Minggu, 29 April 2012

Adakah Shalat Qabliyah Jum'at?

Diposting oleh Anonim di 21.35


PENDAHULUAN

Shalat sunnah qabliyah sebelum pelaksanaan khutbah jum’at adalah salah satu shalat yang sering diributkan oleh umat Islam sepanjang zaman. Sebagian mengatakan sunnah, tetapi ada pula yang mengatakan bid’ah. Sayangnya, antara pendukung kesunnahannya dengan pendukung kebid’ahannya kurang berkomunikasi secara baik.sehingga yang muncul adalah rasa saling curiga, tidak senang atau bahkan saling menjelekkan, dan menuduh sesat.
Bagaimana sebenarnya hukum shalat sunnah qabliyah jum’at itu sendiri.
Umat islam Indonesia sendiri sedari dulu sudah mengerjakan ibadah shalat qabliyah jum’at sebelum melaksanakan shalat jum’at, yaitu dilakukan sesudah masuk waktu azan pertama dengan azan kedua.
Kemudian datang fatwa baru yang mengatakan shalat qabliyah jum’at adalah bid’ah, karena Rasulullah tidak melakukannya. Oleh karena ibadah ini dilakukan pada hari jum’at dimana pada waktu itu banyak kaum Muslimin berkumpul akan mengerjakan shalat jum’at, maka hal ini menjadi penting untuk dibahas di sini karena fatwa ini erat sekali hubungannya dengan masyarakat.
 Dan dengan makalah yang penyusun hadirkan ini semoga bisa memberikan titik terang dengan didukung dalil-dalil atau indikator yang mendukung, apakah qabliyah jum’at benar-benar sunnah Rasul atau justru bid’ah bagi yang melaksanakan.


   A.Pendapat Ulama Madzhab dan Dalil Masing-masing
Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah yang dilakukan setelah jum’at adalah shalat sunnah, dan termasuk rawatib ba’diyah jum’at. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Sedangkan shalat sunnah Qabliyah jum’at terdapat dua kemungkinan :
1.      Shalat Sunnah Muthlaq. Waktu pelaksanaannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.
2.      Shalat sunnah qabliyah Jum’at. Para ulama berbeda pendapat seputar masalah ini, yaitu sebagai berikut :
a.       Dianjurkan melaksanakannya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, pengikut Imam Syafi’I dan pendapat pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang tidak masyhur. [1]
Dalilnya adalah :
-          Hadits Rasul yang artinya :
“Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnah qabliyah dua raka’at.” (HR. Ibnu Hibban yang dianggap shahih  dari hadits Abdullah bin Zubair).
-          Hadits Nabi SAW  yang artinya : “Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah, Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah, Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah bagi yang ingin melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim dari riwayat Abdullah ibnu Mughoffal)
Pendapat Para Ulama Syafi’iyah :
·         Hasiyah Al-Bajury : “Shalat jum’at itu sama dengan shalat dzuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat rakaat dan setelahnya empat rakaat.
·         Minhajut Thalibin oleh Imam Nawawi : “Disunnahkan shalat sebelum jum’at sebagaimana shalat sebelum dzuhur.”
·         Iqna’ oleh  Syaikh  Khatib Syarbini : “Jum’at ini sama dengan shalat dzuhur. Disunnahkan sebelumnya empat rakaat dan setelahnya empat rakaat.”

b.      Tidak dianjurkan untuk melaksanakannya, yaitu pendapat Imam Malik, pengikut Imam Ahmad bin Hambal dalam riwayatnya yang masyhur.
-          Hadits Abu Hurairah RA yang berbunyi: “ Dan beliau SAW biasa mengerjakan shalat dua raka’at sebelum jum’at dan empat raka’at setelahnya.” (HR. Al-Bazzar, di dalam sanadnya terdapat kelemahan).
-          Hadits Ali Bin Abi Thalib RA yang menyebutkan bahwa, “Beliau SAW biasa mengerjakan shalat empat raka’at sebelum jum’at dan empat raka’at setelahnya.” (HR. Al-Atsram dan Thabrani, didalam sanadnya terdapat rawi yang lemah, yaitu Muhammad Bin Abdurrahman As-Sahmi).


   B. Analisis Dalil shalat Sunnah Jum’at
Ø Hadits Qabliyah Jum’at
Dari Ibn Abbas beliau berkata : Adalah Nabi SAW sembahyang empat rakaat sebelum jum’at, tidak diberi  batas pada rakaat-rakaat itu (dengan salam).(HR. Ibnu Majah ).(Hadits ini dha'if jiddan
Mengenai hadits ini, yang terdapat di dalam kitab Dho’if sunan Ibnu Majah, hadits ini disepakati oleh para ulama hadits sebagai hadits dho’if. Hadits ini telah dilemahkan oleh beberapa ulama ahlul hadits lantaran terdapat pada isnadnya empat orang yang tidak bisa dipercaya.[3] Adapun nama mereka itu sebagaimana yang tersebut dibawah ini:
a.     (Baqiyah Ibn Al-Walid) dia telah dilemahkan oleh Imam Khuzaimah, Abu Hatim, Abu MUshir dan lain-lain.
b.       (Mubasyir Bin Ubaid) dia telah dikatakanoleh  Imam Ahmad sebagai tukang pemalsu hadits, dan dilemahkan oleh Imam Bukhari dan Ibnu ‘Adie.
c.       (Al-hajhaj bin Arthah), dilemahkan oleh Imam Ahmad, Nasaie, Daruquthni, Ibnu Ma’ien, Ibnu Al-Mubarak, Ibnu Mahdie, dll.
d.      (Athiyatul ‘Aufi) telah dilemahkan oleh kebanyakan ulama ahlul hadits.[4]
Dan berkata Saiyid Muhd Rasyid Ridha di dalam kitabnya Majmu’atul Manar juz 24 halaman 573 terhadap hadits yang tersebut di atas begini :
    
Artinya : maka hadits itu adalah palsu, dan telah berkata Imam Nawawi dalam kitabnya “Alkhulashoh” : Bahwa sesungguhnya itu adalah hadits bathil.
Dalam  hadits lain disebutkan:


