PENDAHULUAN
Shalat sunnah qabliyah sebelum pelaksanaan khutbah jum’at adalah salah
satu shalat yang sering diributkan oleh umat Islam sepanjang zaman. Sebagian
mengatakan sunnah, tetapi ada pula yang mengatakan bid’ah. Sayangnya, antara
pendukung kesunnahannya dengan pendukung kebid’ahannya kurang berkomunikasi
secara baik.sehingga yang muncul adalah rasa saling curiga, tidak senang atau
bahkan saling menjelekkan, dan menuduh sesat.
Bagaimana
sebenarnya hukum shalat sunnah qabliyah jum’at itu sendiri.
Umat islam Indonesia sendiri sedari dulu sudah mengerjakan ibadah shalat qabliyah
jum’at sebelum melaksanakan shalat jum’at, yaitu dilakukan sesudah masuk waktu
azan pertama dengan azan kedua.
Kemudian datang fatwa baru yang mengatakan shalat qabliyah jum’at adalah
bid’ah, karena Rasulullah tidak melakukannya. Oleh karena ibadah ini dilakukan
pada hari jum’at dimana pada waktu itu banyak kaum Muslimin berkumpul akan
mengerjakan shalat jum’at, maka hal ini menjadi penting untuk dibahas di sini karena
fatwa ini erat sekali hubungannya dengan masyarakat.
Dan dengan makalah yang penyusun
hadirkan ini semoga bisa memberikan titik terang dengan didukung dalil-dalil
atau indikator yang mendukung, apakah qabliyah jum’at benar-benar sunnah Rasul
atau justru bid’ah bagi yang melaksanakan.
A.Pendapat Ulama Madzhab dan Dalil Masing-masing
Para ulama sepakat bahwa
shalat sunnah yang dilakukan setelah jum’at adalah shalat sunnah, dan
termasuk rawatib ba’diyah jum’at. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari
dan Imam Muslim. Sedangkan shalat sunnah
Qabliyah jum’at terdapat dua kemungkinan :
1. Shalat
Sunnah Muthlaq. Waktu pelaksanaannya berakhir pada saat imam memulai khutbah.
2. Shalat
sunnah qabliyah Jum’at. Para ulama berbeda pendapat seputar masalah ini, yaitu
sebagai berikut :
a. Dianjurkan melaksanakannya. Pendapat
ini dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, pengikut Imam Syafi’I dan pendapat
pengikut Imam Ahmad bin Hanbal dalam riwayatnya yang tidak masyhur. [1]
Dalilnya
adalah :
-
Hadits Rasul yang artinya :
“Semua
shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnah qabliyah dua raka’at.” (HR.
Ibnu Hibban yang dianggap shahih dari
hadits Abdullah bin Zubair).
-
Hadits Nabi SAW
yang artinya : “Di antara dua
adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah, Di antara dua adzan dan iqomat
terdapat shalat sunnah, Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah
bagi yang ingin melakukannya. (HR. Bukhari dan Muslim dari riwayat Abdullah
ibnu Mughoffal)
Pendapat
Para Ulama Syafi’iyah :
·
Hasiyah Al-Bajury : “Shalat jum’at itu sama
dengan shalat dzuhur dalam perkara yang disunnahkan untuknya. Maka disunnahkan
sebelum jum’at itu empat rakaat dan setelahnya empat rakaat.
·
Minhajut Thalibin oleh Imam Nawawi :
“Disunnahkan shalat sebelum jum’at sebagaimana shalat sebelum dzuhur.”
·
Iqna’ oleh
Syaikh Khatib Syarbini : “Jum’at
ini sama dengan shalat dzuhur. Disunnahkan sebelumnya empat rakaat dan
setelahnya empat rakaat.”
b. Tidak dianjurkan untuk melaksanakannya,
yaitu pendapat Imam Malik, pengikut Imam Ahmad bin Hambal dalam riwayatnya yang
masyhur.
-
Hadits Abu Hurairah RA yang berbunyi: “ Dan beliau SAW biasa mengerjakan shalat
dua raka’at sebelum jum’at dan empat raka’at setelahnya.” (HR. Al-Bazzar,
di dalam sanadnya terdapat kelemahan).
