A. Nusyuz
Secara bahasa, nusyuz berarti penentangan.
Sedangkan istilah, Istri nusyuz adalah istri yang telah keluar dari ketaatan
kepada suaminya dan tidak menjalankan segala kewajiban yang telah diperintahkan
kepadanya, seperti: tidak memenuhi kebutuhan biologis suami, tidak menjauhkan
dirinya dari hal-hal yang tidak disukai dan menyebabkan suami tidak bergairah
kepadanya, tidak berhias dan membersihkan dirinya padahal suami menginginkannya
dan keluar rumah tanpa izin suaminya. Oleh karenanya, seorang istri tidak masuk
dalam katagori nusyuz hanya dengan meninggalkan ketaatan atas sesuatu yang
tidak diwajibkan pada seorang istri. Maka, jika ia tidak melakukan pekerjaan-pekerjaan
rumah dan segala kebutuhan suami yang tidak berkaitan dengan kebutuhan biologis
seperti: menyapu, menjahit, memasak dan selainnya walaupun menyiapkan air minum
dan menyiapkan tempat tidur, semua itu tidak masuk katagori nusyuz.
“Nusyuz pun dapat terjadi pada seorang suami.
Yaitu, jika seorang suami tidak menjalankan kewajiban yang menjadi hak-hak
istri, seperti tidak memberikan nafkah dan lain sebagainya”
Ø Kedudukan hukum Nusyuz dalam Islam
Dasar hukum nusyuz pihak istri
terhadap suaminya adalah surah An-Nisa : 34 yang artinya : “Wanita- wanita yang
kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka…..”
Adapun dasar hukum nusyuz suami
terhadap istrinya disebutkan pula surah An-Nisa : 128 yang artinya : “Dan jika wanita khawatir akan
akan nusyuz dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan
perdamaian yang sebenar-benarnya. Dan perdamaian itu lebih baik ….”
Nusyuz dapat berupa perkataan atau
perbuatan, bentuk nusyuz perkataan dari pihak istri seperti menjawab secara
tidak sopan, sedangkan nusyuz perbuatan seperti enggan melakukan apa yang
diperintahkan oleh suaminya selama bukan dalam hal maksiat.
Ø Tindakan yang seharusnya dilakukan
ketika nusyuz
Apabila
sekiranya sang istri memiliki tabiat yang berbeda dari biasanya, atau ia
memperlihatkan dirinya akan nusyuz maka suami berhak memberi pengajaran dan
nasihat yang baik, jika yang demikian belum membuatnya berubah, cara selanjutnya adalah dipisahkan
tempat tidurnya, sampai sekiranya hati istri tersebut dapat merasa tidak
mendapat perhatian dari suaminya, maka hatinya tergerak untuk memperbaiki
hubungan, tetapi jika hal ini pun tidak membuahkan hasil, maka suami berhak
untuk memukul.
B.
Syiqaq
Syiqaq adalah perselisihan,
percekcokan dan permusuhan yang berkepanjangan dan meruncing antara suami
istri.
Syiqaq merupakan perselisihan
yang berawal dan terjadi pada kedua belah pihak suami dan istri secara bersama-
sama, dengan demikian syiqaq berbeda dengan nusyuz, yang perselisihannya hanya
berawal dan terjadi pada salah satu pihak, suami atau istri.
Ø Kedudukan hukum Syiqaq dalam Islam
Masalah syiqaq dijelaskan dijelaskan di dalam
Al-Qur’an Surah Al-Baqarah : 35
Dalam mengatasi kemelut rumah
tangga (syiqaq), Islam memerintahkan agar dilakukan arbitrase (tahkim). Suami
boleh mengutus seorang hakam dan istri boleh pula mengutus seorang hakam, yang
mewakili masing – masing. Namun sebaik- baiknya terdiri dari kaum keluarganya,
yang mengetahui dengan baik perihal suami istri itu, jika tidak ada boleh
diambil dari orang lain. Pengutusan hakim ini bermaksud untuk menelusuri sebab-
sebab terjadinya syiqaq dan berusaha mencari jalan keluar guna memberikan
penyelesaian terhadap kemelut rumah tangga yang dihadapi oleh kedua suami istri
tersebut.