Artinya :
Dari Abi Sa’id (Al-Khudri) beliau berkata: “datang seorang laki-laki di waktu Nabi sedang berkhutbah, maka Nabi berkata : “Engkau sudah sembahyang? Belum, jawab laki-laki itu. Berkata Nabi : Maka hendaklah engkau sembahyang dua rakaat.” (sunan Majah --- hlm 344)
Hadits ini menceritakan bahwa ketika Nabi sedang berkhotbah jum’at, masuk seorang sahabat bernama Suleik. Sahabat ini begitu masuk langsung duduk saja, sehingga nabi menegurnya dengan kata-kata : “Apakah engkau sudah sembahyang sunnat (di rumah atau dijalan) sebelum datang kesini? Suleik menjawab : Belum. Maka Nabi menyuruhnya untuk sembahyang dulu dua rakaat secara ringan saja.[5]


Berbeda dengan shalat qabliyah jum’at, shalat ba’diyah jum’at justru memiliki banyak riwayat yang shahih dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Sehingga semua ulama sepakat akan kebenaran shalat sunnah ba’diyah jum’at. Seperti hadits-hadits di bawah ini :
      

Abu Hurairah RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : Jika setelah shalat jum’at, hendaknya shalat sunnah empat rakaat. (HR. Muslim)
   
Ibnu Umar RA berkata : Adalah Nabi SAW tidak shalat sunnah jum’at hingga pulang kerumah, maka shalat dua rakaat di rumahnya. (HR. Muslim).[7]

     C.    Pendapat Para Ulama
Ibnu Qayyim berkata: “shalat jumat tidak memiki shalat sunnah qabliyah, dan itulah pendapat yang dipandang paling tepat dari dua pendapat yang mengemuka, merujuk ketentuan hukum dalam as-sunnah.”[8]
Abu Syamah berkata : “Apa yang dilakukan sebagian sahabat, dimana mereka biasa mengerjakan shalat sunnah sebelum shalat jum’at, maka shalat sunnah yang dimaksud ialah shalat sunnah mutlak dan bukan termasuk golongan perbuatan yang mungkar.
Ibnu Taimiyah berkata : “ Nabi SAW tidak pernah melakukan shalat apapun sehabis adzan jum’at, dan tidak pernah diriwayatkan oleh seseorang mengenai itu. Sebabnya ialah karena di masa Nabi SAW adzan tidak diserukan kecuali kalau beliau sudah duduk di mimbar. Maka kalau sudah duduk, barulah Bilal menyerukannya, dan Nabi SAW pun lalu berkhutbah dua kali. Kemudian Bilal membaca qamat, dan selanjutnya Nabi bershalat dengan orang banyak. Maka tidaklah mungkin beliau, begitupun kaum muslimin waktu itu untuk shalat setelah adzan itu. Begitu pula tidak seorangpun yang meriwayatkan bahwa beliau shalat dirumahnya dulu sebelum ke masjid. Dan mengenai shalat sebelum adzan, maka beliau tidak membatasinya, baik tentang waktu ataupun bilangan rakaatnya. Ucapannya hanyalah berisi anjuran agar seseorang melakukan shalat bila datang ke masjid, dan ini tidak ada batas tertentu.[9]
Hematnya, pada hari jum’at sesudah adzan tidak ada satu macampun sembahyang yang dikerjakan oleh Nabi atau sahabat-sahabatnya melainkan yang boleh dikerjakan  di waktu itu adalah shalat Tahiyatul masjid, yakni ketika kalau seseorang masuk masjid sesudah adzan, atau di waktu Imam berkhutbah, sunnah ia shalat dua rakaat tahiyatul masjid.[10]
Yang telah terjadi di zaman Nabi kita SAW bahwa adzan itu dimulai oleh muadzdzin, sesudah Nabi SAW di atas mimbar. Inilah dalilnya :
Artinya: telah berkata Said Bin Yazid : Biasanya Bilal membaca adzan apabila Nabi SAW telah duduk di atas mimbar, dan ia membaca iqamah apabila beliau itu turun. (HR. Ahmad dan Nasa’ie).
Dari beberapa indikator di atas kita bisa mengambil pengertian bahwa seseudah adzan itu tidak ada shalat sunnah qabliyah, sebagaimana yang telah terjadi di Negeri kita Indonesia dan lain-lain. Karena setelah adzan, Nabi kita SAW tidak pernah turun mimbar untuk melakukan shalat sunnah, tetapi beliau terus saja berkhutbah. Dan telah berkata ImamAsy-Syafi’I di dalam kitab Al-Umm, jiz I hal 177, begini :
 
Artinya : Telah menceritakan oleh orang yang member tau kepadaku, dengan perkataan : bahwa Rasululullah SAW pernah naik dan berdiri di tangga mimbar yang dekat tempat duduk, lalu ia beri salam, lantas duduk di ats tempat duduk itu  hingga habis muadzdzin beradzan, kemudian beliau berdiri lalu berkhutbah.
Dalam lain hal justru Abu Syaamah guru Imam Nawawi dan Imam Qasthalani mengatakan bahwa sembahyang itu nyata-nyata bid’ah.[11]
Dan lagi tidak ada hadits yang menerangkan bahwa Nabi SAW itu ada pernah menjalankan sembahyang sunnah di rumahnya sebelum ia keluar ke masjid di hari jum’at. Demikianlah menurut apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Thaimiyah
dalam kitab . الكبرى الرسائل مجموعه
Adapun hadits yang sebagaimana tersebut yang artinya :
Telah berkata Ibnu Abbas : Adalah Nabi SAW itu selamanya sembahyang sebelum jum’ah empat rakaat dengan tiada memisahkan pada suatu dari padanya.” (HR. Ibnu Majah dan Thabrani)
Dari Ibnu Umar bahwa rasulullah SAW mengerjakan shalat sunnah 2 rakaat sebelum shalat dzuhur dan dua rakaat setelahnya, mengerjakan shalat sunnah setelah shalat mahrib di rumahnya dan dua rakaat setelah isya’. Beliau  tidak mengerjakan shalat sunnah (setelah) jum’at sampai meninggalkan masjid dan mengarjakan shalat sunnah dua rakaat di rumah.[12]
Ibnu At-thin mengatakan, bahwa dalam hadits ini tidak  disebutkan shalat sunnah sebelum shalat jum’at. Hal itu dimungkinkan karena Imam Bukhari ingin menetapkan hukumnya, berdasarkan qiyas dengan shalat dzuhur. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Al-AManayyar yang mengatakan bahwa dalam hal ini Imam Bukhari menyetarakan hukum shalat sunnah jum’at dengan shalat sunnah dzuhur, sebagaimana ia menyetarakan hukum Imam dan makmum. Hal itu menunjukkan bahwa hukum shalat  sunnah keduanya adalah sama.[13]
Riwayat lain dari Laits, dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar :
 