-
Hadits Ali Bin Abi Thalib RA yang menyebutkan
bahwa, “Beliau SAW biasa mengerjakan
shalat empat raka’at sebelum jum’at dan empat raka’at setelahnya.” (HR.
Al-Atsram dan Thabrani, didalam sanadnya terdapat rawi yang lemah, yaitu
Muhammad Bin Abdurrahman As-Sahmi).
B. Analisis
Dalil shalat Sunnah Jum’at
Ø
Hadits Qabliyah Jum’at
Dari Ibn Abbas beliau
berkata : Adalah Nabi SAW sembahyang empat rakaat sebelum jum’at, tidak diberi batas pada rakaat-rakaat itu (dengan
salam).(HR. Ibnu Majah ).(Hadits ini dha'if jiddan
Mengenai hadits ini, yang terdapat di dalam kitab Dho’if sunan Ibnu Majah, hadits ini
disepakati oleh para ulama hadits sebagai hadits dho’if. Hadits ini telah dilemahkan oleh beberapa ulama ahlul
hadits lantaran terdapat pada isnadnya empat orang yang tidak bisa dipercaya.[3]
Adapun nama mereka itu sebagaimana yang tersebut dibawah ini:
a. (Baqiyah Ibn
Al-Walid) dia telah dilemahkan oleh Imam Khuzaimah, Abu Hatim, Abu MUshir dan
lain-lain.
b. (Mubasyir Bin
Ubaid) dia telah dikatakanoleh Imam
Ahmad sebagai tukang pemalsu hadits, dan dilemahkan oleh Imam Bukhari dan Ibnu
‘Adie.
c. (Al-hajhaj bin
Arthah), dilemahkan oleh Imam Ahmad, Nasaie, Daruquthni, Ibnu Ma’ien, Ibnu
Al-Mubarak, Ibnu Mahdie, dll.
d. (Athiyatul ‘Aufi)
telah dilemahkan oleh kebanyakan ulama ahlul hadits.[4]
Dan berkata Saiyid Muhd Rasyid Ridha di dalam kitabnya Majmu’atul Manar
juz 24 halaman 573 terhadap hadits yang tersebut di atas begini :
Artinya : maka hadits itu adalah palsu, dan
telah berkata Imam Nawawi dalam kitabnya “Alkhulashoh” : Bahwa sesungguhnya itu
adalah hadits bathil.
Dalam hadits lain disebutkan:
Artinya :
Dari Abi Sa’id (Al-Khudri) beliau
berkata: “datang seorang laki-laki di waktu Nabi sedang berkhutbah, maka Nabi
berkata : “Engkau sudah sembahyang? Belum, jawab laki-laki itu. Berkata Nabi :
Maka hendaklah engkau sembahyang dua rakaat.” (sunan Majah --- hlm 344)
Hadits ini menceritakan bahwa ketika Nabi
sedang berkhotbah jum’at, masuk seorang sahabat bernama Suleik. Sahabat ini
begitu masuk langsung duduk saja, sehingga nabi menegurnya dengan kata-kata :
“Apakah engkau sudah sembahyang sunnat (di rumah atau dijalan) sebelum datang
kesini? Suleik menjawab : Belum. Maka Nabi menyuruhnya untuk sembahyang dulu
dua rakaat secara ringan saja.[5]
Berbeda dengan shalat qabliyah jum’at,
shalat ba’diyah jum’at justru memiliki banyak riwayat yang shahih dan tidak ada
perselisihan di dalamnya. Sehingga semua ulama sepakat akan kebenaran shalat
sunnah ba’diyah jum’at. Seperti hadits-hadits di bawah ini :
Abu Hurairah RA berkata : Rasulullah SAW
bersabda : Jika setelah shalat jum’at, hendaknya shalat sunnah empat rakaat.
(HR. Muslim)
Ibnu
Umar RA berkata : Adalah Nabi SAW tidak shalat sunnah jum’at hingga pulang
kerumah, maka shalat dua rakaat di rumahnya. (HR. Muslim).[7]
C.
Pendapat
Para Ulama
Ibnu Qayyim berkata: “shalat jumat tidak memiki shalat sunnah qabliyah,
dan itulah pendapat yang dipandang paling tepat dari dua pendapat yang
mengemuka, merujuk ketentuan hukum dalam as-sunnah.”[8]
Abu Syamah berkata : “Apa yang dilakukan sebagian sahabat, dimana mereka
biasa mengerjakan shalat sunnah sebelum shalat jum’at, maka shalat sunnah yang dimaksud
ialah shalat sunnah mutlak dan bukan termasuk golongan perbuatan yang mungkar.
