpanya jika ia berdusta dengan tuduhannya.
Setelah itu barulah istri mengemukakan kesaksiannya dengan nama Allah SWT empat
kali dengan pernyataan bahwa suami termasuk orang yang berdusta thadap
tuduhannya atau pengingkarannya terhadap anak yang dikandungnya. Kemudian pada
yang kelima kalinya ia menyatakan bahwa kemarahan Allah SWT akan menimpanya
jika suami orang yang benar terhadap tuduhan dan pengingkarannya terhadap anak
tersebut. Cara seperti inilah yang dinyatakan oleh Firman Allah SWT dalam surah
An-Nur : 6-7. Cara ini pula yang dipraktekkan Rasulullah SAW dalam sebuah
hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah ibn Umar.
Dalam proses
li’an tersebut, hakim diharapkan agar memberi peringatan kepada kedua belah
pihak bahwa adzab akhirat amat pedih. Proses melakukan li’an tersebut dilakukan
dengan posisi berdiri sehingga dilihat oleh pengunjung, dan disaksikan di
hadapan orang banyak.
Ø Gugurnya Li’an
Li’an bisa gugur bila terjadi hal- hal
sebagai berikut:
a. Secara
mendadak suami yang melakukan li’an kehilangan kecakapannya bertindak hukum,
seperti gila atau murtad.
b. Suami
menalak istrinya setelah ia menuduh istrinya berbuat zina dan sebelum diproses
di muka hakim, atau suami itu wafat sebelum li’an sempurna.
c. Suami
berdusta, sehingga suami dikenai hukuman qadzf.
Ø Akibat Hukum Li’an
Jika Li’an telah berlangsung di hadapan
Hakim, maka akibat hukumnya adalah sebagai berikut :
1. Gugurnya
hukuman qadzf bagi suami dan gugurnya
hukuman zina bagi istri.
2. Haramnya
melakukan hubungan suami istri sekalipun sebelumnya mereka dipisahkan hakim,
karena Rasulullah SAW menyatakan “Orang yang saling melakukan li’an tidak tidak
boleh berkumpul selamanya.” (HR. Daruquthni dan Abu Daud).
3. Hubungan
suami istri mereka wajib diputuskan. Menurut ulama Hanafi, pemisahan itu harus
dilakukan oleh hakim. Ulama Madzhab Maliki dan Madzhab Hanbali menyatakan
hubungan suami istri itu putus dengan sendirinya, tanpa campur tangan hakim.
Ulama madzhab Syafi’I menyatakan hubungan suami istri itu putus dengan adanya
li’an dari pihak suami, karena li’an adalah ganti talak.
4. Talak
yang jatuh disebabkan li’an, menurut Imam Abu Hanifah adalah talak ba’in.
sedangkan menurut ulama malikiyah dan Imam Abu Yusuf, perceraian yang terjadi
termasuk fasakh, sehingga mereka haram menikah lagi untuk selamanya.
0 komentar on "Li'an dalam Islam"
Posting Komentar