Apabila selesai melaksanakan shalat jum’at, dia pulang ke rumahnya danmelaksankan  shalat sunnah dua rakaat. Kemudian dia (Abdullah) mengatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan demikian. (HR.Muslim)

Apabila ia selesai melaksanakan shalat Jum’at, dia pulang ke rumahnya dan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat. Kemudian dia (Abdullah) mengatakan bahwa rasulullah SAW melakukan demikian. (HR. Muslim)
Apabila maksud kalimat bahwa Ibnu Umar memperpanjang shalat sunnah sebelum shalat jum’at, maka tidak benar jika dikatakan hadits ini diriwayatkan secara marfu’ karena Rasulullah SAW keluar untuk melaksanakan shalat jum’at apabila matahari sudah condong ke barat, kemudian beliau berkhutbah dan melaksanakan shalat jum’at. Akan tetapi apabila yang dimaksudkan adalah sebelum masuk waktu jum’at, maka jelas bahwa yang dilakukan itu adalah shalat nafilah (sunnah), bukan shalat wajib. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pendapat yang mengatakan disunnahkannya melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat jum’at, tetapi  shalat tersebut adalah shalat sunnah secara mutlak.
Dari Abu Hurairah RA. Berkata : Nabi SAW bersabda:

 “barangsiapa dari kamu hendak bershalat, maka shalatlah empat rakaat setelah jum’at. [15]
Shalat jum’at tidak memiliki ratibah (shalat yang menyertai shalat fardhu) qabliyah. Karena Nabi SAW biasanya keluar dari rumahnya langsung naik ke mimbar maka bilalpun mengumandangkan adzan, kemudian setelah bilal menyelesaikan adzannya sehingga sempurna maka Nabi SAW langsung khutbah tanpa terpisah (langsung).
D.    Tarjih
Kita bisa melakukan perbandingan terhadap hadits-hadits yang ada, diantaranya :
-          Hadits A

Dari Ibn Abbas beliau berkata : Adalah Nabi SAW sembahyang empat rakaat sebelum jum’at, tidak diberi  batas pada rakaat-rakaat itu (dengan salam).(HR. Ibnu Majah ).
Hadits ini disepakati para ulama sebagai hadits dha’if,  maka sudah jelas sekali tidak bisa dipertahankan sebagai hujjaah.
-          Hadits B

Artinya :
Dari Abi Sa’id (Al-Khudri) beliau berkata: “datang seorang laki-laki di waktu Nabi sedang berkhutbah, maka Nabi berkata : “Engkau sudah sembahyang? (di jalan atau di rumah). Belum, jawab laki-laki itu. Berkata Nabi : Maka hendaklah engkau sembahyang dua rakaat.” (sunan Majah --- hlm 344). Hadits ini shahih.
Dalam hadits ini Nabi SAW menyuruh seseorang bernama Suleik untuk sholat ketika Nabi SAW sedang berkhutbah. Tapi Rasulullah tidak secara jelas menyuruhnya shalat apa. Maka ini bisa menjadi salah satu indicator atas sholat qabliyah jum’at. Namun bisa jadi pula shalat mutlaq, akan tetapi yang jelas tidak mungkin shalat tahiyatul masjid. Karena Rasulullah bertanya “Apakah kau sudah shalat sebelumnya? (di  jalan atau di rumah).
Jadi ada kemungkinan shalat qabliyah atau shalat nafilah mutlaq.
-          Hadits C
“Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnah qabliyah dua raka’at.” (HR. Ibnu Hibban yang dianggap shahih  dari hadits Abdullah bin Zubair).

-          Hadits D
Hadits Nabi SAW  yang artinya :
“Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah, Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah, Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah bagi yang ingin melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim dari riwayat Abdullah ibnu Mughoffal).
Hadits C dan D ini shahih namun tidak secara langsung bersinggungan dengan shalat jum’at,  jadi masih ada kemungkinan apabila bahwa shalat jum’at memiliki pengecualian dengan shalat lain.
Berdasarkan beberapa indicator di atas, penyusun dapat mengambil kesimpulan bahwa shalat qabliyah jum’at tidak ada.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Para Ulama berbeda pendapat tentang masalah shalat sunnah qabliyah jum’at. Sebagian mengatakan bahwa shalat qabliyah jum’at adalah amalan yang disunnahkan, sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa shalat qabliyah tidak ada dan tidak disunnahkan sama sekali.
Dan pendapat yang kedua inilah yang lebih kuat dan lebih benar. Hal ini dikarenakan dengan beberapa hal, diantaranya ialah:
a.       Shalat jum’at hukumnya berbeda dengan shalat dzuhur, sehingga tidak boleh disamakan.
b.      Hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat qabliyah jum’at adalah dha’if yang mana tidak bisa dijadikan sandaran.
c.       Disana ada hadits yang dijadikan dalil bagi yang mengatakan adanya sunnah qabliyah jum’at, hadits itu menyebutkan bahwa :
“Ibn Umar RA biasa memanjangkan shalat sebelum shalat jum’at dan mengerjakan shalat shalat dua rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah biasa melakukan hal tersebut. (HR. Abu Daud dan Ibn Hibban).