Ibnu Taimiyah berkata : “ Nabi SAW tidak pernah melakukan shalat apapun
sehabis adzan jum’at, dan tidak pernah diriwayatkan oleh seseorang mengenai
itu. Sebabnya ialah karena di masa Nabi SAW adzan tidak diserukan kecuali kalau
beliau sudah duduk di mimbar. Maka kalau sudah duduk, barulah Bilal
menyerukannya, dan Nabi SAW pun lalu berkhutbah dua kali. Kemudian Bilal
membaca qamat, dan selanjutnya Nabi bershalat dengan orang banyak. Maka
tidaklah mungkin beliau, begitupun kaum muslimin waktu itu untuk shalat setelah
adzan itu. Begitu pula tidak seorangpun yang meriwayatkan bahwa beliau shalat
dirumahnya dulu sebelum ke masjid. Dan mengenai shalat sebelum adzan, maka beliau
tidak membatasinya, baik tentang waktu ataupun bilangan rakaatnya. Ucapannya
hanyalah berisi anjuran agar seseorang melakukan shalat bila datang ke masjid,
dan ini tidak ada batas tertentu.[9]
Hematnya, pada hari jum’at sesudah adzan tidak ada satu macampun
sembahyang yang dikerjakan oleh Nabi atau sahabat-sahabatnya melainkan yang
boleh dikerjakan di waktu itu adalah
shalat Tahiyatul masjid, yakni ketika kalau seseorang masuk masjid sesudah
adzan, atau di waktu Imam berkhutbah, sunnah ia shalat dua rakaat tahiyatul
masjid.[10]
Yang telah terjadi di zaman Nabi kita SAW bahwa adzan itu dimulai oleh
muadzdzin, sesudah Nabi SAW di atas mimbar. Inilah dalilnya :
Artinya: telah berkata Said Bin Yazid : Biasanya Bilal membaca adzan
apabila Nabi SAW telah duduk di atas mimbar, dan ia membaca iqamah apabila
beliau itu turun. (HR. Ahmad dan Nasa’ie).
Dari beberapa indikator di atas kita bisa mengambil pengertian bahwa
seseudah adzan itu tidak ada shalat sunnah qabliyah, sebagaimana yang telah
terjadi di Negeri kita Indonesia dan lain-lain. Karena setelah adzan, Nabi kita
SAW tidak pernah turun mimbar untuk melakukan shalat sunnah, tetapi beliau
terus saja berkhutbah. Dan telah berkata ImamAsy-Syafi’I di dalam kitab Al-Umm,
jiz I hal 177, begini :
Artinya : Telah menceritakan oleh orang yang member
tau kepadaku, dengan perkataan : bahwa Rasululullah SAW pernah naik dan berdiri
di tangga mimbar yang dekat tempat duduk, lalu ia beri salam, lantas duduk di
ats tempat duduk itu hingga habis
muadzdzin beradzan, kemudian beliau berdiri lalu berkhutbah.