Ø Kriteria Hakam dalam nusyuz dan
syiqaq
Berdasarkan pengertian secara dzahir surah
an-Nisa : 35 di atas, juru damai (hakam) yang dimaksud adalah terdiri atas
wakil dari pihak suami dan wakil dari pihak istri. Namun demikian, lebih
diutamakan pada kerabat dekat atas dasar dugaan yang kuat, lebih mengetahui
seluk- beluk masalah yang ada. Demikan alasan yang dikemukakan Abu Kasim Mahmud
bin Umar az- Zamakhsyari diantaranya:
Ø Keluarga
kedua belah pihak lebih tahu tentang keadaan kedua suami istri secara mendalam
dan mendekati kebenaran
Ø Keluarga
dua belah pihak adalah di antara orang- orang yang sangat menginginkan
tercapainya perdamaian dan kebahagian pihak yang berseteru
Ø Merekalah
yang lebih dipercaya oleh kedua pihak yang sedang brselisih
Ø Kepada
mereka masing- masing pihak akan lebih mudah berterus terang tentang isi hati
masing- masing.
Menurut Imam Syafi’I, hukum mengutus hakam
dalam masalah syiqaq. mahmud Syaltut berpendapat mengutus juru damai merupakan
tugas wajib ‘ain (setiap orang) bagi keluarga kedua suami istri. Kewajiban ini
akan berpindah ke pengadilan apabila keluarga kedua pihak suami dan istri tidak
mampu lagi untuk merukunkan kembali pasangan suami istri tersebut. Adapun
syarat hakam menurut Sayid Sabiq diantaranya : muslim, berakal, baligh, dan adil.
Ø Akibat Hukum Syiqaq Terhadap Perkawinan
Madzhab
Hanafi, Imam Syafi’I dan Madzhab Hanbali tidak membolehkan terjadinya
perceraian jika hanya berdasarkan pertimbangan telah terjadi syiqaq. Sebab
dipandang masih ada kemungkinan jalan lain untuk mengatasi mudharat yang
mungkin akan ditimbulkan oleh syiqaq tersebut, selain melalui talaq atau
perceraian. Salah satu cara menyelesaikan perselisihan keluarga tersebut bisa
dengan diajukan ke pengadilan. Hakim atau aparat yang berwenang akan menasihati
suami dan istri agar tidak mengulangi sikap dan tindakan yang dapat menimbulkan
perselisihan baru.
Menurut Wahbah
az-Zuhaili, perceraian yang diputuskan oleh hakim sebagai akibat syiqaq
berstatus sebagai talaq bain sughra, yakni suami bisa kembali kepada istrinya
itu dengan akad nikah yang baru. Dengan demikan, tidak ada kesempatan rujuk
bagi suami istri yang dipisahkan karena syiqaq. Hal ini dapat dipahami, karena
seandainya talaq itu adalah talaq raj’i, maka suami dapat saja kembali kepada
istrinya dengan cara rujuk selama masa iddah belum habis.
1 komentar on "Nusyuz dan syiqaq"
Assalamualaikum ukhti. post yang menarik. Namun ada sedikit salah ketiknya, di bagian "Kedudukan hukum Syiqaq dalam Islam", ukhti menulis surat al-Baqarah ayat 35, namun yang benar adalah an-Nisa ayat 35. Mohon dikoreksi ya.
SEMOGA SUKSES SELALU. TERUSKAN PERKONGSIAN MURNI INI.
Kalo kelapangan, lewat blog saya juga iya :)
http://daripapantulis.blogspot.com/
Posting Komentar