Hadits di atas tidaklah menunjukkan adanya sunnah qabliyah jum’at karena maksud dari kalimat “Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat jum’at” adalah shalat sunnah mutlaq atau tahiyyatul masjid.
Dikuatkan oleh para ulama bahwa jum’at tidak memiliki ratibah  qabliyah. Karena Nabi SAW biasanya keluar dari rumahnya langsung naik ke mimbar maka bilalpun mengumandangkan adzan, kemudian setelah bilal menyelesaikan adzannya sehingga sempurna maka Nabi SAW langsung khutbah tanpa terpisah (langsung). Dan tidak ada riwayat yang menjelaskan Nabi SAW shalat di rumah sebelum ke masjid sebelumnya.



DAFTAR PUSTAKA

Abbas, KH.Sirajuddin. 40 Masalah Agama.1990. Jakarta : Pustaka Tarbiyah.
Ad-Din Al-Albaani, Muhammad . Dha’if Sunan Ibnu Majah. 1417 H. Riyadh : Maktabah Al-Ma’arif Linnasyri Wattauzi’.
Al-Imam Syihabuddin Abi Al-Abbas Ahmad Bin Muhammad Assyafi’I Al-Qasthalani Irsyadussaari Lisyarh Shahih Al-Bukhari-Juz 2.. Beirut: Daar Al-Kotob Al-ilmiyah.
Abdullah bin Abdurrahman, Al bAssam.Syarah Bulughul Maram..2006. Jakarta : Pustaka Azzam.
Bahrezy, Saliem Riyadh Al-Shalihin terjemah.. 1987. Bandung: PT.All-Ma’arif.
Hasan,A. Soal Jawab Tentang Berbagai Persoalan Agama.1997. Bandung : CV. Diponegoro.
Jamil Al-Uthor, Shidqi. Sunan Ibnu Majah-Juz awwal.1410 H. Beirut: Daar Al-Fikr.
Shahih Muslim. Bisyarh An-nawawi.1401 H. Beirut : Daar Al-Fikr.
Sabiq, sayyid Assyaikh, Fihqhussunnah I. 1392 H. Beirut : Daar Al-Fikr    
Team Azzam. Fathul Baari syarh shahih Bukhari Terjemah. 2008. Jakarta : Pustaka Azzam






[2] Dha’if Sunan Ibnu Majah. Muhammad Nashir Ad-Din Al-Albaani 1417 H. Riyadh : Maktabah Al-Ma’arif Linnasyri Wattauzi’. Hlm. 87. (Ibnu Majah menyendirikan dari kitab 9. Di dalam sanadnya Baqiyah itu mudallas, Mubasyir bin Abid adalah pendusta. Hujjaj Bin Artho’ah & Athiyah al-‘Aufy adalah mudallas. Dan mereka sepakat akan kedho’ifannya).
[3] Sunan Ibnu Majah-Juz awwal.Shidqi jamil Al-Uthor.1410 H. Beirut: Daar Al-Fikr. Hlm.355
[4] Soal Jawab Tentang Berbagai Persoalan Agama. A. Hasan. 1997. Bandung : CV. Diponegoro.Hlm.195
[5] 40 Masalah Agama. KH. Sirajuddin Abbas.1990. Jakarta : Pustaka Tarbiyah.Hlm.140
[6] Shahih Muslim. Bisyarh An-nawawi.1401 H. Beirut : Daar Al-Fikr. Hlm. 168
[7] Riyadh Al-Shalihin terjemah. Saliem Bahrezy. 1987. Bandung: PT.All-Ma’arif. Hlm.201
[8] Syarah Bulughul Maram.Al bAssam, Abdullah bin Abdurrahman.2006. Jakarta : Pustaka Azzam.Hlm. 626
[9] Fikih Sunnah I .sayyid Sabiq. 1973.Bandung : PT. Al-Maarif. Hlm.342
[10] Soal Jawab Tentang Berbagai Persoalan Agama. A. Hasan. 1997. Bandung : CV. Diponegoro. Hlm. 193
[11] A. Hasan. Hlm.194
[12] Irsyadussaari Lisyarh Shahih Al-Bukhari-Juz 2. Al-Imam Syihabuddin Abi Al-Abbas Ahmad Bin Muhammad Assyafi’I Al-Qasthalani. Beirut: Daar Al-Kotob Al-ilmiyah. 1971 M. Hlm.616
[13] Fathul Baari syarh shahih Bukhari Terjemah. Team Azzam. 2008. Jakarta : Pustaka Azzam.Hlm209
[14] Irsyadussaari Lisyarh Shahih Al-Bukhari-Juz 2. Al-Imam Syihabuddin Abi Al-Abbas Ahmad Bin Muhammad Assyafi’I Al-Qasthalani. Beirut: Daar Al-Kotob Al-ilmiyah. 1971 M. Hlm.617
[15] Shahih Muslim. Bisyarh An-nawawi-Juz 5. 1041 H. Beirut : Daar Al- Fikri. Hlm. 169
[16] Dha’if Sunan Ibnu Majah. Muhammad Nashir Ad-Din Al-Albaani 1417 H. Riyadh : Maktabah Al-Ma’arif Linnasyri Wattauzi’. Hlm. 87. (Ibnu Majah menyendirikan dari kitab 9. Di dalam sanadnya Baqiyah itu mudallas, Mubasyir bin Abid adalah pendusta. Hujjaj Bin Artho’ah & Athiyah al-‘Aufy adalah mudallas. Dan mereka sepakat akan kedho’ifannya).

1 komentar on "Adakah Shalat Qabliyah Jum'at?"

taitemacgregor on 3 Maret 2022 pukul 21.10 mengatakan...

How to get free chips for $7.75 at the Wynn casino - Dr.
The closest casino to Vegas to the Wynn 문경 출장마사지 hotel is the Wynn, 안산 출장마사지 where you'll find the best slot machines and table 거제 출장샵 games. It's pricey, 서울특별 출장안마 but 경기도 출장안마 the layout is

Minggu, 29 April 2012

Adakah Shalat Qabliyah Jum'at?