Dalam lain hal justru Abu Syaamah guru Imam Nawawi dan Imam Qasthalani
mengatakan bahwa sembahyang itu nyata-nyata bid’ah.[11]
Dan lagi tidak ada hadits yang menerangkan bahwa Nabi SAW itu ada pernah
menjalankan sembahyang sunnah di rumahnya sebelum ia keluar ke masjid di hari
jum’at. Demikianlah menurut apa yang telah dikatakan oleh Ibnu Thaimiyah
dalam kitab . الكبرى الرسائل مجموعه
Adapun hadits
yang sebagaimana tersebut yang artinya :
“ Telah berkata Ibnu Abbas : Adalah Nabi SAW
itu selamanya sembahyang sebelum jum’ah empat rakaat dengan tiada memisahkan
pada suatu dari padanya.” (HR. Ibnu Majah dan Thabrani)
Dari Ibnu Umar bahwa rasulullah SAW
mengerjakan shalat sunnah 2 rakaat sebelum shalat dzuhur dan dua rakaat
setelahnya, mengerjakan shalat sunnah setelah shalat mahrib di rumahnya dan dua
rakaat setelah isya’. Beliau tidak mengerjakan
shalat sunnah (setelah) jum’at sampai meninggalkan masjid dan mengarjakan
shalat sunnah dua rakaat di rumah.[12]
Ibnu At-thin mengatakan, bahwa dalam hadits ini tidak disebutkan shalat sunnah sebelum shalat
jum’at. Hal itu dimungkinkan karena Imam Bukhari ingin menetapkan hukumnya,
berdasarkan qiyas dengan shalat dzuhur. Pendapat ini dikuatkan oleh Ibnu
Al-AManayyar yang mengatakan bahwa dalam hal ini Imam Bukhari menyetarakan hukum
shalat sunnah jum’at dengan shalat sunnah dzuhur, sebagaimana ia menyetarakan
hukum Imam dan makmum. Hal itu menunjukkan bahwa hukum shalat sunnah keduanya adalah sama.[13]
Riwayat lain dari Laits, dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar :
Apabila selesai melaksanakan shalat
jum’at, dia pulang ke rumahnya danmelaksankan shalat sunnah dua rakaat. Kemudian dia
(Abdullah) mengatakan bahwa Rasulullah SAW melakukan demikian. (HR.Muslim)
Apabila ia selesai melaksanakan shalat Jum’at, dia pulang ke rumahnya dan
melaksanakan shalat sunnah dua rakaat. Kemudian dia (Abdullah) mengatakan bahwa
rasulullah SAW melakukan demikian. (HR. Muslim)
Apabila maksud kalimat bahwa
Ibnu Umar memperpanjang shalat sunnah sebelum shalat jum’at, maka tidak benar
jika dikatakan hadits ini diriwayatkan secara marfu’ karena Rasulullah SAW keluar untuk melaksanakan shalat
jum’at apabila matahari sudah condong ke barat, kemudian beliau berkhutbah dan
melaksanakan shalat jum’at. Akan tetapi apabila yang dimaksudkan adalah sebelum
masuk waktu jum’at, maka jelas bahwa yang dilakukan itu adalah shalat nafilah (sunnah), bukan shalat wajib.
Dengan demikian, tidak ada alasan bagi pendapat yang mengatakan disunnahkannya
melaksanakan shalat sunnah sebelum shalat jum’at, tetapi shalat tersebut adalah shalat sunnah secara
mutlak.
Dari Abu Hurairah RA. Berkata : Nabi SAW bersabda:
“barangsiapa dari kamu hendak bershalat, maka
shalatlah empat rakaat setelah jum’at. [15]
Shalat jum’at tidak memiliki ratibah
(shalat yang menyertai shalat fardhu) qabliyah.
Karena Nabi SAW biasanya keluar dari rumahnya langsung naik ke mimbar maka
bilalpun mengumandangkan adzan, kemudian setelah bilal menyelesaikan adzannya
sehingga sempurna maka Nabi SAW langsung khutbah tanpa terpisah (langsung).
D. Tarjih
Kita bisa melakukan perbandingan terhadap hadits-hadits
yang ada, diantaranya :
-
Hadits A
Dari Ibn Abbas beliau
berkata : Adalah Nabi SAW sembahyang empat rakaat sebelum jum’at, tidak
diberi batas pada rakaat-rakaat itu
(dengan salam).(HR. Ibnu Majah ).
Hadits ini disepakati para
ulama sebagai hadits dha’if, maka sudah jelas sekali tidak bisa
dipertahankan sebagai hujjaah.
-
Hadits B
Artinya :
Dari Abi Sa’id (Al-Khudri) beliau
berkata: “datang seorang laki-laki di waktu Nabi sedang berkhutbah, maka Nabi
berkata : “Engkau sudah sembahyang? (di jalan atau di rumah). Belum, jawab
laki-laki itu. Berkata Nabi : Maka hendaklah engkau sembahyang dua rakaat.”
(sunan Majah --- hlm 344). Hadits ini shahih.
Dalam hadits ini Nabi SAW menyuruh seseorang bernama Suleik untuk sholat
ketika Nabi SAW sedang berkhutbah. Tapi Rasulullah tidak secara jelas
menyuruhnya shalat apa. Maka ini bisa menjadi salah satu indicator atas sholat
qabliyah jum’at. Namun bisa jadi pula shalat mutlaq, akan tetapi yang jelas
tidak mungkin shalat tahiyatul masjid. Karena Rasulullah bertanya “Apakah kau
sudah shalat sebelumnya? (di jalan atau
di rumah).