PENDAHULUAN

Shalat sunnah qabliyah sebelum pelaksanaan khutbah jum’at adalah salah satu shalat yang sering diributkan oleh umat Islam sepanjang zaman. Sebagian mengatakan sunnah, tetapi ada pula yang mengatakan bid’ah. Sayangnya, antara pendukung kesunnahannya dengan pendukung kebid’ahannya kurang berkomunikasi secara baik.sehingga yang muncul adalah rasa saling curiga, tidak senang atau bahkan saling menjelekkan, dan menuduh sesat.
Bagaimana sebenarnya hukum shalat sunnah qabliyah jum’at itu sendiri.
Umat islam Indonesia sendiri sedari dulu sudah mengerjakan ibadah shalat qabliyah jum’at sebelum melaksanakan shalat jum’at, yaitu dilakukan sesudah masuk waktu azan pertama dengan azan kedua.
Kemudian datang fatwa baru yang mengatakan shalat qabliyah jum’at adalah bid’ah, karena Rasulullah tidak melakukannya. Oleh karena ibadah ini dilakukan pada hari jum’at dimana pada waktu itu banyak kaum Muslimin berkumpul akan mengerjakan shalat jum’at, maka hal ini menjadi penting untuk dibahas di sini karena fatwa ini erat sekali hubungannya dengan masyarakat.
 Dan dengan makalah yang penyusun hadirkan ini semoga bisa memberikan titik terang dengan didukung dalil-dalil atau indikator yang mendukung, apakah qabliyah jum’at benar-benar sunnah Rasul atau justru bid’ah bagi yang melaksanakan.


   A.Pendapat Ulama Madzhab dan Dalil Masing-masing
Para ulama sepakat bahwa shalat sunnah yang dilakukan setelah jum’at adalah shalat sunnah, dan termasuk rawatib ba’diyah jum’at. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim. Sedangkan shalat sunnah Qabliyah jum’at terdapat dua kemungkinan :
1.      Shalat Sunnah Muthlaq. Waktu pelaksanaannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.
2.      Shalat sunnah qabliyah Jum’at. Para ulama berbeda pendapat seputar masalah ini, yaitu sebagai berikut :
a.       Dianjurkan melaksanakannya. Pendapat ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, pengikut Imam Syafi’I dan pendapat pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang tidak masyhur. [1]
Dalilnya adalah :
-          Hadits Rasul yang artinya :
“Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnah qabliyah dua raka’at.” (HR. Ibnu Hibban yang dianggap shahih  dari hadits Abdullah bin Zubair).
-          Hadits Nabi SAW  yang artinya : “Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah, Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah, Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah bagi yang ingin melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim dari riwayat Abdullah ibnu Mughoffal)
Pendapat Para Ulama Syafi’iyah :
·         Hasiyah Al-Bajury : “Shalat jum’at itu sama dengan shalat dzuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan sebelum jum’at itu empat rakaat dan setelahnya empat rakaat.
·         Minhajut Thalibin oleh Imam Nawawi : “Disunnahkan shalat sebelum jum’at sebagaimana shalat sebelum dzuhur.”
·         Iqna’ oleh  Syaikh  Khatib Syarbini : “Jum’at ini sama dengan shalat dzuhur. Disunnahkan sebelumnya empat rakaat dan setelahnya empat rakaat.”

b.      Tidak dianjurkan untuk melaksanakannya, yaitu pendapat Imam Malik, pengikut Imam Ahmad bin Hambal dalam riwayatnya yang masyhur.
-          Hadits Abu Hurairah RA yang berbunyi: “ Dan beliau SAW biasa mengerjakan shalat dua raka’at sebelum jum’at dan empat raka’at setelahnya.” (HR. Al-Bazzar, di dalam sanadnya terdapat kelemahan).
-          Hadits Ali Bin Abi Thalib RA yang menyebutkan bahwa, “Beliau SAW biasa mengerjakan shalat empat raka’at sebelum jum’at dan empat raka’at setelahnya.” (HR. Al-Atsram dan Thabrani, didalam sanadnya terdapat rawi yang lemah, yaitu Muhammad Bin Abdurrahman As-Sahmi).


   B. Analisis Dalil shalat Sunnah Jum’at
Ø Hadits Qabliyah Jum’at
Dari Ibn Abbas beliau berkata : Adalah Nabi SAW sembahyang empat rakaat sebelum jum’at, tidak diberi  batas pada rakaat-rakaat itu (dengan salam).(HR. Ibnu Majah ).(Hadits ini dha'if jiddan
Mengenai hadits ini, yang terdapat di dalam kitab Dho’if sunan Ibnu Majah, hadits ini disepakati oleh para ulama hadits sebagai hadits dho’if. Hadits ini telah dilemahkan oleh beberapa ulama ahlul hadits lantaran terdapat pada isnadnya empat orang yang tidak bisa dipercaya.[3] Adapun nama mereka itu sebagaimana yang tersebut dibawah ini:
a.     (Baqiyah Ibn Al-Walid) dia telah dilemahkan oleh Imam Khuzaimah, Abu Hatim, Abu MUshir dan lain-lain.
b.       (Mubasyir Bin Ubaid) dia telah dikatakanoleh  Imam Ahmad sebagai tukang pemalsu hadits, dan dilemahkan oleh Imam Bukhari dan Ibnu ‘Adie.
c.       (Al-hajhaj bin Arthah), dilemahkan oleh Imam Ahmad, Nasaie, Daruquthni, Ibnu Ma’ien, Ibnu Al-Mubarak, Ibnu Mahdie, dll.
d.      (Athiyatul ‘Aufi) telah dilemahkan oleh kebanyakan ulama ahlul hadits.[4]
Dan berkata Saiyid Muhd Rasyid Ridha di dalam kitabnya Majmu’atul Manar juz 24 halaman 573 terhadap hadits yang tersebut di atas begini :
    
Artinya : maka hadits itu adalah palsu, dan telah berkata Imam Nawawi dalam kitabnya “Alkhulashoh” : Bahwa sesungguhnya itu adalah hadits bathil.
Dalam  hadits lain disebutkan:


Artinya :
Dari Abi Sa’id (Al-Khudri) beliau berkata: “datang seorang laki-laki di waktu Nabi sedang berkhutbah, maka Nabi berkata : “Engkau sudah sembahyang? Belum, jawab laki-laki itu. Berkata Nabi : Maka hendaklah engkau sembahyang dua rakaat.” (sunan Majah --- hlm 344)
Hadits ini menceritakan bahwa ketika Nabi sedang berkhotbah jum’at, masuk seorang sahabat bernama Suleik. Sahabat ini begitu masuk langsung duduk saja, sehingga nabi menegurnya dengan kata-kata : “Apakah engkau sudah sembahyang sunnat (di rumah atau dijalan) sebelum datang kesini? Suleik menjawab : Belum. Maka Nabi menyuruhnya untuk sembahyang dulu dua rakaat secara ringan saja.[5]


Berbeda dengan shalat qabliyah jum’at, shalat ba’diyah jum’at justru memiliki banyak riwayat yang shahih dan tidak ada perselisihan di dalamnya. Sehingga semua ulama sepakat akan kebenaran shalat sunnah ba’diyah jum’at. Seperti hadits-hadits di bawah ini :
      

Abu Hurairah RA berkata : Rasulullah SAW bersabda : Jika setelah shalat jum’at, hendaknya shalat sunnah empat rakaat. (HR. Muslim)
   
Ibnu Umar RA berkata : Adalah Nabi SAW tidak shalat sunnah jum’at hingga pulang kerumah, maka shalat dua rakaat di rumahnya. (HR. Muslim).[7]

     C.    Pendapat Para Ulama
Ibnu Qayyim berkata: “shalat jumat tidak memiki shalat sunnah qabliyah, dan itulah pendapat yang dipandang paling tepat dari dua pendapat yang mengemuka, merujuk ketentuan hukum dalam as-sunnah.”[8]
Abu Syamah berkata : “Apa yang dilakukan sebagian sahabat, dimana mereka biasa mengerjakan shalat sunnah sebelum shalat jum’at, maka shalat sunnah yang dimaksud ialah shalat sunnah mutlak dan bukan termasuk golongan perbuatan yang mungkar.
Ibnu Taimiyah berkata : “ Nabi SAW tidak pernah melakukan shalat apapun sehabis adzan jum’at, dan tidak pernah diriwayatkan oleh seseorang mengenai itu. Sebabnya ialah karena di masa Nabi SAW adzan tidak diserukan kecuali kalau beliau sudah duduk di mimbar. Maka kalau sudah duduk, barulah Bilal menyerukannya, dan Nabi SAW pun lalu berkhutbah dua kali. Kemudian Bilal membaca qamat, dan selanjutnya Nabi bershalat dengan orang banyak. Maka tidaklah mungkin beliau, begitupun kaum muslimin waktu itu untuk shalat setelah adzan itu. Begitu pula tidak seorangpun yang meriwayatkan bahwa beliau shalat dirumahnya dulu sebelum ke masjid. Dan mengenai shalat sebelum adzan, maka beliau tidak membatasinya, baik tentang waktu ataupun bilangan rakaatnya. Ucapannya hanyalah berisi anjuran agar seseorang melakukan shalat bila datang ke masjid, dan ini tidak ada batas tertentu.[9]
Hematnya, pada hari jum’at sesudah adzan tidak ada satu macampun sembahyang yang dikerjakan oleh Nabi atau sahabat-sahabatnya melainkan yang boleh dikerjakan  di waktu itu adalah shalat Tahiyatul masjid, yakni ketika kalau seseorang masuk masjid sesudah adzan, atau di waktu Imam berkhutbah, sunnah ia shalat dua rakaat tahiyatul masjid.[10]
Yang telah terjadi di zaman Nabi kita SAW bahwa adzan itu dimulai oleh muadzdzin, sesudah Nabi SAW di atas mimbar. Inilah dalilnya :
Artinya: telah berkata Said Bin Yazid : Biasanya Bilal membaca adzan apabila Nabi SAW telah duduk di atas mimbar, dan ia membaca iqamah apabila beliau itu turun. (HR. Ahmad dan Nasa’ie).
Dari beberapa indikator di atas kita bisa mengambil pengertian bahwa seseudah adzan itu tidak ada shalat sunnah qabliyah, sebagaimana yang telah terjadi di Negeri kita Indonesia dan lain-lain. Karena setelah adzan, Nabi kita SAW tidak pernah turun mimbar untuk melakukan shalat sunnah, tetapi beliau terus saja berkhutbah. Dan telah berkata ImamAsy-Syafi’I di dalam kitab Al-Umm, jiz I hal 177, begini :
 
Artinya : Telah menceritakan oleh orang yang member tau kepadaku, dengan perkataan : bahwa Rasululullah SAW pernah naik dan berdiri di tangga mimbar yang dekat tempat duduk, lalu ia beri salam, lantas duduk di ats tempat duduk itu  hingga habis muadzdzin beradzan, kemudian beliau berdiri lalu berkhutbah.
Dalam lain hal justru Abu Syaamah guru Imam Nawawi dan Imam Qasthalani mengatakan bahwa sembahyang itu nyata-nyata bid’ah.[11]
Dan lagi tidak ada hadits yang menerangkan bahwa Nabi SAW itu ada pernah menjalankan sembahyang sunnah di rumahnya sebelum ia keluar ke masjid di hari jum’at. Demikianlah menurut apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Thaimiyah
dalam kitab . الكبرى الرسائل مجموعه
Adapun hadits yang sebagaimana tersebut yang artinya :
Telah berkata Ibnu Abbas : Adalah Nabi SAW itu selamanya sembahyang sebelum jum’ah empat rakaat dengan tiada memisahkan pada suatu dari padanya.” (HR. Ibnu Majah dan Thabrani)
Dari Ibnu Umar bahwa rasulullah SAW mengerjakan shalat sunnah 2 rakaat sebelum shalat dzuhur dan dua rakaat setelahnya, mengerjakan shalat sunnah setelah shalat mahrib di rumahnya dan dua rakaat setelah isya’. Beliau  tidak mengerjakan shalat sunnah (setelah) jum’at sampai meninggalkan masjid dan mengarjakan shalat sunnah dua rakaat di rumah.[12]
Ibnu At-thin mengatakan, bahwa dalam hadits ini tidak  disebutkan shalat sunnah sebelum shalat jum’at. Hal itu dimungkinkan karena Imam Bukhari ingin menetapkan hukumnya, berdasarkan qiyas dengan shalat dzuhur. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu Al-AManayyar yang mengatakan bahwa dalam hal ini Imam Bukhari menyetarakan hukum shalat sunnah jum’at dengan shalat sunnah dzuhur, sebagaimana ia menyetarakan hukum Imam dan makmum. Hal itu menunjukkan bahwa hukum shalat  sunnah keduanya adalah sama.[13]
Riwayat lain dari Laits, dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar :
 
Apabila selesai melaksanakan shalat jum’at, dia pulang ke rumahnya danmelaksankan  shalat sunnah dua rakaat. Kemudian dia (Abdullah) mengatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan demikian. (HR.Muslim)

Apabila ia selesai melaksanakan shalat Jum’at, dia pulang ke rumahnya dan melaksanakan shalat sunnah dua rakaat. Kemudian dia (Abdullah) mengatakan bahwa rasulullah SAW melakukan demikian. (HR. Muslim)
Apabila maksud kalimat bahwa Ibnu Umar memperpanjang shalat sunnah sebelum shalat jum’at, maka tidak benar jika dikatakan hadits ini diriwayatkan secara marfu’ karena Rasulullah SAW keluar untuk melaksanakan shalat jum’at apabila matahari sudah condong ke barat, kemudian beliau berkhutbah dan melaksanakan shalat jum’at. Akan tetapi apabila yang dimaksudkan adalah sebelum masuk waktu jum’at, maka jelas bahwa yang dilakukan itu adalah shalat nafilah (sunnah), bukan shalat wajib. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pendapat yang mengatakan disunnahkannya melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat jum’at, tetapi  shalat tersebut adalah shalat sunnah secara mutlak.
Dari Abu Hurairah RA. Berkata : Nabi SAW bersabda:

 “barangsiapa dari kamu hendak bershalat, maka shalatlah empat rakaat setelah jum’at. [15]
Shalat jum’at tidak memiliki ratibah (shalat yang menyertai shalat fardhu) qabliyah. Karena Nabi SAW biasanya keluar dari rumahnya langsung naik ke mimbar maka bilalpun mengumandangkan adzan, kemudian setelah bilal menyelesaikan adzannya sehingga sempurna maka Nabi SAW langsung khutbah tanpa terpisah (langsung).
D.    Tarjih
Kita bisa melakukan perbandingan terhadap hadits-hadits yang ada, diantaranya :
-          Hadits A

Dari Ibn Abbas beliau berkata : Adalah Nabi SAW sembahyang empat rakaat sebelum jum’at, tidak diberi  batas pada rakaat-rakaat itu (dengan salam).(HR. Ibnu Majah ).
Hadits ini disepakati para ulama sebagai hadits dha’if,  maka sudah jelas sekali tidak bisa dipertahankan sebagai hujjaah.
-          Hadits B

Artinya :
Dari Abi Sa’id (Al-Khudri) beliau berkata: “datang seorang laki-laki di waktu Nabi sedang berkhutbah, maka Nabi berkata : “Engkau sudah sembahyang? (di jalan atau di rumah). Belum, jawab laki-laki itu. Berkata Nabi : Maka hendaklah engkau sembahyang dua rakaat.” (sunan Majah --- hlm 344). Hadits ini shahih.
Dalam hadits ini Nabi SAW menyuruh seseorang bernama Suleik untuk sholat ketika Nabi SAW sedang berkhutbah. Tapi Rasulullah tidak secara jelas menyuruhnya shalat apa. Maka ini bisa menjadi salah satu indicator atas sholat qabliyah jum’at. Namun bisa jadi pula shalat mutlaq, akan tetapi yang jelas tidak mungkin shalat tahiyatul masjid. Karena Rasulullah bertanya “Apakah kau sudah shalat sebelumnya? (di  jalan atau di rumah).
Jadi ada kemungkinan shalat qabliyah atau shalat nafilah mutlaq.
-          Hadits C
“Semua shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnah qabliyah dua raka’at.” (HR. Ibnu Hibban yang dianggap shahih  dari hadits Abdullah bin Zubair).

-          Hadits D
Hadits Nabi SAW  yang artinya :
“Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah, Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah, Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah bagi yang ingin melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim dari riwayat Abdullah ibnu Mughoffal).
Hadits C dan D ini shahih namun tidak secara langsung bersinggungan dengan shalat jum’at,  jadi masih ada kemungkinan apabila bahwa shalat jum’at memiliki pengecualian dengan shalat lain.
Berdasarkan beberapa indicator di atas, penyusun dapat mengambil kesimpulan bahwa shalat qabliyah jum’at tidak ada.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Para Ulama berbeda pendapat tentang masalah shalat sunnah qabliyah jum’at. Sebagian mengatakan bahwa shalat qabliyah jum’at adalah amalan yang disunnahkan, sedangkan sebagian yang lain mengatakan bahwa shalat qabliyah tidak ada dan tidak disunnahkan sama sekali.
Dan pendapat yang kedua inilah yang lebih kuat dan lebih benar. Hal ini dikarenakan dengan beberapa hal, diantaranya ialah:
a.       Shalat jum’at hukumnya berbeda dengan shalat dzuhur, sehingga tidak boleh disamakan.
b.      Hadits-hadits yang menunjukkan adanya shalat qabliyah jum’at adalah dha’if yang mana tidak bisa dijadikan sandaran.
c.       Disana ada hadits yang dijadikan dalil bagi yang mengatakan adanya sunnah qabliyah jum’at, hadits itu menyebutkan bahwa :
“Ibn Umar RA biasa memanjangkan shalat sebelum shalat jum’at dan mengerjakan shalat shalat dua rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah biasa melakukan hal tersebut. (HR. Abu Daud dan Ibn Hibban).