Jadi ada kemungkinan shalat qabliyah atau shalat nafilah
mutlaq.
-
Hadits C
“Semua
shalat fardlu itu pasti diikuti oleh shalat sunnah qabliyah dua raka’at.”
(HR. Ibnu Hibban yang dianggap shahih
dari hadits Abdullah bin Zubair).
-
Hadits D
Hadits Nabi SAW yang artinya :
“Di antara dua adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah, Di antara dua
adzan dan iqomat terdapat shalat sunnah, Di antara dua adzan dan iqomat
terdapat shalat sunnah bagi yang ingin melakukannya. (HR. Bukhari dan
Muslim dari riwayat Abdullah ibnu Mughoffal).
Hadits C dan D ini shahih namun tidak
secara langsung bersinggungan dengan shalat jum’at, jadi masih ada kemungkinan apabila bahwa
shalat jum’at memiliki pengecualian dengan shalat lain.
Berdasarkan beberapa indicator di atas,
penyusun dapat mengambil kesimpulan bahwa shalat qabliyah jum’at tidak ada.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Para Ulama berbeda pendapat tentang masalah shalat sunnah qabliyah jum’at. Sebagian mengatakan bahwa shalat qabliyah
jum’at adalah amalan yang disunnahkan, sedangkan sebagian yang lain mengatakan
bahwa shalat qabliyah tidak ada dan tidak disunnahkan sama sekali.
Dan pendapat yang kedua inilah yang lebih kuat dan lebih benar. Hal ini
dikarenakan dengan beberapa hal, diantaranya ialah:
a. Shalat
jum’at hukumnya berbeda dengan shalat dzuhur, sehingga tidak boleh disamakan.
b. Hadits-hadits
yang menunjukkan adanya shalat qabliyah jum’at adalah dha’if yang mana tidak bisa dijadikan sandaran.
c. Disana
ada hadits yang dijadikan dalil bagi yang mengatakan adanya sunnah qabliyah
jum’at, hadits itu menyebutkan bahwa :
“Ibn Umar RA biasa
memanjangkan shalat sebelum shalat jum’at dan mengerjakan shalat shalat dua
rakaat setelahnya di rumahnya. Dan dia menyampaikan bahwa Rasulullah biasa
melakukan hal tersebut. (HR. Abu Daud dan Ibn Hibban).
Hadits di atas tidaklah menunjukkan adanya sunnah
qabliyah jum’at karena maksud dari kalimat “Umar biasa memanjangkan shalat
sebelum shalat jum’at” adalah shalat sunnah mutlaq atau tahiyyatul masjid.
Dikuatkan oleh para ulama bahwa jum’at tidak memiliki
ratibah qabliyah. Karena Nabi SAW biasanya keluar dari rumahnya langsung
naik ke mimbar maka bilalpun mengumandangkan adzan, kemudian setelah bilal
menyelesaikan adzannya sehingga sempurna maka Nabi SAW langsung khutbah tanpa
terpisah (langsung). Dan tidak ada riwayat yang menjelaskan Nabi SAW shalat di
rumah sebelum ke masjid sebelumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas, KH.Sirajuddin. 40 Masalah Agama.1990. Jakarta : Pustaka Tarbiyah.
Ad-Din Al-Albaani,
Muhammad . Dha’if Sunan Ibnu Majah.
1417 H. Riyadh : Maktabah Al-Ma’arif Linnasyri Wattauzi’.
Al-Imam Syihabuddin Abi
Al-Abbas Ahmad Bin Muhammad Assyafi’I Al-Qasthalani Irsyadussaari Lisyarh Shahih Al-Bukhari-Juz 2.. Beirut: Daar
Al-Kotob Al-ilmiyah.
Abdullah bin
Abdurrahman, Al bAssam.Syarah Bulughul
Maram..2006. Jakarta : Pustaka Azzam.
Bahrezy,
Saliem Riyadh Al-Shalihin terjemah..
1987. Bandung: PT.All-Ma’arif.
Hasan,A. Soal Jawab
Tentang Berbagai Persoalan Agama.1997. Bandung : CV. Diponegoro.