Hadits di atas tidaklah menunjukkan adanya sunnah qabliyah jum’at karena maksud dari kalimat “Umar biasa memanjangkan shalat sebelum shalat jum’at” adalah shalat sunnah mutlaq atau tahiyyatul masjid.
Dikuatkan oleh para ulama bahwa jum’at tidak memiliki ratibah  qabliyah. Karena Nabi SAW biasanya keluar dari rumahnya langsung naik ke mimbar maka bilalpun mengumandangkan adzan, kemudian setelah bilal menyelesaikan adzannya sehingga sempurna maka Nabi SAW langsung khutbah tanpa terpisah (langsung). Dan tidak ada riwayat yang menjelaskan Nabi SAW shalat di rumah sebelum ke masjid sebelumnya.



DAFTAR PUSTAKA

Abbas, KH.Sirajuddin. 40 Masalah Agama.1990. Jakarta : Pustaka Tarbiyah.
Ad-Din Al-Albaani, Muhammad . Dha’if Sunan Ibnu Majah. 1417 H. Riyadh : Maktabah Al-Ma’arif Linnasyri Wattauzi’.
Al-Imam Syihabuddin Abi Al-Abbas Ahmad Bin Muhammad Assyafi’I Al-Qasthalani Irsyadussaari Lisyarh Shahih Al-Bukhari-Juz 2.. Beirut: Daar Al-Kotob Al-ilmiyah.
Abdullah bin Abdurrahman, Al bAssam.Syarah Bulughul Maram..2006. Jakarta : Pustaka Azzam.
Bahrezy, Saliem Riyadh Al-Shalihin terjemah.. 1987. Bandung: PT.All-Ma’arif.
Hasan,A. Soal Jawab Tentang Berbagai Persoalan Agama.1997. Bandung : CV. Diponegoro.
Jamil Al-Uthor, Shidqi. Sunan Ibnu Majah-Juz awwal.1410 H. Beirut: Daar Al-Fikr.
Shahih Muslim. Bisyarh An-nawawi.1401 H. Beirut : Daar Al-Fikr.
Sabiq, sayyid Assyaikh, Fihqhussunnah I. 1392 H. Beirut : Daar Al-Fikr    
Team Azzam. Fathul Baari syarh shahih Bukhari Terjemah. 2008. Jakarta : Pustaka Azzam






[2] Dha’if Sunan Ibnu Majah. Muhammad Nashir Ad-Din Al-Albaani 1417 H. Riyadh : Maktabah Al-Ma’arif Linnasyri Wattauzi’. Hlm. 87. (Ibnu Majah menyendirikan dari kitab 9. Di dalam sanadnya Baqiyah itu mudallas, Mubasyir bin Abid adalah pendusta. Hujjaj Bin Artho’ah & Athiyah al-‘Aufy adalah mudallas. Dan mereka sepakat akan kedho’ifannya).
[3] Sunan Ibnu Majah-Juz awwal.Shidqi jamil Al-Uthor.1410 H. Beirut: Daar Al-Fikr. Hlm.355
[4] Soal Jawab Tentang Berbagai Persoalan Agama. A. Hasan. 1997. Bandung : CV. Diponegoro.Hlm.195
[5] 40 Masalah Agama. KH. Sirajuddin Abbas.1990. Jakarta : Pustaka Tarbiyah.Hlm.140
[6] Shahih Muslim. Bisyarh An-nawawi.1401 H. Beirut : Daar Al-Fikr. Hlm. 168
[7] Riyadh Al-Shalihin terjemah. Saliem Bahrezy. 1987. Bandung: PT.All-Ma’arif. Hlm.201
[8] Syarah Bulughul Maram.Al bAssam, Abdullah bin Abdurrahman.2006. Jakarta : Pustaka Azzam.Hlm. 626
[9] Fikih Sunnah I .sayyid Sabiq. 1973.Bandung : PT. Al-Maarif. Hlm.342
[10] Soal Jawab Tentang Berbagai Persoalan Agama. A. Hasan. 1997. Bandung : CV. Diponegoro. Hlm. 193
[11] A. Hasan. Hlm.194
[12] Irsyadussaari Lisyarh Shahih Al-Bukhari-Juz 2. Al-Imam Syihabuddin Abi Al-Abbas Ahmad Bin Muhammad Assyafi’I Al-Qasthalani. Beirut: Daar Al-Kotob Al-ilmiyah. 1971 M. Hlm.616
[13] Fathul Baari syarh shahih Bukhari Terjemah. Team Azzam. 2008. Jakarta : Pustaka Azzam.Hlm209
[14] Irsyadussaari Lisyarh Shahih Al-Bukhari-Juz 2. Al-Imam Syihabuddin Abi Al-Abbas Ahmad Bin Muhammad Assyafi’I Al-Qasthalani. Beirut: Daar Al-Kotob Al-ilmiyah. 1971 M. Hlm.617
[15] Shahih Muslim. Bisyarh An-nawawi-Juz 5. 1041 H. Beirut : Daar Al- Fikri. Hlm. 169
[16] Dha’if Sunan Ibnu Majah. Muhammad Nashir Ad-Din Al-Albaani 1417 H. Riyadh : Maktabah Al-Ma’arif Linnasyri Wattauzi’. Hlm. 87. (Ibnu Majah menyendirikan dari kitab 9. Di dalam sanadnya Baqiyah itu mudallas, Mubasyir bin Abid adalah pendusta. Hujjaj Bin Artho’ah & Athiyah al-‘Aufy adalah mudallas. Dan mereka sepakat akan kedho’ifannya).

1 komentar:

taitemacgregor mengatakan...

How to get free chips for $7.75 at the Wynn casino - Dr.
The closest casino to Vegas to the Wynn 문경 출장마사지 hotel is the Wynn, 안산 출장마사지 where you'll find the best slot machines and table 거제 출장샵 games. It's pricey, 서울특별 출장안마 but 경기도 출장안마 the layout is

 

Rifkaaa Copyright 2009 Sweet Cupcake Designed by Ipiet Templates Image by Tadpole's Notez