Jamil Al-Uthor, Shidqi. Sunan
Ibnu Majah-Juz awwal.1410 H. Beirut: Daar Al-Fikr.
Shahih
Muslim. Bisyarh An-nawawi.1401 H. Beirut : Daar Al-Fikr.
Sabiq, sayyid Assyaikh, Fihqhussunnah I. 1392
H. Beirut : Daar Al-Fikr
Team Azzam. Fathul
Baari syarh shahih Bukhari Terjemah. 2008. Jakarta : Pustaka Azzam
[2] Dha’if
Sunan Ibnu Majah. Muhammad Nashir Ad-Din Al-Albaani 1417 H. Riyadh : Maktabah
Al-Ma’arif Linnasyri Wattauzi’. Hlm. 87. (Ibnu Majah menyendirikan dari kitab
9. Di dalam sanadnya Baqiyah itu
mudallas, Mubasyir bin Abid adalah
pendusta. Hujjaj Bin Artho’ah & Athiyah al-‘Aufy adalah mudallas. Dan
mereka sepakat akan kedho’ifannya).
[3] Sunan
Ibnu Majah-Juz awwal.Shidqi jamil Al-Uthor.1410 H. Beirut: Daar Al-Fikr.
Hlm.355
[4] Soal
Jawab Tentang Berbagai Persoalan Agama. A. Hasan. 1997. Bandung : CV.
Diponegoro.Hlm.195
[5] 40
Masalah Agama. KH. Sirajuddin Abbas.1990. Jakarta : Pustaka Tarbiyah.Hlm.140
[6] Shahih
Muslim. Bisyarh An-nawawi.1401 H. Beirut : Daar Al-Fikr. Hlm. 168
[7] Riyadh
Al-Shalihin terjemah. Saliem Bahrezy. 1987. Bandung: PT.All-Ma’arif. Hlm.201
[8] Syarah
Bulughul Maram.Al bAssam, Abdullah bin Abdurrahman.2006. Jakarta : Pustaka
Azzam.Hlm. 626
[9] Fikih
Sunnah I .sayyid Sabiq. 1973.Bandung : PT. Al-Maarif. Hlm.342
[10] Soal
Jawab Tentang Berbagai Persoalan Agama. A. Hasan. 1997. Bandung : CV.
Diponegoro. Hlm. 193
[11] A.
Hasan. Hlm.194
[12]
Irsyadussaari Lisyarh Shahih Al-Bukhari-Juz 2. Al-Imam Syihabuddin Abi Al-Abbas
Ahmad Bin Muhammad Assyafi’I Al-Qasthalani. Beirut: Daar Al-Kotob Al-ilmiyah.
1971 M. Hlm.616
[13] Fathul
Baari syarh shahih Bukhari Terjemah. Team Azzam. 2008. Jakarta : Pustaka
Azzam.Hlm209
[14]
Irsyadussaari Lisyarh Shahih Al-Bukhari-Juz 2. Al-Imam Syihabuddin Abi Al-Abbas
Ahmad Bin Muhammad Assyafi’I Al-Qasthalani. Beirut: Daar Al-Kotob Al-ilmiyah.
1971 M. Hlm.617
[15] Shahih
Muslim. Bisyarh An-nawawi-Juz 5. 1041 H. Beirut : Daar Al- Fikri. Hlm. 169
[16] Dha’if
Sunan Ibnu Majah. Muhammad Nashir Ad-Din Al-Albaani 1417 H. Riyadh : Maktabah
Al-Ma’arif Linnasyri Wattauzi’. Hlm. 87. (Ibnu Majah menyendirikan dari kitab
9. Di dalam sanadnya Baqiyah itu
mudallas, Mubasyir bin Abid adalah
pendusta. Hujjaj Bin Artho’ah & Athiyah al-‘Aufy adalah mudallas. Dan
mereka sepakat akan kedho’ifannya).
1 komentar on "Adakah Shalat Qabliyah Jum'at?"
How to get free chips for $7.75 at the Wynn casino - Dr.
The closest casino to Vegas to the Wynn 문경 출장마사지 hotel is the Wynn, 안산 출장마사지 where you'll find the best slot machines and table 거제 출장샵 games. It's pricey, 서울특별 출장안마 but 경기도 출장안마 the layout is
Posting Komentar